Lewati ke konten

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba? Ini Penjelasan Kitab

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (24 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Menurut kaidah mazhab Syafi'i, utang dengan syarat tambahan bagi pemberi utang di dalam akad adalah riba qardh. Bunga pinjaman bank yang tertulis dalam akad masuk kaidah ini. Namun forum bahtsul masail NU mencatat tiga pendapat tentang bunga bank, yaitu haram, halal, dan syubhat, dengan pilihan yang lebih hati-hati adalah haram.

Gambaran kasus

Hampir setiap orang berurusan dengan bank. Ada yang menabung lalu mendapat bunga setiap bulan. Ada yang meminjam untuk modal usaha atau kebutuhan keluarga, lalu wajib mengembalikan lebih besar dari pinjaman. Pertanyaannya: apakah bunga itu riba?

Masalah ini menyangkut hajat orang banyak, sehingga perlu dijawab dengan hati-hati. Kuncinya ada pada dua hal: akad apa yang terjadi antara nasabah dan bank, dan apakah tambahan itu disyaratkan dalam akad. Artikel ini menjelaskan kaidah utang piutang (qardh) dalam mazhab Syafi'i, membandingkannya dengan mazhab Hanafi dan Maliki, lalu menyandingkannya dengan hasil bahtsul masail Nahdlatul Ulama.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Utang yang menarik manfaat adalah riba

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa akad utang menjadi rusak bila di dalamnya disyaratkan manfaat bagi pemberi utang, berdasarkan riwayat bahwa setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Riwayat ini lemah sanadnya, tetapi dikuatkan oleh makna yang sama dari sejumlah sahabat. Ia juga menukil as-Subki: bila manfaat itu disyaratkan dalam akad, hukumnya haram berdasarkan ijmak; bila tidak disyaratkan, makruh menurut mazhab Syafi'i dan haram menurut banyak ulama lain.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
فَإِنْ فَعَلَ فَسَدَ الْعَقْدُ لِخَبَرِ «كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا» وَجَبَرَ ضَعْفَهُ مَجِيءُ مَعْنَاهُ عَنْ جَمْعٍ مِنْ الصَّحَابَةِ وَمِنْهُ الْقَرْضُ لِمَنْ يَسْتَأْجِرُ مِلْكَهُ أَيْ مَثَلًا بِأَكْثَرَ مِنْ قِيمَتِهِ لِأَجْلِ الْقَرْضِ إنْ وَقَعَ ذَلِكَ شَرْطًا إذْ هُوَ حِينَئِذٍ حَرَامٌ إجْمَاعًا وَإِلَّا كُرِهَ عِنْدَنَا وَحَرُمَ عِنْدَ كَثِيرٍ مِنْ الْعُلَمَاءِ قَالَهُ السُّبْكِيُّ.

Jika ia melakukannya (mensyaratkan manfaat bagi pemberi utang), akadnya rusak, berdasarkan riwayat: setiap utang yang menarik manfaat adalah riba. Kelemahan riwayat ini tertutupi oleh datangnya makna yang sama dari sejumlah sahabat. Termasuk di dalamnya memberi utang kepada orang yang menyewa barang milik pemberi utang dengan harga lebih tinggi dari nilainya karena utang tersebut; jika hal itu disyaratkan, hukumnya haram berdasarkan ijmak; jika tidak, makruh menurut kami (mazhab Syafi'i) dan haram menurut banyak ulama. Demikian kata as-Subki.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [أركان القرض], juz 5, hlm. 47. Baca halaman ini di perpustakaan

Ijmak yang dinukil as-Subki adalah tentang haramnya manfaat yang disyaratkan dalam akad utang.

Syarat di dalam akad menjadi penentu

Dalam hasyiyah asy-Syarwani atas Tuhfah dijelaskan alasannya: utang adalah akad untuk memberi kemudahan, sehingga syarat keuntungan bagi pemberi utang mengeluarkannya dari tujuan itu. 'Ali asy-Syabramalisi menegaskan bahwa akad menjadi rusak bila syarat itu disebut di dalam akad. Bila hanya disepakati di luar akad, akadnya tidak rusak.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
(قَوْلُهُ فَإِنْ فَعَلَ فَسَدَ الْعَقْدُ) وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ مَوْضُوعَ الْقَرْضِ الْإِرْفَاقُ فَإِذَا شَرَطَ فِيهِ لِنَفْسِهِ حَقًّا خَرَجَ عَنْ مَوْضُوعِهِ فَمَنْعُ صِحَّتِهِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي قَالَ ع ش وَمَعْلُومٌ أَنَّ فَسَادَ الْعَقْدِ حَيْثُ وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلَا فَسَادَ اهـ.

