Lewati ke konten

Bagaimana Hukum Musik dan Bernyanyi Menurut Kitab Fikih?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Dalam mazhab Syafi'i, nyanyian (ghina') tanpa alat musik pada dasarnya tidak haram; mendengarnya makruh bagi laki-laki, dan menjadi haram bila menimbulkan fitnah. Adapun alat musik seperti seruling (mizmar), thunbur, dan rebab digolongkan alat lahw yang manfaatnya tidak diakui syariat, sehingga jual belinya tidak sah.

Gambaran kasus

Musik dan nyanyian hadir hampir di mana-mana: di ponsel, di acara keluarga, di tempat kerja, bahkan menjadi sumber penghasilan sebagian orang. Wajar bila banyak yang bertanya: apakah bernyanyi itu haram? Apakah mendengar lagu berdosa? Bagaimana dengan alat musik?

Pertanyaan ini sering dijawab secara hitam-putih, padahal kitab-kitab fikih membedakan beberapa hal yang berbeda hukumnya:

  • Nyanyian (ghina'), yaitu melantunkan syair atau kata-kata dengan irama suara.
  • Mendengarkan nyanyian.
  • Alat musik, yang dalam kitab disebut alat al-malahi atau alat lahw (alat permainan yang melalaikan).

Artikel ini menjelaskan masing-masing berdasarkan bahan kitab yang tersedia, lalu membandingkannya dengan mazhab lain sebatas yang termuat dalam bahan.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Nyanyian tidak haram selama tidak menimbulkan fitnah

Menariknya, keterangan tentang nyanyian dalam kitab-kitab Syafi'i justru muncul di bab azan. Para ulama membahas mengapa perempuan tidak boleh azan dengan suara keras di depan laki-laki asing, padahal nyanyiannya tidak diharamkan. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa nyanyian perempuan dan mendengarnya bagi laki-laki asing tidak haram selama tidak ada fitnah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَإِنَّمَا لَمْ يَحْرُمْ غِنَاؤُهَا وَسَمَاعُهُ لِلْأَجْنَبِيِّ حَيْثُ لَا فِتْنَةَ؛ لِأَنَّ تَمْكِينَهَا مِنْهُ لَيْسَ فِيهِ حَمْلُ النَّاسِ عَلَى مُؤَدٍّ لِفِتْنَةٍ بِخِلَافِ تَمْكِينِهَا مِنْ الْأَذَانِ

Nyanyian perempuan dan mendengarnya bagi laki-laki asing tidak diharamkan selama tidak ada fitnah, karena membiarkannya bernyanyi tidak berarti menggiring orang kepada sesuatu yang membawa fitnah, berbeda dengan membiarkannya mengumandangkan azan.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [فصل في الأذان والإقامة], juz 1, hlm. 466. Baca halaman ini di perpustakaan

Disebut dalam bab azan sebagai pembeda antara azan perempuan dan nyanyiannya.

Dari sini terlihat bahwa ukuran haramnya nyanyian bukan pada suaranya, melainkan pada fitnah yang mungkin timbul, yaitu godaan atau dorongan kepada hal yang dilarang.

Mendengar nyanyian hukumnya makruh

Syamsuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menambahkan rincian: mendengar nyanyian itu makruh bagi laki-laki, meskipun ia merasa aman dari fitnah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَلَا يُشْكِلُ حُرْمَةُ أَذَانِهَا بِجَوَازِ غِنَائِهَا مَعَ اسْتِمَاعِ الرَّجُلِ لَهُ لِأَنَّ الْغِنَاءَ يُكْرَهُ لِلرَّجُلِ اسْتِمَاعُهُ وَإِنْ أَمِنَ الْفِتْنَةَ

Haramnya azan perempuan tidak bertentangan dengan bolehnya ia bernyanyi sementara laki-laki mendengarnya, karena nyanyian itu makruh didengar oleh laki-laki meskipun ia merasa aman dari fitnah.

Rujukan: Nihayatul Muhtaj, bab [الأذان للمنفرد بالصلاة], juz 1, hlm. 407. Baca halaman ini di perpustakaan

Keterangan yang sama dinukil dalam I'anatut Thalibin (pustaka 963/264) dari an-Nihayah.

Jadi dalam mazhab Syafi'i ada dua tingkatan untuk nyanyian tanpa alat musik: makruh dalam keadaan biasa, dan haram bila menimbulkan fitnah. Makruh artinya lebih baik ditinggalkan, tetapi pelakunya tidak berdosa.

Alat musik tertentu digolongkan alat lahw

Berbeda dengan nyanyian, pembahasan alat musik muncul di bab jual beli. Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menyebut alat al-malahi seperti mizmar (seruling) dan thunbur (sejenis alat petik) sebagai barang yang manfaatnya tidak diakui syariat, sehingga jual belinya tidak sah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
آلَاتُ الْمَلَاهِي: كَالْمِزْمَارِ وَالطُّنْبُورِ وَغَيْرِهِمَا، إِنْ كَانَتْ بِحَيْثُ لَا تُعَدُّ بَعْدَ الرَّضِّ وَالْحَلِّ مَالًا، لَمْ يَصِحَّ بَيْعُهَا؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مَعْدُومَةٌ شَرْعًا.

