Apa Saja Uzur yang Membolehkan Tidak Shalat Jumat?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (27 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Menurut kitab-kitab mazhab Syafi'i, Jumat tidak wajib atas orang yang berudzur seperti sakit, termasuk yang semakna: lapar, haus, tidak berpakaian, dan takut kepada orang zalim. Diare yang tidak tertahan dan kekhawatiran atas jenazah juga disebut. Mereka tetap melaksanakan Zhuhur. Namun orang sakit yang sudah hadir setelah waktu masuk tidak boleh pulang bila mudaratnya tidak bertambah karena menunggu.
Gambaran kasus
Shalat Jumat adalah fardu ain bagi orang yang memenuhi syaratnya. Namun tidak semua orang selalu bisa hadir. Ada yang sakit, ada yang sedang mengurus jenazah, ada pula yang merasa takut atau menanggung kesulitan. Pertanyaannya, alasan apa saja yang disebut kitab-kitab mazhab Syafi'i sebagai uzur untuk tidak berangkat Jumatan?
Artikel ini disusun dari bahan yang tersedia: bab shalat Jumat dalam Fathul Mu'in, Kifayatul Akhyar, Fathul Qarib, dan Fathul Wahhab. Bahan tersebut menyebut sakit dan yang semakna dengannya, diare yang tidak tertahan, kekhawatiran atas jenazah, serta golongan yang memang tidak dibebani Jumat. Bahan tidak membahas alasan lain seperti hujan, pekerjaan, atau kemacetan. Karena itu artikel ini tidak menetapkan hukum untuk hal-hal tersebut.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Dasar kewajiban dan pengecualiannya
Kifayatul Akhyar menyebut bahwa dasar kewajiban Jumat adalah Al-Qur'an, sunnah, dan ijmak umat. Kitab itu mengutip ayat seruan shalat pada hari Jumat.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ﴿٩﴾
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikir kepada Allah.
QS. Al-Jumu'ah: 9. Baca tafsir ayat ini
Kitab yang sama juga menyebut hadits tentang pengecualian: Jumat wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit. Dari hadits inilah pembahasan tentang sakit dan yang semakna dengannya diturunkan.
Fathul Mu'in menyebut bahwa Jumat wajib atas mukalaf laki-laki yang merdeka dan menetap, selama ia tidak berudzur. Contoh udzurnya adalah sakit, yaitu udzur-udzur yang sudah dibahas pada bab shalat berjamaah.
غير معذور بنحو مرض من الأعذار التي مرت في الجماعة فلا تلزم على مريض إن لم يحضر بعد الزوال محل إقامتها وتنعقد بمعذور.
(Jumat wajib atas orang yang) tidak berudzur dengan semisal sakit, yaitu udzur-udzur yang telah disebut dalam bab berjamaah. Maka Jumat tidak wajib atas orang sakit selama ia belum hadir di tempat pelaksanaan Jumat setelah tergelincir matahari, dan Jumat sah terselenggara dengan orang yang berudzur.
Rujukan: Fathul Mu'in, bab فصل في صلاة الجمعة, hlm. 194. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan dipotong dari kalimat yang lebih panjang tentang syarat wajib Jumat.
Sakit dan yang semakna
Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa syarat 'sehat' dalam matan mengecualikan orang sakit. Kitab ini menyebut bahwa dalil untuk orang sakit adalah hadits di atas, sedangkan keadaan lain diqiyaskan kepadanya. Yang disebut semakna dengan sakit adalah kelaparan, kehausan, ketiadaan pakaian, dan rasa takut kepada orang zalim.
وَاحْترز الشَّيْخ بِالصِّحَّةِ عَن الْمَرَض فَلَا تجب الْجُمُعَة على مَرِيض وَمن فِي مَعْنَاهُ كالجوع والعطش والعري وَالْخَوْف من الظلمَة وأتباعهم
Penulis matan mengecualikan dengan kata 'sehat' orang sakit. Maka Jumat tidak wajib atas orang sakit dan yang semakna dengannya, seperti kelaparan, kehausan, ketiadaan pakaian, dan rasa takut kepada orang-orang zalim serta para pengikutnya.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan dihentikan sebelum frasa doa atas orang zalim yang tidak berkaitan dengan hukum.
Diare yang tidak tertahan
Kifayatul Akhyar juga menyebut orang yang diare dan tidak mampu menguasai dirinya sebagai orang yang semakna dengan orang sakit. Kitab ini menyebut bahwa Al-Mutawalli menyatakan gugurnya kewajiban Jumat atas orang seperti ini.
وَفِي معنى الْمَرِيض من بِهِ إسهال وَلَا يقدر على ضبط نَفسه ويخشى تلويث الْمَسْجِد ودخوله الْمَسْجِد وَالْحَالة هَذِه حرَام صرح بِهِ الرَّافِعِيّ فِي كتاب الشَّهَادَة
Yang semakna dengan orang sakit ialah orang yang diare dan tidak mampu menguasai dirinya serta dikhawatirkan mengotori masjid. Masuk masjid dalam keadaan demikian haram, sebagaimana ditegaskan Ar-Rafi'i dalam kitab Syahadah.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142. Baca halaman ini di perpustakaan
Mengurus jenazah
Kifayatul Akhyar menyebut satu keadaan lain yang dinilai sebagai udzur, yaitu kekhawatiran terhadap jenazah. Kitab itu menisbatkan pernyataan ini kepada Syekh Izzuddin bin Abdissalam dan menyebutnya masalah yang baik.
وَلَو خشِي على الْمَيِّت الانفجار أَو تغيره كَانَ عذرا فِي ترك الْجُمُعَة فليبادر إِلَى تَجْهِيزه وَدَفنه
Seandainya dikhawatirkan jenazah akan pecah atau berubah, hal itu menjadi udzur untuk meninggalkan Jumat, maka hendaknya ia bersegera mengurus dan menguburkannya.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142. Baca halaman ini di perpustakaan
Kitab menisbatkan pernyataan ini kepada Syekh Izzuddin bin Abdissalam pada kalimat berikutnya.
Yang tetap wajib meski lemah
Tidak semua kelemahan fisik menggugurkan kewajiban. Fathul Wahhab menyebut bahwa Jumat tetap wajib atas orang buta yang mendapatkan penuntun, serta orang tua renta dan orang yang menderita uzur fisik menahun yang mendapatkan kendaraan. Penjelasan kitab: penuntun boleh sukarela, dibayar, atau milik sendiri. Kendaraan boleh milik sendiri, sewaan, atau pinjaman, asalkan tidak menyulitkan.
وتلزم أعمى وجد قائدا وهما وزمنا وجد مركبا لا يشق ركوبه
Jumat tetap wajib atas orang buta yang mendapatkan penuntun, orang tua renta (hamm), dan orang yang menderita uzur fisik menahun (zamin) yang mendapatkan kendaraan yang tidak menyulitkan untuk dinaiki.
Rujukan: Fathul Wahhab, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 86. Baca halaman ini di perpustakaan
Terjemah 'hamm' sebagai orang tua renta mengikuti keterangan syarah pada halaman yang sama.
Bila orang berudzur sudah berada di tempat Jumat
Fathul Wahhab menyebut bahwa orang yang tidak wajib Jumat, tetapi Zhuhurnya sah, boleh pulang sebelum takbiratul ihram Jumat. