Apakah Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i?
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara suami dan istri tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun tidak, dan berlaku…
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit antara suami dan istri tanpa penghalang membatalkan wudhu, baik karena syahwat maupun tidak, dan berlaku…
Dalam mazhab Syafi'i, qashar bagi musafir hukumnya sunnah, sedangkan shalat empat rakaat (itmam) tetap sah. Qashar disebut sedekah dari Allah yang…
Menurut mazhab Syafi'i, shalat empat rakaat boleh diqashar bila perjalanan mencapai dua marhalah, yaitu 16 farsakh atau 48 mil Hasyimiyah. Dalam…