Alat-alat al-malahi (alat musik yang melalaikan) seperti mizmar (seruling) dan thunbur (alat petik) serta yang lainnya, jika setelah dihancurkan dan dibongkar tidak lagi dianggap sebagai harta, maka tidak sah dijual, karena manfaatnya dianggap tidak ada menurut syariat.

Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 3, hlm. 354. Baca halaman ini di perpustakaan

Untuk alat yang bahannya masih bernilai setelah dihancurkan, an-Nawawi menyebut pendapat mazhab adalah larangan mutlak.

Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menegaskan hal serupa dengan menyebut alat lahw yang melalaikan dari zikir kepada Allah, dan menambahkan rebab sebagai contohnya. Ia juga menyebut bahwa yang memperjualbelikannya hanyalah pelaku maksiat.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَأما آلَات اللَّهْو المشغلة عَن ذكر الله فَإِن كَانَت بعد كسرهَا لَا تعد مَالا كالمتخذة من الْخشب وَنَحْوه فبيعها بَاطِل لِأَن مَنْفَعَتهَا مَعْدُومَة شرعا وَلَا يفعل ذَلِك إِلَّا أهل الْمعاصِي وَذَلِكَ كالطنبور والمزمار والرباب وَغَيرهَا

Adapun alat-alat lahw yang melalaikan dari zikir kepada Allah, jika setelah dipecahkan tidak lagi dianggap harta, seperti yang terbuat dari kayu dan semacamnya, maka jual belinya batal, karena manfaatnya dianggap tidak ada menurut syariat. Tidak ada yang melakukannya kecuali pelaku maksiat. Contohnya thunbur, mizmar, rebab, dan lainnya.

Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب أنواع البيوع, juz 1, hlm. 235. Baca halaman ini di perpustakaan

Karena alat-alat tersebut dinilai tidak memiliki manfaat yang sah secara syariat, menggunakannya untuk bermusik juga termasuk perbuatan yang dilarang menurut kerangka bahasan ini.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Nyanyian tanpa alat tidak haram bila tidak menimbulkan fitnah, dan mendengarnya makruh bagi laki-laki. Alat lahw seperti seruling, thunbur, dan rebab tidak sah diperjualbelikan karena manfaatnya tidak diakui syariat. Tuhfatul Muhtaj, juz 1 hlm. 466; Nihayatul Muhtaj, juz 1 hlm. 407; Raudhatuth Thalibin, juz 3 hlm. 354; Kifayatul Akhyar, hlm. 235
Hanafi Menyewa penyanyi untuk bernyanyi termasuk akad atas maksiat sehingga tidak sah, sedangkan menyewa orang untuk menuliskan nyanyian dibolehkan. Bada'i' ash-Shana'i', juz 4 hlm. 189
Maliki Al-Hathab menukil dari al-Madkhal bahwa membangunkan sahur dengan rebana kecil (thar), seruling (syabbabah), dan nyanyian termasuk bid'ah yang dilarang. Mawahib al-Jalil, juz 1 hlm. 429
Hanbali Bahan hanya memuat pembahasan membaca Al-Qur'an dengan lagu: Imam Ahmad memakruhkannya, dan Ibnu Qudamah membawanya pada lagu yang berlebihan hingga mengubah bacaan, sedangkan memperindah bacaan tidak makruh. Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 2 hlm. 128

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.

Dari bahan di atas, hukum musik dan bernyanyi dalam mazhab Syafi'i dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Bernyanyi tanpa alat musik, misalnya bersenandung atau melantunkan syair yang isinya baik: tidak haram. Mendengarnya makruh bagi laki-laki.
  • Nyanyian yang menimbulkan fitnah, misalnya suara yang membangkitkan syahwat atau isi lagu yang mengajak kepada maksiat: haram, baik bagi yang bernyanyi maupun yang sengaja mendengarkan dalam keadaan itu.
  • Musik dengan alat seperti seruling, alat petik, atau rebab: termasuk alat lahw yang dilarang menurut keterangan Raudhah dan Kifayatul Akhyar.

Bahan kitab artikel ini tidak membahas alat pukul seperti rebana atau duff, dan tidak pula membahas alat musik modern secara langsung. Penerapan pada gitar, piano, atau musik elektronik memerlukan pembahasan tersendiri, karena ulama biasanya menganalogikan alat baru dengan alat yang disebut dalam kitab. Untuk kasus seperti ini, sebaiknya bertanya kepada ustadz atau kiai yang memahami persoalannya.

Untuk para pekerja di bidang ini, bahan yang tersedia menunjukkan bahwa transaksi atas alat lahw tidak sah dalam mazhab Syafi'i. Mazhab Hanafi juga menilai akad menyewa penyanyi untuk bernyanyi sebagai akad atas maksiat. Rincian tentang penghasilan dari menyanyi tanpa alat musik, atau pekerjaan teknis di sekitar industri musik, tidak termuat dalam bahan ini.

