Lewati ke konten

Suami Zina karena Ditinggal Istri Jadi TKW, Bagaimana Hukumnya?

Terbit 3 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Zina tetap haram dan termasuk dosa besar, meskipun suami ditinggal istri bekerja jauh; keadaan itu bukan alasan pembenar. Pernikahan tidak otomatis putus karena zina, dan pihak yang dikhianati boleh memilih memaafkan atau berpisah. Kitab Syafi'i juga mengingatkan bahwa salah satu tujuan nikah adalah menyalurkan kebutuhan biologis secara halal.

Gambaran kasus

Banyak keluarga di Indonesia hidup berjauhan karena istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Niatnya baik: membantu ekonomi keluarga. Namun perpisahan bertahun-tahun sering membawa masalah baru. Salah satunya, suami yang tinggal di rumah tergoda lalu berselingkuh, bahkan sampai berzina.

Pertanyaan yang muncul pun beragam:

  • Apakah alasan ditinggal istri bisa meringankan dosa zina?
  • Apakah pernikahan otomatis rusak karena suami berzina?
  • Apa yang sebaiknya dilakukan istri yang dikhianati?
  • Bagaimana suami yang merasa tidak kuat menjaga diri selama istri jauh?

Artikel ini menjawabnya sebatas yang didukung bahan kitab, lalu memberi catatan praktis.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Pernikahan disyariatkan untuk menjaga diri

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyebut di antara faedah nikah: menjaga keturunan, menyalurkan sesuatu yang berbahaya bila ditahan, dan menikmati kesenangan secara halal.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَفَائِدَتُهُ حِفْظُ النَّسْلِ وَتَفْرِيغُ مَا يَضُرُّ حَبْسُهُ وَاسْتِيفَاءُ اللَّذَّةِ وَالتَّمَتُّعِ

Faedah nikah adalah menjaga keturunan, menyalurkan sesuatu yang berbahaya bila ditahan, serta meraih kenikmatan dan kesenangan.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [كتاب النكاح], juz 7, hlm. 183. Baca halaman ini di perpustakaan

Ibnu Hajar juga membawakan hadits yang terkenal: menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
لِلْخَبَرِ الْمُتَّفَقِ عَلَيْهِ «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ»

Berdasarkan hadits yang disepakati (Bukhari dan Muslim): Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [كتاب النكاح], juz 7, hlm. 183. Baca halaman ini di perpustakaan

Dikutip sebagai dalil bahwa nikah dianjurkan bagi yang membutuhkannya.

Dari sini terlihat bahwa pernikahan memang dimaksudkan sebagai jalan halal untuk kebutuhan biologis. Karena itu kebutuhan tersebut adalah hal yang nyata dan diakui syariat. Tetapi pengakuan ini justru menegaskan bahwa jalannya harus halal. Zina tetap haram, apa pun alasannya.

Zina adalah kerusakan yang lebih berat

Dalam hasyiyah asy-Syabramalisi atas Nihayatul Muhtaj dinukil pembahasan Ibnu Qasim al-'Abbadi: bila seorang suami khawatir terjerumus ke dalam zina kecuali dengan menggauli istrinya yang sedang haid, maka hal itu dibolehkan, karena ia memilih kerusakan yang lebih ringan untuk mencegah yang lebih berat. Ibnu Qasim menganalogikan pula bolehnya istimna' (mengeluarkan mani) dengan tangan sendiri bila memang hanya itu cara untuk mencegah zina.

Pendapat lain dalam mazhab Mazhab Syafi'i
[فَرْعٌ] لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ الْحَائِضَ: أَيْ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ أَخَفَّ الْمَفْسَدَتَيْنِ لِدَفْعِ أَشَدِّهِمَا، بَلْ يَنْبَغِي وُجُوبُهُ، وَقِيَاسُ ذَلِكَ حِلُّ اسْتِمْنَاءٍ بِيَدِهِ تَعَيَّنَ لِدَفْعِ الزِّنَا اهـ سم أَيْضًا عَلَى حَجّ.

