Apakah Beser Kencing Jadi Uzur Tidak Shalat Jumat dan Jamaah?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (27 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Dari rujukan kitab Syafi'i yang dibaca, beser tidak disebut sebagai uzur tersendiri untuk meninggalkan Jumat atau jamaah. Penderita tetap shalat dengan tata cara bersuci khusus: membersihkan kemaluan, menyumbat, mengikat, berwudhu setelah masuk waktu, lalu segera shalat. Menunggu jamaah atau Jumat serta berjalan ke masjid tidak dianggap penundaan yang merugikannya.
Gambaran kasus
Banyak penderita beser bertanya: karena wudhunya terasa tidak pernah bertahan, bolehkah ia tidak berjumatan atau tidak ke masjid untuk berjamaah? Dalam kitab fikih, kondisi ini disebut salas al-baul (kencing yang terus menetes) dan termasuk golongan da'im al-hadats, yaitu orang yang hadasnya berlangsung terus-menerus, seperti mustahadhah (wanita yang mengalami darah istihadhah). Catatan Dimyathi dalam I'anatut Thalibin menyebut bahwa istilah ini mencakup salas al-baul dan salas ar-rih (kentut yang terus keluar).
Pertanyaan di atas sebenarnya mengandung dua hal. Pertama, bagaimana penderita bersuci dan shalat. Kedua, apakah kondisi itu termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban Jumat atau jamaah. Bahan kitab yang dibaca untuk artikel ini kuat pada hal pertama, dan hanya memberi petunjuk tidak langsung untuk hal kedua. Batas itu dijelaskan terbuka di bagian analisis.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Shalat Jumat adalah kewajiban yang diperintahkan Al-Qur'an, sedangkan Allah juga menegaskan bahwa agama tidak dimaksudkan memberatkan. Dua ayat berikut menjadi latar umum. Penerapannya pada kasus beser mengikuti penjelasan fuqaha di bawah ini, bukan ijtihad langsung dari ayat.
Bersuci dengan cara khusus
Penderita tidak diminta menunggu sampai kencingnya berhenti. Ia diminta bersuci dengan cara yang dikhususkan untuknya. Dimyathi merangkum kewajibannya sebagai berikut.
وحاصل ما يجب عليه - سواء كان مستحاضة أو سلسا - أن يغسل فرجه أولا عما فيه من النجاسة، ثم يحشوه بنحو قطنة - إلا إذا تأذى به أو كان صائما - وأن يعصبه بعد الحشو بخرقة إن لم يكفه الحشو لكثرة الدم، ثم يتوضأ أو يتيمم، ويبادر بعده إلى الصلاة، ويفعل هكذا لكل فرض وإن لم تزل العصابة عن محلها.
Ringkasan kewajibannya, baik ia mustahadhah maupun penderita salas: ia membersihkan kemaluannya lebih dulu dari najis yang ada, lalu menyumbatnya dengan semisal kapas (kecuali bila terganggu olehnya atau sedang berpuasa), lalu mengikatnya dengan kain setelah disumbat bila sumbatan tidak cukup karena banyaknya darah, kemudian berwudhu atau tayamum, dan segera shalat sesudahnya. Ia lakukan demikian untuk setiap fardhu, meski ikatan tidak bergeser dari tempatnya.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 47. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks ini disusun dalam konteks mustahadhah dan penderita salas sekaligus ('سواء كان مستحاضة أو سلسا').
Dari rangkuman itu, urutannya: membersihkan kemaluan, menyumbat (kecuali bila terganggu atau sedang berpuasa), mengikat bila sumbatan tidak cukup, berwudhu atau tayamum, lalu segera shalat. Semua ini dilakukan untuk setiap shalat fardhu.
Ada tiga hal penting lain dari bahan yang sama:
- Wudhu setelah masuk waktu. I'anatut Thalibin menjelaskan bahwa penderita yang berwudhu sebelum waktu shalat masuk, wudhunya tidak sah. Sebabnya, wudhunya adalah thaharah darurat, dan tidak ada darurat sebelum waktu.
- Satu wudhu untuk satu fardhu. Penderita tidak boleh menggabungkan dua shalat fardhu dengan satu wudhu, sebagaimana tayamum. Dengan wudhu untuk fardhu itu, ia boleh melakukan shalat sunnah sebanyak yang ia mau.
- Niat istibahah. Penderita berniat agar dibolehkan shalat, bukan berniat mengangkat hadas.