(Ucapan: jika ia melakukannya, akadnya rusak) Alasannya, tujuan pokok utang adalah memberi kemudahan. Jika pemberi utang mensyaratkan hak bagi dirinya, akad itu keluar dari tujuannya sehingga tidak sah. (Demikian dalam an-Nihayah dan al-Mughni.) 'Ali asy-Syabramalisi berkata: sudah dimaklumi bahwa rusaknya akad itu bila syarat disebut di dalam akad; adapun bila keduanya hanya bersepakat tentang hal itu tanpa ada syarat dalam akad, maka akad tidak rusak.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [أركان القرض], juz 5, hlm. 47. Baca halaman ini di perpustakaan

Kutipan dari hasyiyah asy-Syarwani yang dicetak bersama Tuhfatul Muhtaj.

Al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin merumuskannya dengan ringkas: riba qardh adalah segala yang menarik manfaat bagi pemberi utang dan disyaratkan di dalam akad.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وقوله: كان ربا أي ربا قرض، إذ هو ما جر نفعا للمقرض مشروطا في صلب العقد - كما سيأتي -.

Ucapannya: maka itu riba, maksudnya riba qardh (riba dalam utang), karena riba qardh adalah sesuatu yang menarik manfaat bagi pemberi utang yang disyaratkan di dalam akad, sebagaimana akan dijelaskan.

Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الحج, juz 2, hlm. 421. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: pembahasan nadzar peminjam untuk memberi sesuatu kepada pemberi utang, dalam bab nadzar.

Tambahan tanpa syarat justru terpuji

Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebut bahwa peminjam yang membayar lebih secara sukarela tanpa syarat telah berbuat baik. Namun ia mencatat: lebih utama pemberi utang tidak menerima hadiah sebelum utang lunas, dan memberi pinjaman kepada orang yang dikenal suka membayar lebih dengan niat mendapat tambahan itu hukumnya makruh.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
(فَلَوْ رَدَّ) مَنْ اقْتَرَضَ لِنَفْسِهِ مِنْ مَالِهِ (هَكَذَا) أَيْ زَائِدًا قَدْرًا أَوْ صِفَةً (بِلَا شَرْطٍ فَحَسَنٌ) وَمِنْ ثَمَّ نُدِبَ ذَلِكَ وَلَمْ يُكْرَهْ لِلْمُقْرِضِ الْأَخْذُ كَقَبُولِ هَدِيَّتِهِ وَلَوْ فِي الرِّبَوِيِّ لِلْخَبَرِ الْمَارِّ وَفِيهِ «إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً» نَعَمْ الْأَوْلَى كَمَا قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ تَنَزُّهُهُ عَنْهَا قَبْلَ رَدِّ الْبَدَلِ، وَلَوْ أَقْرَضَ مَنْ عُرِفَ بِرَدِّ الزِّيَادَةِ قَاصِدًا ذَلِكَ كُرِهَ فِي أَوْجَهِ الْوَجْهَيْنِ

(Jika orang yang berutang untuk dirinya mengembalikan dari hartanya) dalam keadaan lebih, baik jumlah maupun mutunya, (tanpa syarat, maka itu baik). Karena itu hal tersebut dianjurkan, dan tidak makruh bagi pemberi utang menerimanya, seperti menerima hadiah dari peminjam, meskipun pada barang ribawi, berdasarkan hadits: sesungguhnya orang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik dalam melunasi. Namun yang lebih utama, sebagaimana kata al-Mawardi, pemberi utang menahan diri dari hadiah sebelum utang dilunasi. Dan bila ia meminjami orang yang dikenal suka mengembalikan lebih, dengan maksud mendapatkan tambahan itu, hukumnya makruh menurut pendapat yang lebih kuat.