(Cabang masalah) Jika seseorang khawatir berzina bila tidak menggauli istrinya yang haid, yakni hanya dengan menggaulinya zina dapat dicegah, maka hal itu boleh, karena ia mengambil kerusakan yang lebih ringan untuk mencegah yang lebih berat; bahkan semestinya wajib. Analoginya, boleh mengeluarkan mani dengan tangannya bila hanya itu cara untuk mencegah zina. (Demikian kata Ibnu Qasim dalam hasyiyahnya atas Ibnu Hajar.)

Rujukan: Nihayatul Muhtaj, bab [أحكام الحيض], juz 1, hlm. 331. Baca halaman ini di perpustakaan

Ini pembahasan (bahts) Ibnu Qasim al-'Abbadi yang dinukil asy-Syabramalisi untuk keadaan darurat yang sangat sempit, bukan pernyataan hukum asal. Hukum asal istimna' dengan tangan sendiri tidak termuat dalam bahan.

Yang penting dari keterangan ini: para ulama menempatkan zina sebagai kerusakan yang paling berat, sampai-sampai perkara yang asalnya terlarang dipertimbangkan bila benar-benar menjadi satu-satunya cara untuk menghindarinya. Ini adalah pembahasan keadaan darurat yang sangat sempit, bukan izin umum.

Pengkhianatan pasangan tidak otomatis memutus nikah

Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in membahas suami yang mengetahui istrinya berzina. Menurutnya, yang lebih utama adalah menutup aib, lalu menceraikan bila ia membenci istrinya, atau tetap mempertahankannya bila ia mencintainya. Ia berdalil dengan hadits seorang laki-laki yang mengadukan istrinya kepada Nabi, lalu Nabi mengizinkannya tetap mempertahankan istri itu karena ia mencintainya.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وحيث لا ولد ينفيه فالأولى له الستر وعليها وأن يطلقها إن كرهها فإن أحبها أمسكها لما صح: أن رجلا أتى النبي ص فقال امرأتي لا ترد يد لامس فقال طلقها قال: إني أحبها قال أمسكها

Bila tidak ada anak yang perlu dinafikan, yang lebih utama bagi suami adalah menutup aib istrinya, dan menceraikannya bila ia membencinya; jika ia mencintainya, hendaklah ia mempertahankannya. Dasarnya hadits sahih: seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata, istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda: Ceraikan dia. Ia berkata: Aku mencintainya. Nabi bersabda: Pertahankan dia.

Rujukan: Fathul Mu'in, bab مدخل, hlm. 579. Baca halaman ini di perpustakaan

Membahas kasus istri yang berzina; dipakai sebagai analogi untuk kasus suami.

Keterangan ini membahas kasus kebalikan, yaitu istri yang berzina. Namun ia menunjukkan bahwa zina salah satu pasangan tidak dengan sendirinya membatalkan akad nikah. Pihak yang dikhianati diberi ruang untuk memilih.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Nikah disyariatkan antara lain untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara halal dan menjaga kehormatan; zina dipandang sebagai kerusakan yang paling berat. Tuhfatul Muhtaj, juz 7 hlm. 183; Nihayatul Muhtaj, juz 1 hlm. 331
Maliki Menjaga diri dari zina sangat ditekankan, sampai nikah menjadi fardhu bagi orang yang khawatir berzina dan tidak mampu menahan diri dengan puasa. Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah, juz 4 hlm. 10

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.

  • Hukum perbuatan suami. Zina tetap haram dan dosa besar. Ditinggal istri bekerja tidak mengubah hukumnya. Kebutuhan biologis diakui syariat, tetapi jalannya hanya pernikahan yang sah.
  • Status pernikahan. Dengan menganalogikan keterangan Fathul Mu'in, pernikahan tidak otomatis putus karena suami berzina. Akad tetap berlaku sampai ada talak atau putusan cerai.
  • Pilihan istri. Istri yang dikhianati boleh memaafkan dan mempertahankan rumah tangga bila suami bertaubat, atau mengupayakan perpisahan. Talak ada di tangan suami; jalan bagi istri untuk berpisah ditempuh melalui pengadilan agama.
  • Bagi suami yang merasa tidak kuat. Keterangan Ibnu Qasim adalah pembahasan darurat dan masih perlu ditimbang. Langkah pertama tetap menjauhi pemicu, menundukkan pandangan, memperbanyak ibadah, dan berpuasa.
  • Evaluasi perpisahan panjang. Bila salah satu tujuan nikah adalah menjaga kehormatan, maka pasangan perlu menimbang ulang perpisahan yang terlalu lama. Kebutuhan ekonomi penting, tetapi keutuhan dan kehormatan rumah tangga juga amanah.

