Lewati ke konten

Bagaimana Hukum Jual Beli Saham, Kripto, dan Emas Digital?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Kitab fikih klasik tidak membahas saham, kripto, dan emas digital secara langsung. Prinsipnya: penghasilan dari usaha maksiat haram, dan jual beli emas menuntut serah terima. Saham boleh bila usahanya halal dan transaksinya bersih. Kripto masih diperselisihkan; Muktamar ke-35 NU membolehkannya sebagai aset, bukan mata uang. Emas digital harus benar-benar ada dan dimiliki.

Gambaran kasus

Semakin banyak orang Indonesia, termasuk para pekerja muda, menyisihkan gaji untuk investasi lewat aplikasi. Tiga yang paling populer adalah:

  • Saham, yaitu bukti kepemilikan sebagian kecil sebuah perusahaan.
  • Kripto, yaitu aset digital seperti Bitcoin yang tercatat di jaringan blockchain.
  • Emas digital, yaitu pembelian emas lewat aplikasi; emasnya disimpan penyedia dan pembeli melihat saldo dalam gram.

Pertanyaannya: apakah semua ini halal? Jawabannya tidak bisa disamaratakan, karena ketiganya berbeda sifat. Artikel ini menjelaskan prinsip dari kitab fikih yang tersedia, lalu melengkapinya dengan hasil bahtsul masail sebagai rujukan tambahan.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Kitab klasik belum mengenal instrumen ini

Saham, kripto, dan emas digital adalah produk modern. Bahan kitab klasik dalam artikel ini tidak membahasnya secara langsung. Karena itu yang bisa diambil adalah prinsip-prinsip umum muamalah, lalu diterapkan dengan hati-hati.

Penghasilan dari usaha maksiat hukumnya haram

Al-Bujairimi dalam hasyiyahnya atas syarah al-Khathib membahas pilihan mata pencaharian. Ia mengingatkan agar menjauhi usaha yang mengandung kecurangan, serta pekerjaan yang membantu kemaksiatan, seperti menjahit sutra untuk laki-laki atau membuat cincin emas untuk laki-laki. Upah dari pekerjaan semacam itu dinyatakan haram.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَيَجْتَنِبُ أَيْضًا صِنَاعَةَ الْغِشِّ وَالصِّيَاغَةِ وَمِنْ ذَلِكَ خِيَاطَةُ الْإِبْرَيْسَمِ لِلرِّجَالِ وَصِيَاغَةِ الصَّائِغِ خَوَاتِيمَ الذَّهَبِ لِلرِّجَالِ، فَكُلُّ ذَلِكَ مِنْ الْمَعَاصِي وَالْأُجْرَةُ الْمَأْخُوذَةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ.

Hendaknya ia juga menjauhi usaha yang mengandung kecurangan dan pembuatan perhiasan (yang terlarang), seperti menjahit sutra untuk laki-laki dan pandai emas yang membuat cincin emas untuk laki-laki. Semua itu termasuk kemaksiatan, dan upah yang diambil darinya haram.

Rujukan: Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khathib, bab [فصل في المزارعة والمخابرة], juz 3, hlm. 228. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: pembahasan mata pencaharian dalam bab muzara'ah. Dipakai sebagai prinsip umum bahwa penghasilan mengikuti hukum kegiatannya.

Prinsip ini penting untuk investasi: keuntungan yang kita terima mengikuti halal-haramnya kegiatan yang menghasilkannya.

Uang kertas dan emas berbeda jenis

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menukil keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami (lembaga fikih internasional) bahwa uang kertas, bila ditukar dengan emas, dianggap jenis yang berbeda.

Pendapat mazhab lain Mazhab Lainnya
لعدم التعامل بالعملات الذهبية بعد حلول العملات الورقية محلها، وهي إذا قوبلت بالذهب تعتبر جنساً آخر.

Karena mata uang emas tidak lagi digunakan setelah uang kertas menggantikannya; dan uang kertas itu, bila dipertukarkan dengan emas, dianggap sebagai jenis yang berbeda.

Rujukan: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab تجارة الذهب، الحلول الشرعية لاجتماع الصرف والحوالة, juz 7, hlm. 5244. Baca halaman ini di perpustakaan

Keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami yang dinukil az-Zuhaili; bukan pendapat salah satu dari empat mazhab.

Artinya membeli emas dengan rupiah tidak disyaratkan sama beratnya, tetapi tetap tunduk pada aturan pertukaran barang ribawi, terutama serah terima. Aturan serah terima ini dibahas jelas dalam kitab Hanafi pada bagian perbandingan mazhab.

