Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i?
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara suami dan istri tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun tidak, dan berlaku…
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara suami dan istri tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun tidak, dan berlaku…