Lewati ke konten

Bagaimana Hukum Menikah saat Hamil karena Zina?

Oleh Dede Wahyudin, S.Pd.I Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Kitab-kitab Syafi'i membahas kasus laki-laki yang menikahi wanita hamil karena zina lalu menggaulinya, tanpa menyebut akadnya batal, karena kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada. Berbeda dengan hamil dari pernikahan sah, yang iddahnya sampai melahirkan. Mazhab Maliki melarang menikahinya sebelum istibra' dari zina selesai.

Gambaran kasus

Kasus ini sering terjadi di masyarakat: seorang perempuan hamil di luar nikah, lalu keluarga ingin segera menikahkannya, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain. Pertanyaan yang muncul pun beragam. Apakah akad nikahnya sah? Apakah harus menunggu bayi lahir? Bagaimana status anaknya nanti?

Perlu dibedakan sejak awal dua keadaan yang sering tercampur:

  • Hamil dari pernikahan yang sah, lalu bercerai atau ditinggal wafat suaminya.
  • Hamil karena zina, yaitu hubungan di luar pernikahan yang sah.

Hukum keduanya berbeda. Artikel ini menjelaskan keduanya berdasarkan bahan kitab, dengan fokus pada kasus kedua sesuai pertanyaan pembaca.

Sebelum masuk ke hukum akad, perlu ditegaskan bahwa zina termasuk dosa besar. Pembahasan sah tidaknya akad tidak menghapus kewajiban kedua pelaku untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada

Pembahasan tentang menikahi wanita hamil karena zina dalam kitab Syafi'i justru muncul di bab haid dan iddah. Al-Khathib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj membahas apakah darah yang keluar saat hamil bisa dihitung untuk iddah. Ia menyebut contoh laki-laki yang menikahi wanita hamil karena zina lalu menceraikannya setelah menggaulinya, dan menjelaskan alasannya: kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَذَلِكَ فِيمَا إذَا كَانَ الْحَمْلُ مِنْ زِنًا كَأَنْ فُسِخَ نِكَاحُ صَبِيٍّ بِعَيْبٍ أَوْ غَيْرِهِ بَعْدَ دُخُولِهِ بِزَوْجَتِهِ وَهِيَ حَامِلٌ مِنْ زِنًا أَوْ تَزَوَّجَ الرَّجُلُ حَامِلًا مِنْ زِنًا وَطَلَّقَهَا بَعْدَ الدُّخُولِ؛ لِأَنَّ حَمْلَ الزِّنَا كَالْمَعْدُومِ

(Iddah bisa selesai dengan hitungan suci) yaitu bila kehamilan itu dari zina, seperti nikah seorang anak laki-laki difasakh karena cacat atau sebab lain setelah ia menggauli istrinya yang sedang hamil dari zina, atau seorang laki-laki menikahi perempuan yang hamil dari zina lalu menceraikannya setelah menggaulinya. Sebab, kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada.

Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [فصل رأت لسن الحيض أقله ولم يعبر أكثره], juz 1, hlm. 293. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: pembahasan darah wanita hamil dan iddah. Keabsahan akad dipahami dari contoh yang disebut tanpa dinyatakan batal.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebut contoh yang sama. Kehamilan itu bukan milik suami yang menceraikan, sehingga iddah dari suami tidak selesai dengan melahirkan anak hasil zina tersebut.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
أَمَّا إذَا كَانَ الْحَمْلُ بِحَيْثُ لَا تَنْقَضِي بِهِ الْعِدَّةُ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِصَاحِبِ الْعِدَّةِ مِثْلَ إنْ مَاتَ صبى عن زوجته أو فسخ نكاحه بعيبه أَوْ غَيْرِهِ بَعْدَ دُخُولِهِ وَامْرَأَتُهُ حَامِلٌ مِنْ الزِّنَا أَوْ تَزَوَّجَ الرَّجُلُ حَامِلًا مِنْ الزِّنَا وَطَلَّقَهَا بَعْدَ الدُّخُولِ وَهِيَ تَرَى الدَّمَ عَلَى الْأَدْوَارِ

Adapun bila kehamilan itu tidak bisa mengakhiri iddah, karena bukan milik pemilik iddah (suami), seperti seorang anak laki-laki wafat meninggalkan istrinya, atau nikahnya difasakh karena cacatnya atau sebab lain setelah ia menggauli istrinya yang hamil dari zina, atau seorang laki-laki menikahi perempuan yang hamil dari zina lalu menceraikannya setelah menggaulinya, sementara perempuan itu melihat darah secara berkala.

