Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut saat Haid?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Memotong kuku dan rambut saat haid tidak haram. Dalam mazhab Syafi'i, yang lebih baik adalah menundanya sampai mandi wajib, karena ada keterangan bahwa bagian tubuh itu akan kembali di akhirat dalam keadaan belum suci. Sebagian ulama membatasi celaan itu bagi yang menunda mandi tanpa uzur. Mazhab Hanbali tidak memakruhkannya.
Gambaran kasus
Haid bisa berlangsung sampai satu atau dua pekan. Dalam rentang itu, kuku bisa memanjang, rambut perlu dirapikan, atau bulu ketiak dan kemaluan perlu dibersihkan. Banyak muslimah lalu ragu: bolehkah memotongnya sekarang, atau harus menunggu sampai suci?
Di masyarakat, pertanyaan ini sering dijawab dengan larangan keras, bahkan disebut haram. Ada pula yang menganggapnya tidak berdasar sama sekali. Artikel ini menjelaskan apa yang sebenarnya tertulis dalam kitab-kitab Syafi'i, bagaimana tingkat hukumnya, lalu membandingkannya dengan mazhab Hanbali.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Sebaiknya ditunda sampai mandi
Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, setelah membahas adab orang junub, perempuan haid, dan nifas, menyebutkan bahwa sebaiknya mereka tidak menghilangkan rambut, kuku, atau darah sebelum mandi.
وينبغي أن لا يزيلوا قبل الغسل شعرا أو ظفرا وكذا دما
Sebaiknya mereka (orang junub, perempuan haid, dan nifas) tidak menghilangkan rambut atau kuku sebelum mandi, demikian pula darah.
Rujukan: Fathul Mu'in, bab فصل في شروط الصلاة, hlm. 69. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat sebelumnya dalam teks menyebut orang junub, perempuan haid, dan nifas sebagai subjek pembahasan.
Kata yang dipakai adalah yanbaghi (sebaiknya). Ini bahasa anjuran dan adab, bukan larangan haram. Artinya, memotong kuku atau rambut saat haid tidak berdosa, tetapi menundanya lebih utama.
Alasannya: bagian tubuh kembali di akhirat
Al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin menukil penjelasan Imam al-Ghazali dalam Ihya' Ulumiddin. Menurutnya, orang yang sedang junub sebaiknya tidak memotong kuku, mencukur, atau melepas bagian tubuhnya, karena seluruh bagian tubuh akan dikembalikan kepadanya di akhirat, sehingga bagian itu kembali dalam keadaan junub.
(قوله: وينبغي أن لا يزيلوا الخ) قال في الإحياء.
لا ينبغي أن يقلم أو يحلق أو يستحد أو يخرج دما أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب، إذ يرد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا.
(Ucapan pengarang: sebaiknya mereka tidak menghilangkan...) Al-Ghazali berkata dalam al-Ihya': Tidak sepatutnya seseorang memotong kuku, mencukur, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau melepaskan bagian dari tubuhnya ketika ia junub, karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat sehingga bagian itu kembali dalam keadaan junub.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96. Baca halaman ini di perpustakaan
Dalam bahan, kedua kalimat dipisah baris; disalin tanpa mengubah kata.
Ad-Dimyathi menegaskan bahwa keterangan ini mencakup juga keadaan haid dan nifas, bukan hanya junub. Namun ia juga menukil catatan al-Qalyubi yang meragukan alasan tersebut, karena bagian tubuh yang dikembalikan adalah yang ada saat seseorang meninggal.
(قوله: لأن ذلك) أي المذكور من الشعر أو الظفر أو الدم المزال حال الجنابة، أو الحيض أو النفاس.
وقوله: يرد في الآخرة جنبا قال ق ل:
وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها.