وَأما من بِهِ عِلّة كمن بِهِ سَلس الْبَوْل أَو كَانَت مُسْتَحَاضَة فينوي الاستباحة على الصَّحِيح وَلَا يَصح أَن يَنْوِي رفع الْحَدث لِأَن الْحَدث مُسْتَمر وَلَا يتَصَوَّر رَفعه
Adapun orang yang memiliki penyakit, seperti penderita salas al-baul atau mustahadhah, maka ia berniat istibahah (agar dibolehkan shalat) menurut pendapat yang sahih. Tidak sah ia berniat mengangkat hadas, karena hadasnya terus berlangsung dan tidak terbayang diangkat.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab فرائض الوضوء, juz 1, hlm. 23. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat berikutnya dalam kitab menyebut pendapat lain (harus menggabungkan dua niat atau cukup salah satu), tidak dikutip di sini.
Niat ini sejalan dengan dasar umum bahwa sahnya amal bergantung pada niat.
Khatib yang hadasnya terus-menerus pun diatur secara khusus dalam teks Fathul Mu'in yang disyarah I'anatut Thalibin.
ولزم وضوآن أو تيممان على خطيب دائم الحدث، أحدهما: للخطبتين والآخر بعدهما لصلاة جمعة، ويكفي واحد لهما لغيره، ويجب عليه الوضوء لكل فرض - كالتيمم
Wajib dua kali wudhu atau dua kali tayamum atas khatib yang hadasnya terus-menerus: yang satu untuk dua khutbah, yang lain setelahnya untuk shalat Jumat. Satu wudhu cukup untuk keduanya bagi orang selain dia. Dan ia wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu, seperti halnya tayamum.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 47. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks matan Fathul Mu'in sebagaimana tercetak dalam I'anatut Thalibin.
Petunjuk pentingnya: kitab menyiapkan aturan agar penderita tetap bisa menjadi khatib sekaligus melaksanakan Jumat. Tidak ada kesan bahwa kondisi itu dengan sendirinya menggugurkan kewajiban.
Menunggu jamaah dan Jumat
Setelah berwudhu, penderita diminta segera shalat. Lalu kitab membahas bila ia menunda. Teks matan menyatakan bahwa penundaan demi kemaslahatan shalat tidak merugikannya.
جماعة أو جمعة وإن أخرت عن أول الوقت وكذهاب إلى مسجد لم يضره.
(Jika penderita menunda karena kemaslahatan shalat, seperti menunggu) jamaah atau Jumat, meski diakhirkan dari awal waktu, dan seperti pergi ke masjid, maka itu tidak merugikannya.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 48. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat ini bersambung dari akhir halaman sebelumnya (963/41: فلو أخر لمصلحتها كانتظار); bagian dalam kurung pada terjemah melengkapi sambungan itu.
Dimyathi menjelaskan maksud kalimat itu.
وقوله: وإن أخرت أي الجماعة أو الجمعة، عن أول وقتها، فإنه لا يضر انتظارها.
Ucapan 'dan bila diakhirkan' maksudnya jamaah atau Jumat diakhirkan dari awal waktunya; maka menunggunya tidak merugikan.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 48. Baca halaman ini di perpustakaan
Syarah Dimyathi atas matan Fathul Mu'in.
Penjelasan di halaman yang sama menambahkan batasan: jamaah yang dimaksud ialah jamaah yang disyariatkan untuk shalat tersebut, yakni shalat yang memang disunnahkan berjamaah. Shalat nazar, misalnya, tidak mendapat kelonggaran menunda demi jamaah.
Beberapa kitab lain tentang pembatas masa berlaku wudhu penderita dan perbandingannya dengan mazhab lain ringkas dibahas berikut.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Penderita bersuci khusus, berwudhu untuk tiap fardhu setelah masuk waktu, berniat istibahah, dan segera shalat; menunggu jamaah atau Jumat tidak merugikan. | I'anatut Thalibin, juz 1 hlm. 47-48 |
| Hanafi | Menurut ensiklopedia fikih Kuwait, Hanafiyah berpendapat penderita beristinja, menjaga diri, lalu berwudhu untuk tiap shalat setelah masuk waktu, dan wudhu itu bertahan sampai waktunya habis. | Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 116 |
| Maliki | Penderita tidak wajib berwudhu untuk setiap shalat; wudhu itu dianjurkan selama tidak memberatkan. | Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 116 |
| Hanbali | Tata caranya sejalan (beristinja, menjaga diri, wudhu tiap shalat setelah masuk waktu); masa berlakunya menurut satu riwayat sampai waktu habis, dan menurut yang mu'tamad sampai masuk waktu shalat berikutnya. | Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 116 |
Analisis penerapan
Yang jelas dari rujukan. Penderita beser tetap dikenai kewajiban shalat dengan cara bersuci khusus. Kitab membayangkan ia berada di masjid menunggu jamaah atau Jumat, bahkan berjalan ke masjid, dan menyatakan hal itu tidak merugikannya. Untuk khatib, ada aturan dua wudhu.
