Lewati ke konten

Berapa Jarak Minimal Boleh Qashar Shalat Menurut Mazhab Syafi'i?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Menurut mazhab Syafi'i, shalat empat rakaat boleh diqashar bila perjalanan mencapai dua marhalah, yaitu 16 farsakh atau 48 mil Hasyimiyah. Dalam ukuran kilometer, rujukan NU Online menyebut sekitar 80,64 km, sedangkan sebagian ulama kontemporer menyebut sekitar 88,7 km. Perbedaan ini karena konversi satuan lama bersifat perkiraan.

Gambaran kasus

Pembaca sering bertanya: berapa kilometer jarak minimal agar boleh mengqashar (meringkas) shalat empat rakaat menjadi dua rakaat? Kitab-kitab fikih klasik tidak memakai kilometer. Mereka memakai satuan lama seperti marhalah, farsakh, barid, dan mil. Karena itu, jawaban dalam kilometer selalu berupa perkiraan.

Artikel ini menjelaskan batas jarak menurut mazhab Syafi'i berdasarkan kitab, lalu menunjukkan bagaimana ulama dan lembaga masa kini, termasuk tulisan di NU Online, mengonversinya ke kilometer.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Dalam I'anatut Thalibin, syarat pertama qashar dan jamak adalah safar yang panjang, yaitu 48 mil Hasyimiyah. Dalilnya adalah amalan dua sahabat, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra., yang mengqashar dan berbuka puasa dalam jarak empat barid. Penulisnya menyebut tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi keduanya.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
هذا أحد شروط القصر والجمع، وهو ثمانية وأربعون ميلا هاشمية. وذلك لأن ابني عمر وعباس ﵃ كانا يقصران ويفطران في أربعة برد، ولا يعرف مخالف لهما.

Ini salah satu syarat qashar dan jamak, yaitu 48 mil Hasyimiyah. Sebabnya, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. mengqashar dan berbuka puasa dalam jarak empat barid, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi keduanya.

Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113. Baca halaman ini di perpustakaan

I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 113.

Rincian satuan

Kitab yang sama menguraikan satuan jarak tersebut dari yang besar ke yang kecil. Satu barid sama dengan empat farsakh. Satu farsakh sama dengan tiga mil. Satu mil sama dengan 4.000 langkah. Satu langkah sama dengan tiga kaki, dan seterusnya sampai ukuran butir gandum. Dari rantai ini, empat barid sama dengan 16 farsakh, atau 48 mil. Itulah yang dikenal sebagai dua marhalah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
والبريد أربعة فراسخ، والفرسخ ثلاثة أميال، والميل أربعة آلاف خطوة، والخطوة ثلاثة أقدام، والقدمان ذراع، والذراع أربعة وعشرون إصبعا معترضات

Satu barid sama dengan empat farsakh, satu farsakh tiga mil, satu mil 4.000 langkah, satu langkah tiga kaki, dua kaki satu hasta, dan satu hasta 24 jari yang dijajarkan melintang.

Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113. Baca halaman ini di perpustakaan

Rantai satuan yang dipakai untuk menghitung ke kilometer. I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 113.

Kitab itu juga menyebut ukuran waktu sebagai padanan: perjalanan dua hari yang sedang, atau dua malam, atau sehari semalam, dengan kecepatan rombongan unta yang membawa muatan, termasuk waktu singgah yang lazim untuk makan, minum, shalat, dan istirahat. Ukuran ini menjadi alasan mengapa angka kilometernya hanya perkiraan.

Boleh, dan mana yang lebih utama

Penulis I'anatut Thalibin menjelaskan bahwa kata boleh (jawaz) menunjukkan bahwa menyempurnakan shalat (itmam) pada dasarnya lebih utama. Namun bila safar mencapai tiga marhalah dan tidak ada perselisihan tentang bolehnya qashar, maka qashar lebih utama.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وأشعر تعبيره بالجواز أن الأفضل الإتمام. نعم، إن بلغ سفره ثلاث مراحل ولم يختلف في جواز قصره فالأفضل القصر للاتباع

Pemakaian kata 'boleh' memberi isyarat bahwa yang lebih utama adalah menyempurnakan shalat. Namun bila safarnya mencapai tiga marhalah dan tidak diperselisihkan bolehnya qashar, maka qashar lebih utama karena mengikuti (Nabi).

Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113. Baca halaman ini di perpustakaan

I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 113.

Bila ada dua jalur ke tujuan

An-Nawawi dalam Al-Majmu' membahas orang yang punya dua jalur menuju satu tujuan. Bila kedua jalur sama-sama mencapai jarak qashar, lalu ia memilih yang lebih jauh, ia boleh mengqashar tanpa perselisihan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا كَانَ لِمَقْصِدِهِ طَرِيقَانِ فَإِنْ بَلَغَ كُلُّ وَاحِدٍ مَسَافَةَ الْقَصْرِ فَسَلَكَ الْأَبْعَدَ قَصَرَ فِي جَمِيعِهِ بِلَا خِلَافٍ

Para ulama mazhab kami berkata: bila tujuan seseorang punya dua jalur dan masing-masing mencapai jarak qashar, lalu ia menempuh yang lebih jauh, maka ia mengqashar sepanjang jalur itu tanpa perselisihan.

Rujukan: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab باب صلاة المسافر, juz 4, hlm. 330. Baca halaman ini di perpustakaan

Al-Majmu', juz 4 hlm. 330. Bagian lanjutan tentang jalur yang salah satunya kurang dari jarak qashar terpotong pada bahan.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Safar yang membolehkan qashar adalah 48 mil Hasyimiyah (16 farsakh atau 2 marhalah). Menyempurnakan shalat pada dasarnya lebih utama, dan qashar lebih utama bila mencapai tiga marhalah. I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 113
Hanafi Menurut keterangan I'anatut Thalibin, Abu Hanifah mewajibkan qashar bila safar mencapai tiga marhalah. Batas minimal Hanafi tidak diuraikan rinci dalam bahan yang tersedia. I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 113
Maliki Menurut laporan Ibnu Qudamah, Imam Malik termasuk yang berpendapat sama dengan batas dua hari perjalanan (empat barid). Bahan kitab Maliki yang tersedia tidak menyebut angka jarak secara langsung. Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 2 hlm. 188
Hanbali Imam Ahmad tidak membolehkan qashar pada jarak kurang dari 16 farsakh atau 48 mil, sama dengan batas mazhab Syafi'i. Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 2 hlm. 188

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis penulis, bukan kutipan kitab.

Kitab Syafi'i menetapkan batasnya dalam satuan lama: 16 farsakh atau 48 mil Hasyimiyah. Konversi ke kilometer dilakukan belakangan oleh para peneliti, dan hasilnya sedikit berbeda karena panjang satu mil dihitung berbeda. Beberapa angka yang beredar:

  • Sekitar 80,64 km (80 km lebih 640 m). Angka ini ada dalam tulisan di NU Online yang menyebut dua marhalah sama dengan 48 mil, dan tiga marhalah sekitar 120,96 km.
  • Sekitar 82 km. Angka ini dipakai dalam panduan qashar yang diterbitkan ulang NU Online pada 2022.
  • Sekitar 88,7 sampai 89 km. Angka ini dinisbatkan kepada Wahbah az-Zuhaili dan dikutip dalam artikel NU Online tentang jamak dan qashar.
  • Sekitar 89 sampai 90 km. Hitungan langsung dari panjang mil dalam fatwa Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, yang juga mencatat pendapat lain sekitar 82 sampai 84 km.

Sebuah kajian akademik di UIN Sunan Gunung Djati meringkas sikap NU dalam forum Bahtsul Masail pada kisaran 80 sampai 88 km. Artinya, perbedaan angka lebih karena cara konversi, bukan karena perbedaan hukumnya.

Beberapa syarat lain yang disebut kitab dan bahan yang tersedia:

  • Shalat yang diqashar adalah shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya). Subuh dan Maghrib tidak diqashar, sebagaimana dijelaskan dalam I'anatut Thalibin.
  • Safar harus mubah. Menurut Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah, safar untuk maksiat tidak boleh diqashar menurut Syafi'iyah dan Hanabilah.
  • Safar yang jaraknya kurang dari batas ini tidak termasuk dalam pembahasan qashar di artikel ini.