Sikap praktis

  • Bedakan antara nyanyian dan alat musik, karena hukumnya dibahas berbeda dalam kitab.
  • Pilih lantunan yang isinya baik, seperti syair nasihat atau shalawat, dan jauhi lirik yang mengajak kepada maksiat.
  • Hindari nyanyian yang menimbulkan fitnah, baik dari sisi suara, penampilan, maupun suasananya.
  • Kurangi kebiasaan mendengarkan nyanyian, karena dalam mazhab Syafi'i hukumnya makruh bagi laki-laki.
  • Bila pekerjaan Anda berkaitan dengan musik atau alat musik, konsultasikan rinciannya kepada ustadz atau kiai setempat sebelum mengambil keputusan.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanafi
وَعَلَى هَذَا يُخَرَّجُ الِاسْتِئْجَارُ عَلَى الْمَعَاصِي أَنَّهُ لَا يَصِحُّ لِأَنَّهُ اسْتِئْجَارٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ غَيْرِ مَقْدُورَةِ الِاسْتِيفَاءِ شَرْعًا كَاسْتِئْجَارِ الْإِنْسَانِ لِلَّعِبِ وَاللَّهْوِ، وَكَاسْتِئْجَارِ الْمُغَنِّيَةِ، وَالنَّائِحَةِ لِلْغِنَاءِ، وَالنَّوْحِ بِخِلَافِ الِاسْتِئْجَارِ لِكِتَابَةِ الْغِنَاءِ وَالنَّوْحِ أَنَّهُ جَائِزٌ؛ لِأَنَّ الْمَمْنُوعَ عَنْهُ نَفْسُ الْغِنَاءِ، وَالنَّوْحِ لَا كِتَابَتُهُمَا

Berdasarkan kaidah ini, akad sewa jasa untuk perbuatan maksiat tidak sah, karena merupakan sewa atas manfaat yang secara syariat tidak boleh diambil, seperti menyewa orang untuk bermain dan lahw, atau menyewa penyanyi dan peratap untuk bernyanyi dan meratap. Berbeda dengan menyewa orang untuk menuliskan nyanyian dan ratapan, itu boleh, karena yang dilarang adalah bernyanyi dan meratap itu sendiri, bukan menuliskannya.

Rujukan: Bada'i' ash-Shana'i', bab فصل في أنواع شرائط ركن الإجارة, juz 4, hlm. 189. Baca halaman ini di perpustakaan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah mendengarkan lagu itu dosa

Dalam mazhab Syafi'i, mendengar nyanyian tanpa alat musik hukumnya makruh bagi laki-laki, bukan haram. Hukumnya menjadi haram bila nyanyian itu menimbulkan fitnah.

Apakah alat musik seperti seruling dan alat petik dilarang

Kitab Syafi'i seperti Raudhatuth Thalibin dan Kifayatul Akhyar menggolongkan seruling, thunbur, dan rebab sebagai alat lahw yang manfaatnya tidak diakui syariat. Alat pukul seperti rebana tidak dibahas dalam bahan artikel ini.

Bolehkah bekerja sebagai penyanyi atau pemusik

Bahan yang tersedia menyebut transaksi alat lahw tidak sah dalam mazhab Syafi'i, dan mazhab Hanafi menilai sewa penyanyi untuk bernyanyi sebagai akad maksiat. Karena rinciannya bergantung pada jenis pekerjaan, sebaiknya dikonsultasikan kepada ustadz atau kiai setempat.

Infografis

Infografis hukum musik dan bernyanyi menurut mazhab Syafi'i: nyanyian tidak haram tetapi makruh didengar, haram bila ada fitnah, alat lahw dilarang, dan pandangan Hanafi.
Versi teks infografis

Hukum Musik dan
Bernyanyi
Nyanyian: tidak haram,
mendengarnya makruh.
Haram bila ada fitnah
Seruling, thunbur, rebab:
alat lahw, jualnya batal
Hanafi: sewa penyanyi
termasuk akad maksiat
Ragu? Tanya ustadz setempat
Sumber: Tuhfah, Nihayah,
Raudhah, Kifayah, Bada'i'
sanadkitab.com

Sumber: Tuhfatul Muhtaj; Nihayatul Muhtaj; Raudhatuth Thalibin; Kifayatul Akhyar; Bada'i' ash-Shana'i'

Daftar rujukan

  1. Tuhfatul Muhtaj, bab [فصل في الأذان والإقامة], juz 1, hlm. 466.
  2. Nihayatul Muhtaj, bab [الأذان للمنفرد بالصلاة], juz 1, hlm. 407.
  3. Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 3, hlm. 354.
  4. Kifayatul Akhyar, bab باب أنواع البيوع, juz 1, hlm. 235.
  5. Bada'i' ash-Shana'i', bab فصل في أنواع شرائط ركن الإجارة, juz 4, hlm. 189.

Komentar

Jenis masukan

Pertanyaan baru di luar artikel ini? Kirim lewat rubrik pertanyaan pembaca.