Lewati ke konten

Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i?

Oleh Dede Wahyudin, S.Pd.I Terbit 3 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara suami dan istri tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun tidak, dan berlaku bagi yang menyentuh maupun yang disentuh. Tidak batal jika ada penghalang (meski tipis) atau jika yang disentuh mahram. Mazhab lain berbeda: Maliki mensyaratkan syahwat, riwayat Hanbali beragam, Hanafi umumnya tidak membatalkan.

Gambaran kasus

Banyak suami istri bertanya: apakah wudhu batal bila tangan suami menyentuh kulit istri, atau sebaliknya? Situasinya beragam, misalnya saat bersalaman, menggendong anak, atau berdesakan di rumah. Pertanyaan ini sering membingungkan karena para ulama berbeda pendapat, sehingga jawaban satu orang bisa terdengar bertentangan dengan jawaban orang lain.

Artikel ini menjelaskan jawaban menurut mazhab Syafi'i berdasarkan kutipan kitab, lalu membandingkannya secara ringkas dengan mazhab lain. Pokok pembahasannya adalah firman Allah dalam surah al-Ma'idah ayat 6 tentang lamastum an-nisa' (menyentuh perempuan).

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Dalam mazhab Syafi'i, bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram termasuk pembatal wudhu. Ada tiga hal penting yang dijelaskan para ulama mazhab.

1. Penghalang

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyimpulkan bahwa sentuhan dari balik penghalang tidak membatalkan wudhu, bahkan jika penghalangnya tipis.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَعُلِمَ مِنْ الِالْتِقَاءِ أَنَّهُ لَا نَقْضَ بِاللَّمْسِ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ، وَإِنْ رَقَّ

Dari kata 'bertemu' (iltiqa') diketahui bahwa tidak ada pembatalan wudhu karena sentuhan dari balik penghalang, sekalipun penghalang itu tipis.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 139. Baca halaman ini di perpustakaan

Tuhfatul Muhtaj, juz 1 hlm. 139.

2. Yang disentuh

Selain yang menyentuh, orang yang disentuh juga batal wudhunya menurut pendapat al-azhhar (yang lebih kuat). Alasannya, keduanya sama-sama berada dalam keadaan yang lazim menimbulkan kenikmatan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
(وَالْمَلْمُوسُ كَلَامِسٍ) فِي انْتِقَاضِ وُضُوئِهِ (فِي الْأَظْهَرِ) لِاشْتِرَاكِهِمَا فِي مَظِنَّةِ اللَّذَّةِ كَالْمُشْتَرِكِينَ فِي الْجِمَاعِ

Orang yang disentuh sama dengan orang yang menyentuh dalam batalnya wudhu, menurut pendapat al-azhhar, karena keduanya sama-sama berada pada keadaan yang lazim menimbulkan kenikmatan, seperti dua orang yang sama-sama terlibat dalam jimak.

Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 139. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat kedua dalam mazhab menyatakan wudhu orang yang disentuh tidak batal (lihat Mughnil Muhtaj).

3. Mahram dan pengecualian lain

Menyentuh mahram tidak membatalkan wudhu menurut pendapat al-azhhar, meskipun disertai syahwat.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
(إلَّا مَحْرَمًا) لَهُ بِنَسَبٍ أَوْ رَضَاعٍ أَوْ مُصَاهَرَةٍ فَلَا يَنْقُضُ لَمْسُهَا وَلَوْ بِشَهْوَةٍ (فِي الْأَظْهَرِ)

(Kecuali mahram) bagi laki-laki itu, baik karena nasab, persusuan, maupun mushaharah (hubungan perbesanan), maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu, sekalipun dengan syahwat, menurut pendapat al-azhhar.

Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 145. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat kedua dalam mazhab: sentuhan mahram membatalkan karena keumuman ayat (qaul lain).

Khatib asy-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa mahram adalah perempuan yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah. Pendapat kedua dalam mazhab menyatakan sentuhan mahram tetap membatalkan karena keumuman ayat. Pendapat ini dipandang lemah (qaul lain di dalam mazhab).