Kesimpulan yang bisa ditarik. Karena kitab mengatur cara penderita mengikuti jamaah dan Jumat, bahkan menjadi khatib, beser pada dirinya tidak otomatis menjadi uzur untuk meninggalkan Jumat atau jamaah. Ini kesimpulan dari petunjuk teks, bukan kutipan yang menyatakan kalimat itu secara langsung.
Tentang kewajiban menjaga keringanan. Keringanan beser bergantung pada tata cara yang dijaga: wudhu setelah masuk waktu, wudhu untuk tiap fardhu, dan segera shalat setelahnya. Bila tata cara itu diabaikan, keringanannya ikut terganggu. Kitab juga menyebut bahwa menunda tanpa kepentingan shalat, misalnya karena makan, merugikan keringanan itu.
Sikap praktis
- Berwudhu setelah masuk waktu, bukan sebelumnya.
- Bersihkan kemaluan, sumbat dan ikat bila perlu, lalu segera shalat.
- Perbarui wudhu untuk setiap shalat fardhu; shalat sunnah boleh mengikuti wudhu fardhu itu.
- Berniat agar dibolehkan shalat (istibahah), bukan mengangkat hadas.
- Setelah berwudhu, menunggu jamaah atau Jumat dan berjalan ke masjid tidak dianggap penundaan yang merugikan.
Kutipan dari kitab
وَأَمَّا عَلَى قَوْل الْمَالِكِيَّةِ: فَلاَ يَلْزَمُ مَنْ بِهِ السَّلَسُ التَّوَضُّؤُ مِنْهُ لِكُل صَلاَةٍ، بَل يُسْتَحَبُّ ذَلِكَ مَا لَمْ يَشُقَّ
Adapun menurut pendapat Malikiyah: penderita salas tidak wajib berwudhu karenanya untuk setiap shalat, tetapi hal itu dianjurkan selama tidak memberatkan.
Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حكم استنجاء من به حدث دائم:, juz 4, hlm. 116. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat dalam kitab berlanjut ke halaman 11430/2227; kutipan dipotong sebelum batas halaman.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bolehkah penderita beser berwudhu sebelum masuk waktu shalat?
Menurut I'anatut Thalibin, wudhu sebelum masuk waktu tidak sah bagi penderita, karena wudhunya adalah thaharah darurat dan tidak ada darurat sebelum waktu.
Apakah satu wudhu cukup untuk dua shalat fardhu bagi penderita beser?
Tidak. Dalam bahan yang dibaca, penderita wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu dan tidak boleh menggabungkan dua fardhu dengan satu wudhu; shalat sunnah boleh mengikuti wudhu fardhu itu.
Apa niat wudhu penderita beser?
Ia berniat istibahah, yaitu agar dibolehkan shalat, bukan berniat mengangkat hadas, karena hadasnya terus berlangsung (Kifayatul Akhyar).
Apakah istilah salas hanya untuk kencing?
Menurut catatan I'anatut Thalibin, istilah itu mencakup salas al-baul (kencing yang terus menetes) dan salas ar-rih (kentut yang terus keluar).
Infografis
Versi teks infografis
Beser Jadi Uzur Jumat
dan Jamaah?
Tidak otomatis. Penderita
tetap shalat dengan tata
cara bersuci khusus.
Tata caranya:
1. Bersihkan, sumbat, ikat
2. Wudhu setelah masuk waktu
3. Segera shalat
4. Wudhu lagi tiap fardhu
5. Tunggu jamaah tak merugikan
Sumber: I'anatut Thalibin,
Kifayatul Akhyar
sanadkitab.com
Sumber: I'anatut Thalibin; Kifayatul Akhyar
Daftar rujukan
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 47.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 47.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 48.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 48.
- Kifayatul Akhyar, bab فرائض الوضوء, juz 1, hlm. 23.
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حكم استنجاء من به حدث دائم:, juz 4, hlm. 116.