(Ucapan pengarang: karena hal itu) yaitu rambut, kuku, atau darah yang dihilangkan dalam keadaan junub, haid, atau nifas. Adapun ucapannya: akan dikembalikan di akhirat dalam keadaan junub, al-Qalyubi berkata: kembalinya darah dan semacamnya perlu ditinjau, demikian pula selainnya, karena yang dikembalikan adalah bagian-bagian tubuh yang ada ketika ia meninggal.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat pertama menegaskan cakupan haid dan nifas; kalimat berikutnya adalah catatan kritis al-Qalyubi atas alasan tersebut.
Celaan dibatasi bagi yang lalai
Ad-Dimyathi juga menukil penjelasan 'Ali asy-Syabramalisi. Menurutnya, celaan itu hanya berlaku bagi orang yang lalai, misalnya waktu shalat sudah masuk tetapi ia tidak segera mandi. Adapun orang yang tidak lalai, seperti yang meninggal mendadak, tidak termasuk.
وقوله: ويقال إن كل شعرة الخ قال ع ش: فائدته التوبيخ واللوم يوم القيامة لفاعل ذلك.
وينبغي أن محل ذلك حيث قصر، كأن دخل وقت الصلاة ولم يغتسل، وإلا فلا، كأن فاجأه الموت.
Adapun ungkapan: dikatakan bahwa setiap helai rambut (akan menuntut junubnya), 'Ali asy-Syabramalisi berkata: faedahnya adalah teguran dan celaan pada hari kiamat bagi pelakunya. Semestinya hal itu berlaku bila ia lalai, misalnya waktu shalat telah masuk tetapi ia belum mandi; jika tidak lalai, maka tidak, seperti orang yang meninggal mendadak.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96. Baca halaman ini di perpustakaan
Dalam bahan, kedua kalimat dipisah baris; disalin tanpa mengubah kata.
Adab membuang bulu kemaluan
Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menyebutkan bahwa orang yang mencukur bulu kemaluan sebaiknya menutupi atau menyembunyikan potongannya agar tidak terlihat orang lain.
وَيَنْبَغِي لِمَنْ حَلَقَ عَانَتَهُ، أَنْ يُوَارِيَ الشَّعْرَ، لِئَلَّا يَنْظُرَ إِلَيْهِ أَحَدٌ.
Sebaiknya orang yang mencukur bulu kemaluannya menyembunyikan rambut (potongan) itu, agar tidak dilihat oleh siapa pun.
Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab كتاب النكاح, juz 7, hlm. 27. Baca halaman ini di perpustakaan
Konteks asal: bab nikah, pembahasan aurat dan pandangan; tidak khusus keadaan haid.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Tidak haram, tetapi sebaiknya tidak memotong rambut dan kuku sebelum mandi wajib; sebagian ulama membatasi celaannya bagi yang lalai menunda mandi. | Fathul Mu'in, hlm. 69; I'anatut Thalibin, juz 1 hlm. 96 |
| Hanbali | Tidak makruh bagi orang junub, haid, dan nifas memotong rambut dan kuku sebelum mandi, berdasarkan nash Imam Ahmad. | Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 1 hlm. 536 |
Analisis penerapan
Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.
Dari keterangan di atas, beberapa hal bisa disimpulkan:
- Hukumnya tidak haram. Ungkapan yang dipakai adalah anjuran untuk tidak melakukan, sehingga memotong kuku atau rambut saat haid tetap boleh.
- Yang lebih utama adalah menunda. Bila memungkinkan, tunggulah sampai mandi wajib, lalu rapikan kuku dan rambut sesudahnya.
- Keadaan haid berbeda dengan junub. Orang junub bisa segera mandi kapan saja. Perempuan haid tidak bisa mandi wajib sebelum darahnya berhenti. Dengan batasan asy-Syabramalisi bahwa celaan berlaku bagi yang lalai, sebagian pembaca dapat memahami bahwa perempuan yang masih haid tidak termasuk lalai. Pemahaman ini adalah analisis redaksi;
- Ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya kuku patah dan melukai, rambut perlu dipotong untuk pengobatan, atau kebersihan sangat diperlukan. Dalam keadaan seperti ini, memotong tidak berdosa karena hukumnya hanya anjuran.