Rujukan: Nihayatul Muhtaj, bab [قرض النقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر], juz 4, hlm. 231. Baca halaman ini di perpustakaan

Teks dalam kurung adalah matan Minhaj.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Utang dengan syarat manfaat bagi pemberi utang di dalam akad adalah riba qardh dan akadnya rusak; bila hanya disepakati di luar akad, akadnya tidak rusak tetapi makruh. Tambahan sukarela tanpa syarat dianjurkan. Tuhfatul Muhtaj, juz 5 hlm. 47; Nihayatul Muhtaj, juz 4 hlm. 231; I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 421
Hanafi Setiap utang yang menarik manfaat haram bila manfaat itu disyaratkan; bila tidak disyaratkan, menurut al-Karkhi tidak mengapa. Raddul Muhtar, juz 5 hlm. 166
Maliki Utang yang menarik manfaat bagi pemberi utang terlarang bila ada syarat atau kebiasaan (urf), sehingga cakupannya lebih luas dari syarat tertulis. Syarh al-Khurasyi, juz 5 hlm. 232

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi dan rangkuman hasil bahtsul masail, bukan teks kitab.

Hasil bahtsul masail NU

Forum bahtsul masail NU sudah dua kali membahas masalah ini secara menonjol.

Muktamar NU ke-2 di Surabaya (1927). Menurut rangkuman yang dikutip dari himpunan keputusan NU, muktamirin mencatat tiga pendapat:

  • Haram, karena termasuk utang yang dipungut rente.
  • Halal, karena tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan kebiasaan yang berlaku tidak otomatis dianggap syarat.
  • Syubhat, karena para ahli hukum berselisih.

Muktamar memilih pendapat pertama, yaitu haram, sebagai yang lebih berhati-hati.

Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung (1992). Para musyawirin kembali mencatat tiga pendapat, masing-masing dengan variasi:

  • Haram. Sebagian menyatakan haram mutlak. Sebagian lain menyatakan haram tetapi boleh dipungut selama sistem perbankan Islam belum berjalan, atau karena kebutuhan yang kuat (hajah rajihah).
  • Boleh. Ada yang membedakan bunga konsumtif (haram) dan produktif (halal). Ada pula yang membolehkan bunga tabungan, giro, dan deposito, atau membolehkan bila tarif bunga ditetapkan secara umum di awal.
  • Syubhat.

Munas lalu mendorong lahirnya bank tanpa bunga dengan akad-akad seperti wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, dan qardhul hasan.

Menyandingkan dengan kitab

Argumen pendapat halal pada Muktamar 1927, yaitu tidak ada syarat dalam akad dan kebiasaan tidak otomatis menjadi syarat, sejalan dengan keterangan asy-Syabramalisi bahwa akad baru rusak bila syarat disebut di dalam akad. Namun mazhab Syafi'i tetap memakruhkan manfaat yang hanya disepakati di luar akad, dan mazhab Maliki menganggap kebiasaan (urf) sama dengan syarat.

Dalam praktik perbankan sekarang, besaran bunga umumnya tertulis jelas dalam perjanjian pinjaman. Menurut analisis redaksi, hal ini membuat bunga pinjaman lebih dekat ke definisi riba qardh dalam kitab. Untuk tabungan dan deposito, hasilnya bergantung pada cara membaca akadnya, sehingga perbedaan pendapat di atas lebih terasa.

Variasi pendapat "boleh karena kebutuhan yang kuat" dan "boleh sementara belum ada bank Islam" menunjukkan bahwa para ulama memperhatikan hajat orang banyak. Kini bank dan lembaga keuangan syariah sudah tersedia, sehingga alasan ketiadaan alternatif perlu ditimbang ulang oleh setiap orang sesuai keadaannya.

Sikap praktis

  • Pahami bahwa ini masalah khilafiyah di kalangan ulama, sehingga jangan mudah menyalahkan orang lain yang mengikuti pendapat berbeda.
  • Pilihan yang lebih hati-hati, sebagaimana dipilih Muktamar NU 1927, adalah menghindari bunga.
  • Bila ada pilihan, gunakan produk dengan akad wadi'ah, mudharabah, atau murabahah yang diawasi dewan syariah.
  • Bila ingin berterima kasih kepada orang yang meminjami uang, berikan tambahan secara sukarela tanpa dijanjikan.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanafi
(قَوْلُهُ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا حَرَامٌ) أَيْ إذَا كَانَ مَشْرُوطًا كَمَا عُلِمَ مِمَّا نَقَلَهُ عَنْ الْبَحْرِ، وَعَنْ الْخُلَاصَةِ وَفِي الذَّخِيرَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ النَّفْعُ مَشْرُوطًا فِي الْقَرْضِ، فَعَلَى قَوْلِ الْكَرْخِيِّ لَا بَأْسَ بِهِ

(Ucapan: setiap utang yang menarik manfaat adalah haram) yaitu bila manfaat itu disyaratkan, sebagaimana diketahui dari nukilan al-Bahr dan al-Khulashah. Dalam adz-Dzakhirah disebutkan: jika manfaat itu tidak disyaratkan dalam utang, maka menurut pendapat al-Karkhi tidak mengapa.