Dalam Tuhfatul Muhtaj juga disebutkan bahwa anak kecil yang belum menimbulkan syahwat, serta rambut dan gigi, tidak membatalkan wudhu. Mughnil Muhtaj menambahkan bahwa sentuhan sesama laki-laki atau sesama perempuan tidak membatalkan, meskipun dengan syahwat.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Bertemunya kulit laki-laki dan perempuan dewasa non-mahram membatalkan wudhu, baik yang menyentuh maupun yang disentuh. Penghalang, meski tipis, dan mahram tidak membatalkan. Tuhfatul Muhtaj, juz 1 hlm. 139; Mughnil Muhtaj, juz 1 hlm. 145
Hanafi Menurut keterangan Ibnu Qudamah, Abu Hanifah berpendapat sentuhan tidak membatalkan wudhu, kecuali bila menggauli selain di kemaluan hingga terjadi ketegangan. Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 1 hlm. 142
Maliki Sentuhan membatalkan wudhu bila yang disentuh lazimnya menimbulkan kenikmatan (seperti istri) dan penyentuhnya bermaksud mencari kenikmatan. Ad-Durr ats-Tsamin wal Mawrid al-Mu'in, hlm. 174
Hanbali Ibnu Qudamah menyebut tiga riwayat dari Ahmad. Salah satunya menyatakan sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu. Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 1 hlm. 142

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis penulis atas teks di atas, bukan kutipan kitab.

Istri bukan mahram bagi suaminya, karena pernikahan tidak termasuk sebab yang menjadikan seseorang haram dinikahi selamanya. Maka istri masuk ke dalam hukum umum: bertemunya kulit tanpa penghalang membatalkan wudhu. Menurut pendapat al-azhhar, wudhu suami dan istri sama-sama batal.

Beberapa contoh penerapannya:

  • Suami menyentuh tangan atau kulit istri langsung: wudhu keduanya batal.
  • Menyentuh melalui kain atau pakaian: tidak batal, sebab penghalang tipis pun cukup menurut Tuhfatul Muhtaj.
  • Menyentuh rambut atau gigi istri: tidak batal.
  • Menyentuh ibu, anak, atau saudara kandung: tidak batal, karena mereka mahram.
  • Menyentuh anak kecil yang belum menimbulkan syahwat: tidak batal.

Ibnu Qudamah (Hanbali) dalam Al-Mughni menggambarkan pendapat Syafi'i bahwa sentuhan membatalkan dalam keadaan apa pun, berdasarkan keumuman ayat. Artinya, syahwat tidak menjadi syarat. Ini berbeda dengan Maliki, yang mensyaratkan maksud mencari kenikmatan.

Bila ragu apakah seseorang mahram atau bukan, Mughnil Muhtaj menyebut wudhu tidak batal karena asal hukumnya adalah tetap suci. Keraguan seperti ini sebaiknya dibedakan dari kasus yang jelas.

Sikap praktis

  • Bila Anda mengikuti mazhab Syafi'i, hindari kulit bertemu langsung dengan istri setelah berwudhu jika ingin shalat. Bila terjadi, ulangi wudhu.
  • Sentuhan dengan penghalang (kain atau pakaian) tidak membatalkan.
  • Rambut, gigi, dan mahram tidak membatalkan wudhu.
  • Bagi orang yang sulit menghindari sentuhan, misalnya merawat anak kecil atau saat berdesakan, perhatikan siapa yang disentuh: anak kecil yang belum menimbulkan syahwat tidak membatalkan.
  • Untuk kasus rumit atau keraguan berulang, bertanyalah kepada ustadz atau kiai setempat. Artikel ini bukan fatwa pribadi.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Maliki
وإنما ينقض اللمس الوضوء إذا كان الملموس ممن يلتذ به عادة كالزوجة والأجنبية بالنسبة للفاسق وكان اللامس قصد باللمس اللذة سواء وجدها أم لا

Sentuhan membatalkan wudhu hanya jika yang disentuh adalah orang yang lazimnya menimbulkan kenikmatan, seperti istri dan perempuan lain bagi orang fasik, dan penyentuhnya bermaksud mencari kenikmatan, baik ia mendapatkannya maupun tidak.

Rujukan: Ad-Durr ats-Tsamin wal Mawrid al-Mu'in, bab كتاب الطهارة, hlm. 174. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanbali
وَاللَّمْسُ لِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَا يَنْقُضُ، لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَمَسُّ زَوْجَتَهُ فِي الصَّلَاةِ وَتَمَسُّهُ. وَلَوْ كَانَ نَاقِضًا لِلْوُضُوءِ لَمْ يَفْعَلْهُ.

Sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu, karena Nabi saw. pernah menyentuh istrinya ketika shalat dan istrinya menyentuh beliau. Seandainya membatalkan wudhu, beliau tidak akan melakukannya.

Rujukan: Al-Mughni, bab مسألة ملاقاة جسم الرجل للمرأة لشهوة, juz 1, hlm. 142. Baca halaman ini di perpustakaan

Ibnu Qudamah menyebut tiga riwayat dari Ahmad; kutipan ini mendukung riwayat yang mensyaratkan syahwat.

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanbali
رِوَايَةٌ ثَانِيَةٌ، لَا يَنْقُضُ اللَّمْسُ بِحَالٍ. وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعَطَاءٍ وَطَاوُسٍ وَالْحَسَنِ وَمَسْرُوقٍ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: إلَّا أَنْ يَطَأَهَا دُونَ الْفَرْجِ فَيَنْتَشِرَ فِيهَا

Riwayat kedua dari Ahmad: sentuhan tidak membatalkan wudhu dalam keadaan apa pun. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Atha', Thawus, al-Hasan, dan Masruq. Abu Hanifah juga berpendapat demikian, kecuali bila ia menggauli istrinya selain di kemaluan hingga terjadi ketegangan.

Rujukan: Al-Mughni, bab مسألة ملاقاة جسم الرجل للمرأة لشهوة, juz 1, hlm. 142. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat Hanafi dikutip dari kitab Hanbali, bukan dari kitab Hanafi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah menyentuh istri lewat pakaian membatalkan wudhu?

Menurut Tuhfatul Muhtaj, sentuhan dari balik penghalang tidak membatalkan wudhu, meskipun penghalangnya tipis.

Apakah wudhu istri juga batal ketika disentuh suami?

Menurut pendapat al-azhhar dalam mazhab Syafi'i, orang yang disentuh sama dengan yang menyentuh, sehingga wudhu istri juga batal.

Apakah menyentuh ibu atau anak perempuan membatalkan wudhu?

Menurut pendapat al-azhhar dalam mazhab Syafi'i, menyentuh mahram tidak membatalkan wudhu, meskipun dengan syahwat.

Apakah menyentuh rambut atau gigi istri membatalkan wudhu?

Tuhfatul Muhtaj menyebut rambut dan gigi tidak membatalkan wudhu.

Infografis

Infografis hijau dan emas yang menjelaskan bahwa menyentuh istri tanpa penghalang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i, lengkap dengan empat poin rincian.
Versi teks infografis

Menyentuh Istri
Batalkan Wudhu?
Menurut mazhab Syafi'i
Ya, batal jika kulit bertemu
langsung tanpa penghalang.
1. Yang disentuh ikut batal
2. Ada penghalang: tidak batal
3. Mahram: tidak batal
4. Rambut, gigi: tidak batal
Kasus rumit: tanya ustadz
Sumber: Tuhfah & Mughni
sanadkitab.com

Sumber: Tuhfatul Muhtaj; Mughnil Muhtaj

Daftar rujukan

  1. Tuhfatul Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 139.
  2. Tuhfatul Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 139.
  3. Mughnil Muhtaj, bab [باب أسباب الحدث], juz 1, hlm. 145.
  4. Ad-Durr ats-Tsamin wal Mawrid al-Mu'in, bab كتاب الطهارة, hlm. 174.
  5. Al-Mughni, bab مسألة ملاقاة جسم الرجل للمرأة لشهوة, juz 1, hlm. 142.
  6. Al-Mughni, bab مسألة ملاقاة جسم الرجل للمرأة لشهوة, juz 1, hlm. 142.

Pembahasan terkait

Thaharah (Bersuci)

Berapa Ukuran Air Dua Qullah dalam Liter?

Dua qullah kira-kira 216 liter, setara kubus berukuran 60 × 60 × 60 cm. Dalam mazhab Syafi'i ukurannya 500 rithl Baghdad, atau wadah persegi 1¼ hasta…

Thaharah (Bersuci)

Apakah Boleh Wudhu Memakai Kutek atau Cat Kuku?

Wudhu tidak sah bila kutek atau cat kuku masih menempel di kuku, karena lapisannya menghalangi air sampai ke bagian yang wajib dibasuh. Kitab-kitab…