Sertifikat emas dan saham tambang emas: keputusan ditunda

Az-Zuhaili juga mencatat bahwa Majma' menunda keputusan tentang dua hal yang sangat mirip dengan produk sekarang: membeli saham perusahaan tambang emas atau perak, dan memiliki emas melalui sertifikat yang mewakili emas di gudang penerbitnya.

Pendapat mazhab lain Mazhab Lainnya
د - بما أن المسائل التالية تحتاج إلى مزيد من التصورات والبحوث الفنية والشرعية عنها، فقد أرجئ اتخاذ قرارات فيها، بعد إثبات البيانات التي يقع بها التمييز بينها وهي:
- شراء أسهم شركة تعمل في استخراج الذهب أو الفضة.
- تملّك وتمليك الذهب من خلال تسليم وتسلّم شهادات، تمثِّل مقادير معينة منه، موجودة في خزائن مصدّر الشهادات، بحيث يتمكن بها من الحصول على الذهب، أو التصرف فيه متى شاء.

(d) Karena masalah-masalah berikut masih memerlukan gambaran dan kajian teknis serta syar'i yang lebih mendalam, maka keputusan tentangnya ditunda sampai ada data yang membedakan masing-masing, yaitu: membeli saham perusahaan yang bergerak dalam penambangan emas atau perak; serta memiliki dan memindahkan kepemilikan emas melalui serah terima sertifikat yang mewakili jumlah emas tertentu di gudang penerbit sertifikat, sehingga pemegangnya dapat mengambil emas itu atau mentasarufkannya kapan saja.

Rujukan: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab تجارة الذهب، الحلول الشرعية لاجتماع الصرف والحوالة, juz 7, hlm. 5244. Baca halaman ini di perpustakaan

Keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami yang dinukil az-Zuhaili; berstatus ditunda, bukan putusan halal atau haram.

Penundaan ini menunjukkan bahwa para ulama memandang perlu kajian teknis yang matang sebelum memutuskan hukumnya.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Bahan yang tersedia memuat prinsip umum bahwa penghasilan dari kegiatan maksiat hukumnya haram; bahan belum memuat bab riba dan sharf dari kitab Syafi'i. Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khathib, juz 3 hlm. 228
Hanafi Dalam pertukaran emas dan perak (sharf), serah terima di majelis akad adalah syarat keabsahan; bagian yang belum diserahterimakan saat berpisah menjadi batal. Bada'i' ash-Shana'i', juz 5 hlm. 162
Maliki Emas dan perak dianggap satu jenis dalam zakat, tetapi dua jenis yang berbeda dalam jual beli. Mawahib al-Jalil, juz 4 hlm. 348

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi dan ringkasan hasil bahtsul masail.

Saham

Membeli saham berarti ikut memiliki sebagian perusahaan. Dengan prinsip Al-Bujairimi di atas, yang pertama dilihat adalah usaha perusahaannya. Saham perusahaan yang bergerak di bidang haram, seperti minuman keras atau perjudian, tidak boleh dimiliki. Di Indonesia sudah tersedia daftar efek syariah yang disusun berdasarkan kriteria syariah, sehingga bisa menjadi acuan awal. Selain itu, cara bertransaksi juga perlu bersih dari unsur spekulasi yang menyerupai judi dan dari transaksi berbasis utang berbunga.

Kripto

Hukum kripto diperselisihkan di kalangan forum bahtsul masail NU:

  • LBM PWNU Jawa Timur (Oktober 2021) memutuskan kripto haram, dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat barang yang sah diperjualbelikan dan kuatnya unsur spekulasi.
  • Muktamar ke-35 NU (Agustus 2026), Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, memutuskan Bitcoin termasuk harta (mal) dan sah ditransaksikan sebagai aset digital. Namun menjadikannya mata uang di Indonesia dinyatakan haram karena bertentangan dengan undang-undang yang menetapkan rupiah sebagai mata uang.

Keputusan Muktamar adalah keputusan tingkat tertinggi di lingkungan NU. Meski demikian, keputusan itu menyebut Bitcoin secara khusus. Ribuan koin lain memiliki karakter berbeda, dan sebagian tidak memiliki kegunaan yang jelas.

Emas digital

Menurut analisis redaksi, ada tiga hal yang perlu dipastikan:

  • Emasnya benar-benar ada dan tersimpan, bukan sekadar angka di aplikasi.
  • Kepemilikannya jelas, tercatat atas nama pembeli.
  • Bisa diambil fisiknya kapan pun pembeli mau, sehingga serah terima dapat terwujud.