Rujukan: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab كتاب الحيض, juz 2, hlm. 385. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: kitab haid, pembahasan darah wanita hamil.

Yang penting dicatat: kedua ulama ini menyebut pernikahan dengan wanita hamil karena zina, termasuk hubungan suami istri sesudahnya, sebagai kasus yang terjadi dan memiliki akibat hukum (iddah). Mereka tidak menyebut akadnya batal. Ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Syafi'i akad tersebut dipandang sah.

Berbeda dengan hamil dari pernikahan yang sah

Adapun perempuan yang hamil dari suaminya yang sah, lalu dicerai atau ditinggal wafat, iddahnya adalah sampai melahirkan. Hal ini disebutkan dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
الْعِدَّةُ أَجَلٌ ضَرَبَهُ الشَّرْعُ لِلْمُطَلَّقَةِ أَوِ الْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا أَوْ مَنْ فُسِخَ نِكَاحُهَا. فَالْحَامِل فِي كُل مَا ذُكِرَ عِدَّتُهَا وَضْعُ الْحَمْل.

Iddah adalah masa yang ditetapkan syariat bagi perempuan yang dicerai, yang ditinggal wafat suaminya, atau yang nikahnya difasakh. Perempuan hamil dalam semua keadaan tersebut, iddahnya adalah sampai melahirkan.

Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab أجل العدة, juz 2, hlm. 12. Baca halaman ini di perpustakaan

Kitab lintas mazhab; ketentuan ini disebut sebagai hukum umum, bukan khusus mazhab Syafi'i.

Selama iddah itu belum selesai, ia belum boleh menikah dengan laki-laki lain. Jadi kalimat menikah saat hamil tidak bisa dijawab dengan satu hukum untuk semua keadaan.

Bandingkan dengan hubungan syubhat

Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in menjelaskan bahwa hubungan karena syubhat, misalnya mengira perempuan itu istrinya, menetapkan nasab dan iddah karena kehamilan mungkin berasal dari laki-laki tersebut.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وبشبهة يثبت النسب والعدة لاحتمال حملها منه سواء أوجد منها شبهة أيضا أم لا

Dengan hubungan syubhat, nasab dan iddah menjadi tetap, karena ada kemungkinan perempuan itu hamil darinya, baik syubhat itu juga ada pada pihak perempuan maupun tidak.

Rujukan: Fathul Mu'in, bab مدخل, hlm. 459. Baca halaman ini di perpustakaan

Dipakai sebagai pembanding: ketetapan nasab dan iddah disebut untuk syubhat, bukan untuk zina.

Ketentuan ini disebut khusus untuk syubhat. Dari perbandingan ini terlihat bahwa zina berbeda dari syubhat: zina tidak disebut menetapkan iddah, dan kehamilannya dianggap seperti tidak ada sebagaimana dalam kutipan pertama.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada, dan kitab-kitab mu'tamad menyebut pernikahan dengan wanita hamil karena zina tanpa menyatakannya batal. Mughnil Muhtaj, juz 1 hlm. 293; Al-Majmu', juz 2 hlm. 385
Maliki Tidak boleh menikahi perempuan yang berzina, baik oleh pelaku zina itu sendiri maupun orang lain, sampai selesai istibra' dari zina. Mawahib al-Jalil, juz 3 hlm. 413

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.

Dari bahan di atas, penerapannya pada kasus yang sering ditanyakan:

  • Wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki yang menghamilinya: menurut mazhab Syafi'i akadnya sah, karena kehamilan dari zina tidak menghalangi akad.
  • Wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki lain: teks kitab menyebut seorang laki-laki secara umum, tanpa membatasi pada pelaku zina. Maka akadnya juga dipandang sah dalam mazhab Syafi'i.
  • Perlu menunggu bayi lahir? Karena kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada, tidak ada iddah yang harus ditunggu dalam mazhab Syafi'i. Berbeda halnya dengan mazhab Maliki yang mewajibkan istibra' terlebih dahulu.
  • Wanita hamil dari suami sah yang bercerai: harus menunggu iddah selesai, yaitu sampai melahirkan, baru boleh menikah lagi.