Sikap praktis

  • Bila jarak perjalanan Anda jelas melebihi sekitar 89 km, semua angka konversi di atas sudah terpenuhi.
  • Bila jaraknya di antara sekitar 80 dan 89 km, angka kilometer yang dipakai bisa menentukan hasilnya. Bertanyalah kepada ustadz atau kiai setempat, atau ikuti angka yang dipakai lembaga yang Anda ikuti.
  • Bila Anda menempuh perjalanan jauh, menyempurnakan shalat tetap sah dan pada dasarnya lebih utama. Qashar adalah keringanan.
  • Untuk kasus yang rumit, misalnya perjalanan dengan beberapa rute atau tujuan, atau pulang-pergi setiap hari, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat. Artikel ini bukan fatwa pribadi.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanbali
فَمَذْهَبُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ الْقَصْرَ لَا يَجُوزُ فِي أَقَلِّ مِنْ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا، وَالْفَرْسَخُ: ثَلَاثَةُ أَمْيَالٍ، فَيَكُونُ ثَمَانِيَةً وَأَرْبَعِينَ مِيلًا

Maka mazhab Abu Abdillah (Imam Ahmad) adalah qashar tidak boleh dalam jarak kurang dari 16 farsakh. Satu farsakh tiga mil, sehingga jumlahnya 48 mil.

Rujukan: Al-Mughni, bab مسألة مسافة القصر في السفر, juz 2, hlm. 188. Baca halaman ini di perpustakaan

Al-Mughni, juz 2 hlm. 188.

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanbali
وَهَذَا قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ. وَإِلَيْهِ ذَهَبَ مَالِكٌ، وَاللَّيْثُ، وَالشَّافِعِيُّ، وَإِسْحَاقُ.

Ini pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan juga pendapat Malik, al-Laits, asy-Syafi'i, dan Ishaq.

Rujukan: Al-Mughni, bab مسألة مسافة القصر في السفر, juz 2, hlm. 188. Baca halaman ini di perpustakaan

Dikutip dari kitab Hanbali yang melaporkan pendapat beberapa imam, termasuk Malik dan asy-Syafi'i. Al-Mughni, juz 2 hlm. 188.

Pertanyaan yang sering diajukan

Dua marhalah berapa kilometer?

Angkanya perkiraan. Rujukan NU Online menyebut sekitar 80,64 km, ada yang memakai 82 km, dan sebagian ulama kontemporer menyebut sekitar 88,7 sampai 89 km.

Apakah semua shalat boleh diqashar?

Tidak. Menurut I'anatut Thalibin, yang diqashar hanya shalat empat rakaat, yaitu Zhuhur, Ashar, dan Isya. Subuh dan Maghrib tidak.

Mana yang lebih utama, qashar atau menyempurnakan shalat?

Menurut I'anatut Thalibin, menyempurnakan shalat pada dasarnya lebih utama. Bila safar mencapai tiga marhalah dan tidak diperselisihkan, qashar lebih utama.

Bolehkah qashar dalam safar untuk maksiat?

Menurut Al-Fiqh 'alal Madzahib al-Arba'ah, Syafi'iyah dan Hanabilah tidak membolehkannya karena safar harus mubah.

Infografis

Infografis hijau dan emas yang menjelaskan bahwa jarak minimal qashar menurut mazhab Syafi'i adalah dua marhalah, sekitar 81 sampai 89 kilometer, beserta empat poin syarat.
Versi teks infografis

Jarak Minimal
Boleh Qashar?
Menurut mazhab Syafi'i
2 marhalah = 16 farsakh
= 48 mil Hasyimiyah
sekitar 81-89 km
1. Shalat empat rakaat saja
2. Safar bukan untuk maksiat
3. Angka km hanya perkiraan
4. 3 marhalah: qashar afdhal
Kasus ragu: tanya ustadz
Sumber: I'anatut Thalibin
sanadkitab.com

Sumber: I'anatut Thalibin

Daftar rujukan

  1. I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113.
  2. I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113.
  3. I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 113.
  4. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab باب صلاة المسافر, juz 4, hlm. 330.
  5. Al-Mughni, bab مسألة مسافة القصر في السفر, juz 2, hlm. 188.
  6. Al-Mughni, bab مسألة مسافة القصر في السفر, juz 2, hlm. 188.

Bahasan lanjutan

Pembahasan terkait