Perlu diwaspadai juga produk yang menjanjikan keuntungan tetap. Rapat Pleno PBNU pernah membahas investasi emas berjangka sebuah perusahaan di Cirebon, dan memutuskan akadnya haram serta tidak sah karena keuntungan sudah ditentukan di awal sehingga tidak termasuk mudharabah atau musyarakah.

Sikap praktis

  • Pelajari dulu cara kerja produk sebelum membeli. Fikih menilai akad dan isi transaksinya, bukan namanya.
  • Untuk saham, pilih yang masuk daftar efek syariah dan hindari perusahaan yang usaha utamanya haram.
  • Untuk kripto, bedakan aset yang memiliki kegunaan jelas dari koin spekulatif. Jangan memakainya sebagai alat bayar pengganti rupiah.
  • Untuk emas digital, pastikan emas fisiknya ada, tercatat atas nama Anda, dan dapat dicetak atau diambil.
  • Jauhi tawaran keuntungan pasti atau berlipat dalam waktu singkat.
  • Investasikan hanya dana yang tidak mengganggu nafkah wajib keluarga.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanafi
وَإِنْ عَلِمَ بِهَا بَعْدَ التَّفَرُّقِ بَطَلَ الْبَيْعُ فِي الزِّيَادَةِ؛ لِأَنَّ التَّقَابُضَ شَرْطُ بَقَاءِ الصَّرْفِ عَلَى الصِّحَّةِ وَلَمْ يُوجَدْ فِي قَدْرِ الزِّيَادَةِ

Jika ia mengetahui kelebihan itu setelah berpisah (dari majelis akad), maka jual beli batal pada bagian kelebihan tersebut, karena serah terima (taqabudh) adalah syarat agar akad sharf (pertukaran emas dan perak) tetap sah, sedangkan serah terima itu tidak terjadi pada bagian kelebihan.

Rujukan: Bada'i' ash-Shana'i', bab فصل في شرائط الصحة في البيوع, juz 5, hlm. 162. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: jual beli perhiasan emas atau perak yang ternyata beratnya berbeda dari yang disebut.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah trading saham harian atau day trading boleh

Bahan kitab artikel ini tidak membahasnya secara khusus. Yang perlu ditimbang adalah usaha perusahaannya dan apakah cara bertransaksinya lebih mirip spekulasi daripada kepemilikan usaha, sehingga sebaiknya ditanyakan kepada ahli fikih muamalah.

Apakah menabung emas di aplikasi sama dengan memiliki emas fisik

Bergantung pada produknya: emas fisik harus benar-benar ada, tercatat atas nama pembeli, dan bisa diambil. Majma' al-Fiqh al-Islami sendiri menunda keputusan tentang kepemilikan emas melalui sertifikat karena perlu kajian teknis.

Apakah kripto halal menurut NU

Muktamar ke-35 NU (Agustus 2026) memutuskan Bitcoin sah ditransaksikan sebagai aset digital, tetapi haram dijadikan mata uang di Indonesia. Sebelumnya, LBM PWNU Jawa Timur (2021) mengharamkan kripto, sehingga perbedaan pendapat memang ada.

Infografis

Infografis hukum jual beli saham, kripto, dan emas digital: boleh dengan syarat, dengan rincian syarat untuk tiap instrumen dan sumber rujukan.
Versi teks infografis

Saham, Kripto, dan
Emas Digital: Halal?
Boleh dengan syarat,
ada yang diperselisihkan.
Saham: usaha harus halal
Kripto: NU 2026 boleh
sebagai aset, bukan uang
Emas digital: fisik ada,
milik jelas, bisa diambil
Hindari untung yang
dijanjikan tetap
Sumber: Bujairimi, Bada'i',
az-Zuhaili, bahtsul masail NU
sanadkitab.com

Sumber: Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khathib; Bada'i' ash-Shana'i'; Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh; hasil bahtsul masail NU

Daftar rujukan

  1. Hasyiyah al-Bujairimi 'alal Khathib, bab [فصل في المزارعة والمخابرة], juz 3, hlm. 228.
  2. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab تجارة الذهب، الحلول الشرعية لاجتماع الصرف والحوالة, juz 7, hlm. 5244.
  3. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab تجارة الذهب، الحلول الشرعية لاجتماع الصرف والحوالة, juz 7, hlm. 5244.
  4. Bada'i' ash-Shana'i', bab فصل في شرائط الصحة في البيوع, juz 5, hlm. 162.

Pembahasan terkait