Ada dua hal yang tidak termuat dalam bahan kitab artikel ini. Pertama, status nasab anak, misalnya bagaimana bila anak lahir tidak lama setelah akad. Kedua, rincian hukum hubungan suami istri selama kehamilan itu. Kedua persoalan ini menyangkut hak waris, perwalian nikah anak perempuan kelak, dan pencatatan resmi, sehingga kita bahasa di bagian lain.

Sikap praktis

  • Pastikan dulu penyebab kehamilan: dari pernikahan sah atau dari zina. Hukumnya berbeda.
  • Bila hamil dari suami sah yang sudah bercerai, tunggu sampai melahirkan sebelum menikah lagi.
  • Bila hamil karena zina, mazhab Syafi'i memandang akad nikahnya sah tanpa menunggu kelahiran. Mazhab Maliki mewajibkan istibra' lebih dulu.
  • Utamakan taubat yang sungguh-sungguh. Pernikahan bukan penghapus dosa zina dengan sendirinya.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Maliki
وَسَوَاءٌ كَانَ هُوَ الزَّانِيَ بِهَا، أَوْ زَنَى بِهَا غَيْرُهُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا مِنْ الزِّنَا

Sama saja, apakah dia sendiri yang berzina dengannya atau orang lain yang berzina dengannya, ia tidak boleh menikahinya sampai perempuan itu menjalani istibra' (masa pembersihan rahim) dari zina.

Rujukan: Mawahib al-Jalil, bab التنبيه الرابع أخذ الأجرة على الشهادة في النكاح, juz 3, hlm. 413. Baca halaman ini di perpustakaan

Syarah atas ungkapan Mukhtashar Khalil tentang perempuan yang sedang istibra' dari zina.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah harus menunggu bayi lahir untuk menikahi wanita hamil karena zina

Dalam mazhab Syafi'i, kehamilan dari zina dianggap seperti tidak ada sehingga akad tidak perlu menunggu kelahiran. Mazhab Maliki mewajibkan istibra' dari zina lebih dulu.

Bolehkah wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki selain yang menghamilinya

Teks kitab Syafi'i menyebut seorang laki-laki secara umum tanpa membatasi pada pelaku zina, sehingga akadnya dipandang sah. Mazhab Maliki menyamakan keduanya dalam kewajiban istibra' sebelum menikah.

Bagaimana status nasab anak dari kehamilan zina

Bahan kitab artikel ini tidak membahas rincian nasab anak dalam kasus ini. Karena menyangkut waris dan perwalian, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat serta petugas KUA.

Infografis

Infografis hukum menikah saat hamil karena zina: menurut mazhab Syafi'i akad dinilai sah, berbeda dengan hamil dari suami sah dan pendapat mazhab Maliki.
Versi teks infografis

Menikah saat Hamil
karena Zina?
Syafi'i: akad dinilai sah
tanpa menunggu lahir.
Hamil zina dianggap
seperti tidak ada
Hamil dari suami sah:
iddah sampai melahirkan
Maliki: wajib istibra'
sebelum menikah
Nasab anak: tanya ustadz
Sumber: Mughni, Majmu',
Fathul Mu'in, Mawahib
sanadkitab.com

Sumber: Mughnil Muhtaj; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab; Fathul Mu'in; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah; Mawahib al-Jalil

Daftar rujukan

  1. Mughnil Muhtaj, bab [فصل رأت لسن الحيض أقله ولم يعبر أكثره], juz 1, hlm. 293.
  2. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab كتاب الحيض, juz 2, hlm. 385.
  3. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab أجل العدة, juz 2, hlm. 12.
  4. Fathul Mu'in, bab مدخل, hlm. 459.
  5. Mawahib al-Jalil, bab التنبيه الرابع أخذ الأجرة على الشهادة في النكاح, juz 3, hlm. 413.

Pembahasan terkait