Rujukan: Raddul Muhtar (Hasyiyah Ibnu 'Abidin), bab [مطلب كل قرض جر نفعا حرام], juz 5, hlm. 166. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat mazhab lain Mazhab Maliki
لِأَنَّهُ سَلَفٌ جَرَّ مَنْفَعَةً؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا قَصَدَ نَفْعَ نَفْسِهِ حِينَئِذٍ وَمَحَلُّ الْمَنْعِ مَعَ الشَّرْطِ أَوْ الْعُرْفِ لَا إنْ فُقِدَا

Karena itu adalah utang yang menarik manfaat, sebab pemberi utang dalam keadaan itu hanya bermaksud menguntungkan dirinya. Larangan ini berlaku bila ada syarat atau kebiasaan (urf); jika keduanya tidak ada, maka tidak terlarang.

Rujukan: Syarh al-Khurasyi 'ala Mukhtashar Khalil, bab [فصل القرض وما يتعلق به], juz 5, hlm. 232. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: meminjamkan barang yang dikhawatirkan rusak agar diganti dengan yang baru.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana sikap NU tentang bunga bank

Muktamar NU 1927 dan Munas Alim Ulama NU 1992 mencatat tiga pendapat: haram, halal, dan syubhat. Muktamar 1927 memilih haram sebagai pendapat yang lebih hati-hati, sedangkan Munas 1992 mendorong lahirnya bank tanpa bunga.

Apakah bonus atau hadiah dari bank sama dengan bunga

Bila sungguh tidak dijanjikan dalam akad, tambahan sukarela tidak termasuk riba menurut mazhab Syafi'i. Namun bila sudah menjadi kebiasaan yang diharapkan, hukumnya makruh, dan mazhab Maliki melarang manfaat yang lahir dari kebiasaan.

Bolehkah memberi hadiah kepada orang yang meminjami kita uang

Boleh, bahkan membayar lebih tanpa syarat itu terpuji. Hanya saja, lebih utama bagi pemberi utang untuk tidak menerima hadiah sebelum utangnya dilunasi.

Bagaimana dengan bunga tabungan yang sudah terlanjur diterima

Bahan kitab artikel ini tidak membahas cara menyikapi harta seperti itu, dan pendapat ulama tentang bunga tabungan pun beragam. Sebaiknya tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.

Infografis

Infografis apakah bunga bank termasuk riba: riba bila disyaratkan dalam akad utang, tambahan sukarela boleh, dan tiga pendapat bahtsul masail NU dengan pilihan yang lebih hati-hati haram.
Versi teks infografis

Apakah Bunga Bank
Termasuk Riba?
Riba bila disyaratkan
dalam akad utang.
Kaidah: utang yang menarik
manfaat adalah riba
Tambahan sukarela tanpa
syarat: boleh
Bahtsul masail NU: haram,
halal, syubhat
Pilihan hati-hati: haram
Sumber: Tuhfah, Nihayah,
I'anah, bahtsul masail NU
sanadkitab.com

Sumber: Tuhfatul Muhtaj; Nihayatul Muhtaj; I'anatut Thalibin; Raddul Muhtar; Syarh al-Khurasyi; keputusan bahtsul masail NU (Muktamar 1927, Munas 1992)

Daftar rujukan

  1. Tuhfatul Muhtaj, bab [أركان القرض], juz 5, hlm. 47.
  2. Tuhfatul Muhtaj, bab [أركان القرض], juz 5, hlm. 47.
  3. I'anatut Thalibin, bab باب الحج, juz 2, hlm. 421.
  4. Nihayatul Muhtaj, bab [قرض النقد أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر], juz 4, hlm. 231.
  5. Raddul Muhtar (Hasyiyah Ibnu 'Abidin), bab [مطلب كل قرض جر نفعا حرام], juz 5, hlm. 166.
  6. Syarh al-Khurasyi 'ala Mukhtashar Khalil, bab [فصل القرض وما يتعلق به], juz 5, hlm. 232.