Bagaimana Hukum Menjamin Utang yang Tidak Tertanggungkan?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (30 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Menurut qaul jadid mazhab Syafi'i, menjamin utang sah bila utang itu diketahui penjamin jenis, kadar, dan sifatnya. Menjamin utang yang tidak jelas, apalagi sebagian dari utang tanpa batas, batal. Pendapat Hanafi dan Maliki lebih longgar. Soal nazar, penghapusan seluruh tanggungan, dan uzur jiwa tidak dibahas bahan ini;
Gambaran kasus
Pembaca bertanya tentang seseorang yang dalam keadaan marah, tetapi sadar penuh, menyatakan kesanggupan menjamin utang yang sangat besar. Ia juga bernazar menjamin banyak utang lain yang sebagian sudah tidak diingat. Ia berniat membayarnya dengan seluruh hartanya, sekarang dan nanti. Kini ia mengalami tekanan jiwa yang berat dan kesehatannya memburuk.
Artikel ini hanya membahas satu sisi, yaitu penjaminan utang (dhaman) menurut kitab-kitab mazhab Syafi'i. Nazar, penghapusan seluruh tanggungan, dan pengaruh kondisi kejiwaan tidak ditemukan dalam rujukan yang tersedia. Bagian-bagian itu perlu dijawab ulama yang bisa memeriksa kasusnya secara langsung.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Dhaman berarti menanggung kewajiban orang lain. Dasar umumnya ada dalam Al-Qur'an, yang menyebut kata za'im (penjamin) dalam kisah Nabi Yusuf dan dalam ayat tantangan kepada kaum musyrik.
Dalam mazhab Syafi'i, utang yang dijamin punya syarat. Ulama menyebut utang itu harus tetap (tsabit), lazim atau akan menjadi lazim, dan diketahui (ma'lum). Syarat yang ketiga paling berkaitan dengan kasus ini. Dalam qaul jadid, utang harus diketahui jenis, kadar, sifat, dan wujudnya. Alasannya, dhaman menetapkan harta dalam tanggungan seseorang melalui akad, sehingga hukumnya mirip jual beli.
(وَكَوْنُهُ) أَيْ الْمَضْمُونِ (مَعْلُومًا) جِنْسًا وَقَدْرًا وَصِفَةً وَعَيْنًا (فِي الْجَدِيدِ) ؛ لِأَنَّهُ إثْبَاتُ مَالٍ فِي الذِّمَّةِ لِآدَمِيٍّ بِعَقْدٍ فَأَشْبَهَ الْبَيْعَ وَالْإِجَارَةَ، فَلَا يَصِحُّ ضَمَانُ الْمَجْهُولِ وَلَا غَيْرِ الْمُعَيَّنِ كَأَحَدِ الدَّيْنَيْنِ
(Syarat berikutnya) utang yang dijamin itu diketahui jenis, kadar, sifat, dan wujudnya menurut qaul jadid. Sebab dhaman menetapkan harta dalam tanggungan manusia melalui akad, mirip jual beli dan sewa. Maka tidak sah menjamin utang yang tidak jelas atau yang tidak ditentukan, seperti salah satu dari dua utang.
Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب الضمان], juz 3, hlm. 205. Baca halaman ini di perpustakaan
Ibnu Hajar menambahkan bahwa yang disyaratkan adalah pengetahuan penjamin saja, bukan pengetahuan pihak lain.
(وَكَوْنُهُ مَعْلُومًا) لِلضَّامِنِ فَقَطْ جِنْسًا وَقَدْرًا وَصِفَةً وَعَيْنًا
(Syarat berikutnya) utang itu diketahui, hanya oleh penjamin saja, dari sisi jenis, kadar, sifat, dan wujudnya.
Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [اشتراط لزوم الدين في الرهن والحوالة والضمان], juz 5, hlm. 253. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks pokok disusul keterangan (fil jadid) pada bagian berikutnya.
Ada perbedaan antara ketidakjelasan yang masih mudah dijelaskan dan yang tidak. Qaul qadim tidak mensyaratkan pengetahuan itu karena mudah dicari tahu. Namun, menurut ar-Ramli, perbedaan pendapat itu hanya berlaku pada utang tidak jelas yang masih bisa diketahui, misalnya menjamin apa yang dijual kepada Zaid. Bila penjamin menyatakan menjamin sesuatu dari utang tanpa batas, batalnya disepakati.
وَالْقَدِيمُ لَا يَشْتَرِطُ ذَلِكَ لِتَيَسُّرِ مَعْرِفَتِهِ، وَمَحَلُّ الْخِلَافِ فِي مَجْهُولٍ تَمَكَّنَ الْإِحَاطَةُ بِهِ كَ ضَمِنْت مِثْلَ مَا بِعْت مِنْ زَيْدٍ فَإِنْ قَالَ: ضَمِنْت شَيْئًا مِنْهُ بَطَلَ جَزْمًا.
Qaul qadim tidak mensyaratkan hal itu karena mudah diketahui. Perbedaan pendapat hanya berlaku pada utang tidak jelas yang masih bisa diketahui, seperti 'aku menjamin sebesar yang kamu jual kepada Zaid'. Bila ia berkata 'aku menjamin sesuatu darinya', jaminan itu batal tanpa perbedaan pendapat.
Rujukan: Nihayatul Muhtaj, bab [ضمان الدرك], juz 4, hlm. 442. Baca halaman ini di perpustakaan
Bagian awal (qaul qadim) bukan pendapat yang dipegang; bagian akhir (batal pasti) adalah pendapat yang dipegang.
An-Nawawi dalam Raudhah menyebut hal yang sama: ucapan menjamin sesuatu dari utang seseorang adalah batal secara pasti.
فَإِنْ صَحَّحْنَاهُ، فَشَرْطُهُ أَنْ يُمْكِنَ الْإِحَاطَةُ بِهِ، بِأَنْ يَقُولَ: أَنَا ضَامِنٌ ثَمَنَ مَا بِعْتَهُ فُلَانًا، وَهُوَ جَاهِلٌ بِهِ؛ لِأَنَّ مَعْرِفَتَهُ مُتَيَسِّرَةٌ. أَمَّا إِذَا قَالَ: ضَمِنْتُ لَكَ شَيْئًا مِمَّا لَكَ عَلَى فُلَانٍ، فَبَاطِلٌ قَطْعًا.
Jika kita menganggapnya sah, syaratnya adalah utang itu mungkin diketahui, misalnya ia berkata: aku menjamin harga barang yang kamu jual kepada si fulan, padahal ia tidak tahu jumlahnya, sebab mengetahuinya mudah. Adapun bila ia berkata: aku menjamin sesuatu dari utang si fulan kepadamu, maka itu batal secara pasti.
Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab كتاب الضمان, juz 4, hlm. 250. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat pertama menggambarkan sisi yang membolehkan; kalimat terakhir menegaskan batal pasti.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Qaul jadid mensyaratkan utang yang dijamin diketahui jenis, kadar, dan sifatnya; menjamin sesuatu dari utang tanpa batas batal secara pasti. Qaul qadim lebih longgar pada utang yang mudah diketahui. | Mughnil Muhtaj, juz 3 hlm. 205; Nihayatul Muhtaj, juz 4 hlm. 442 |
| Hanafi | Kafalah dianggap sah meski utang atau pihak yang dijamin tidak jelas, misalnya menjamin bila hartamu diambil di jalan tertentu. | Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 6 hlm. 4162-4163 |
| Maliki | Menjamin utang yang tidak diketahui jumlahnya dibolehkan, termasuk menjamin apa yang tertulis dalam catatan. | Uyunul Adillah, juz 6 hlm. 152 |
Analisis penerapan
Bagian ini adalah analisis penulis atas teks kitab, bukan fatwa.
Pertama, kasus Bakr memuat unsur utang yang tidak ia ketahui kadarnya, bahkan sebagian sudah tidak diingat. Menurut qaul jadid, jaminan atas utang yang tidak diketahui jenis, kadar, dan sifatnya tidak sah. Ucapan yang hanya menyebut utang besar tanpa batas, atau sebagian dari utang seseorang, termasuk yang dibatalkan secara pasti oleh teks Raudhah dan Nihayah di atas.
Kedua, jaminan hanya sah untuk utang yang benar-benar diketahui penjamin saat berakad. Jika ada utang tertentu yang jelas diketahui Bakr, para ulama perlu menilai apakah jaminan atas utang itu memenuhi syarat. Rujukan Sanad Kitab yang ada tidak memuat pembahasan itu.
Ketiga, perbedaan mazhab perlu dicatat. Hanafi dan Maliki lebih longgar karena menganggap kafalah sebagai akad tabarru' (kebaikan) yang menoleransi ketidakjelasan. Pendapat ini tidak meringankan Bakr, sebab justru membuat jaminannya tetap sah. Karena itu pendapat yang dipakai dalam menilai kasus ini adalah qaul jadid mazhab Syafi'i.
Keempat, hal-hal berikut tidak terjawab oleh rujukan yang tersedia dan perlu dibahas lebih lanjut:
- status nazar yang diucapkan saat marah (nazar lajaj) dan kafaratnya;
- pembebasan penjamin karena ketidakmampuan membayar;
- pengaruh gangguan jiwa atau ancaman kematian terhadap sahnya akad;
- niat membayar dari harta masa depan.