- Rambut yang rontok sendiri. Keterangan dalam kitab membahas tindakan menghilangkan bagian tubuh. Rambut yang rontok saat menyisir tidak disengaja, sehingga tidak perlu dirisaukan.
Perlu dicatat juga bahwa bahan kitab artikel ini tidak membahas kewajiban mencuci potongan rambut atau kuku saat mandi wajib. Kepercayaan bahwa potongan itu harus disimpan lalu ikut dimandikan tidak ditemukan dalam bahan ini.
Sikap praktis
- Bila tidak mendesak, tunda memotong kuku dan rambut sampai selesai mandi wajib.
- Bila mendesak, silakan memotong. Hukumnya tidak haram.
- Jangan menunda mandi wajib setelah haid berhenti, karena celaan dalam kitab berkaitan dengan kelalaian menunda mandi.
- Potongan bulu kemaluan sebaiknya dibuang dengan tertutup agar tidak terlihat orang lain.
- Tidak perlu merasa bersalah atas rambut yang rontok sendiri.
- Bila ada keraguan dalam kasus tertentu, tanyakan kepada ustadzah atau kiai setempat.
Kutipan dari kitab
ولا يكره عند الحنابلة للجنب أو الحائض والنفساء أن يأخذ شيئاً من شعره وأظفاره، ولا أن يختضب قبل الغسل، نصاً.
Menurut mazhab Hanbali, tidak makruh bagi orang junub, perempuan haid, dan nifas untuk memotong sebagian rambut dan kukunya, dan tidak makruh pula memakai pacar sebelum mandi, berdasarkan nash (Imam Ahmad).
Rujukan: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab المطلب الخامس - مكروهات الغسل, juz 1, hlm. 536. Baca halaman ini di perpustakaan
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah berdosa jika rambut rontok saat menyisir ketika haid
Keterangan kitab membahas tindakan menghilangkan bagian tubuh, bukan rambut yang rontok sendiri. Rambut yang rontok tanpa disengaja tidak perlu dirisaukan.
Bolehkah mencukur bulu ketiak dan kemaluan saat haid
Boleh dan tidak haram, tetapi dalam mazhab Syafi'i lebih utama ditunda sampai mandi wajib. Bila dilakukan, potongan bulu kemaluan sebaiknya dibuang dengan tertutup.
Apakah potongan kuku dan rambut saat haid harus ikut dicuci ketika mandi wajib
Bahan kitab artikel ini tidak memuat keterangan tentang kewajiban mencuci potongan tersebut. Bila ragu, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.
Apakah hukum ini juga berlaku bagi laki-laki yang junub
Ya, keterangan dalam Fathul Mu'in menyebut orang junub, perempuan haid, dan nifas sekaligus. Bagi orang junub, cara paling mudah adalah segera mandi sebelum memotong kuku atau rambut.
Infografis
Versi teks infografis
Potong Kuku dan
Rambut saat Haid?
Boleh, tidak haram.
Lebih baik ditunda.
Syafi'i: sebaiknya setelah
mandi wajib
Celaan bagi yang menunda
mandi tanpa uzur
Hanbali: tidak makruh
Tutupi potongan bulu
kemaluan
Sumber: Fathul Mu'in,
I'anah, Raudhah, az-Zuhaili
sanadkitab.com
Sumber: Fathul Mu'in; I'anatut Thalibin; Raudhatuth Thalibin; Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
Daftar rujukan
- Fathul Mu'in, bab فصل في شروط الصلاة, hlm. 69.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 96.
- Raudhatuth Thalibin, bab كتاب النكاح, juz 7, hlm. 27.
- Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab المطلب الخامس - مكروهات الغسل, juz 1, hlm. 536.