Sikap praktis

  • Bagi suami: hentikan hubungan terlarang, bertaubat dengan sungguh-sungguh, dan jangan menjadikan kepergian istri sebagai alasan.
  • Tutup aib, jangan menyebarkannya di media sosial atau kepada orang yang tidak berkepentingan.
  • Bicarakan bersama istri secara jujur, idealnya didampingi keluarga atau tokoh agama yang dipercaya.
  • Pertimbangkan bersama apakah istri perlu pulang lebih cepat, atau suami ikut mendampingi, agar perpisahan tidak berlarut.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Maliki
المالكية - قالوا: يفترض النكاح على من له رغبة فيه ويخشى على نفسه الزنا إذا لم يتزوج ولم يستطع كف نفسه بالصيام وليست له قدرة على شراء جارية تغنيه عن زواج الحرة ففي هذه الحالة يفترض عليه الزواج ولو كان عاجزاً عن الكسب من حلال

Ulama Malikiyah berpendapat: nikah menjadi fardhu bagi orang yang berhasrat kepadanya dan khawatir terjerumus ke dalam zina bila tidak menikah, tidak mampu menahan diri dengan puasa, dan tidak mampu memiliki budak perempuan yang mencukupinya; dalam keadaan ini ia wajib menikah meskipun tidak mampu mencari nafkah yang halal.

Rujukan: Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah, bab حكم النكاح, juz 4, hlm. 10. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: hukum menikah bagi laki-laki yang belum beristri. Sebagian Malikiyah, menurut lanjutan teks, mensyaratkan kemampuan mencari nafkah halal.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pernikahan batal jika suami berzina

Bahan kitab menunjukkan bahwa zina salah satu pasangan tidak otomatis membatalkan nikah; akad tetap berlaku sampai ada talak atau putusan cerai. Pihak yang dikhianati boleh memilih memaafkan atau berpisah.

Apakah istri boleh meminta cerai karena suami selingkuh

Bahan kitab artikel ini tidak memuat rincian gugatan cerai dari istri. Untuk menempuh jalan ini, konsultasikan kepada ustadz atau kiai setempat dan Pengadilan Agama.

Apa yang sebaiknya dilakukan suami yang sulit menahan diri saat istri jauh

Langkah utamanya adalah menjauhi pemicu, menundukkan pandangan, berpuasa, dan membicarakan dengan istri agar perpisahan tidak berlarut. Keterangan tentang keadaan darurat dalam hasyiyah sangat sempit, sehingga perlu ditanyakan kepada ustadz.

Infografis

Infografis tentang suami yang berzina karena ditinggal istri menjadi TKW: zina tetap haram, nikah tidak otomatis putus, dan langkah yang perlu ditempuh.
Versi teks infografis

Suami Zina karena
Istri Jadi TKW?
Tetap haram, bukan
alasan pembenar.
Nikah tidak otomatis putus
Istri boleh memaafkan
atau memilih berpisah
Jauhi pemicu dan
segera bertaubat
Pisah lama perlu ditinjau
bersama keluarga
Sumber: Tuhfah, Nihayah,
Fathul Mu'in, al-Jaziri
sanadkitab.com

Sumber: Tuhfatul Muhtaj; Nihayatul Muhtaj (Hasyiyah asy-Syabramalisi); Fathul Mu'in; Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah

Daftar rujukan

  1. Tuhfatul Muhtaj, bab [كتاب النكاح], juz 7, hlm. 183.
  2. Tuhfatul Muhtaj, bab [كتاب النكاح], juz 7, hlm. 183.
  3. Nihayatul Muhtaj, bab [أحكام الحيض], juz 1, hlm. 331.
  4. Fathul Mu'in, bab مدخل, hlm. 579.
  5. Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah, bab حكم النكاح, juz 4, hlm. 10.

Pembahasan terkait

Keluarga dan Waris

Bagaimana Hukum Menikah saat Hamil karena Zina?

Kitab-kitab Syafi'i membahas kasus laki-laki yang menikahi wanita hamil karena zina lalu menggaulinya, tanpa menyebut akadnya batal, karena kehamilan…