Untuk hal-hal itu, rujukan tambahan dari bab nazar, hajr, dan i'sar diperlukan.
Sikap praktis
- Jangan mengambil kesimpulan dari satu artikel. Bawa kronologi lengkap ucapan Bakr, apa saja yang ia katakan, dan siapa saja krediturnya kepada ustadz atau kiai yang paham fikih muamalah mazhab Syafi'i, dan bisa memverifikasinya secara langsung.
- Catat sebisa mungkin utang yang benar-benar diketahui Bakr dan utang yang tidak.
- Kesehatan jiwa dan fisik Bakr perlu ditangani lebih dulu. Dampingi ia ke dokter atau psikolog, dan libatkan keluarga atau tokoh yang dipercaya agar ia tidak sendirian.
- Hindari mengambil keputusan besar tentang harta saat kondisi Bakr belum stabil.
Kutipan dari kitab
يجوز ضمان المجهول، مثل أن يقول له: أنا ضامن لك ما على زيد، وهو لا يعرف مبلغ ما عليه، أو يضمن ما يجده في دفتره مثبتا عليه
Boleh menjamin utang yang tidak jelas, misalnya ia berkata: aku menjamin untukmu apa yang menjadi utang Zaid, padahal ia tidak tahu jumlahnya, atau ia menjamin apa yang tertulis di buku catatannya.
Rujukan: Uyunul Adillah (Ibnul Qashshar), bab مسألة (١٩), juz 6, hlm. 152. Baca halaman ini di perpustakaan
Pendapat Maliki; penulis juga menyebut Abu Hanifah sependapat.
أن يكون الدين معلوم القدر والصفة والعين، فتصح الكفالة بالمعلوم كقوله: تكفلت عنه بألف، أو بالمجهول كقوله: تكفلت عنه بمالك عليه، أو بما يدركك في هذا البيع من الضمان؛ لأن الكفالة عقد تبرع مبينة على التوسع، فيحتمل فيها الجهالة
Jumhur ulama tidak mensyaratkan utang diketahui kadar, sifat, dan wujudnya. Maka kafalah sah atas utang yang diketahui, seperti 'aku menjamin seribu', maupun yang tidak diketahui, seperti 'aku menjamin apa yang menjadi utangnya'. Sebabnya kafalah adalah akad kebaikan yang dibangun atas kelonggaran sehingga ketidakjelasan ditoleransi.
Rujukan: Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab ثالثا - أن يكون الدين لازما صحيحا, juz 6, hlm. 4162. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan dipotong dari kalimat yang menyatakan jumhur tidak mensyaratkan pengetahuan; kalimat itu memuat nomor catatan kaki sehingga tidak dikutip utuh.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah menjamin utang yang tidak diketahui jumlahnya sah?
Menurut qaul jadid mazhab Syafi'i tidak sah, karena utang yang dijamin harus diketahui jenis, kadar, dan sifatnya. Pendapat Hanafi dan Maliki lebih longgar.
Bagaimana bila ia hanya berkata menjamin sesuatu dari utang seseorang?
Menurut Nihayah dan Raudhah, jaminan seperti itu batal secara pasti, tanpa perbedaan pendapat.
Apakah ada pendapat yang membebaskan penjamin sepenuhnya?
Bahan yang tersedia tidak membahasnya. Tanyakan kepada ulama setempat dengan menjelaskan kronologi lengkap.
Infografis
Versi teks infografis
Menjamin Utang yang
Tak Tertanggungkan?
Jaminan sah jika utangnya
diketahui jenis, kadar, dan
sifatnya (qaul jadid).
Poin penting
1. Utang tetap dan lazim
2. Utang harus diketahui jelas
3. Menjamin sebagian = batal
4. Qaul qadim lebih longgar
Sumber: Mughni, Raudhah,
Nihayah
sanadkitab.com
Sumber: Mughnil Muhtaj, Raudhatuth Thalibin, Nihayatul Muhtaj
Daftar rujukan
- Tuhfatul Muhtaj, bab [اشتراط لزوم الدين في الرهن والحوالة والضمان], juz 5, hlm. 253.
- Mughnil Muhtaj, bab [باب الضمان], juz 3, hlm. 205.
- Nihayatul Muhtaj, bab [ضمان الدرك], juz 4, hlm. 442.
- Raudhatuth Thalibin, bab كتاب الضمان, juz 4, hlm. 250.
- Uyunul Adillah (Ibnul Qashshar), bab مسألة (١٩), juz 6, hlm. 152.
- Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, bab ثالثا - أن يكون الدين لازما صحيحا, juz 6, hlm. 4162.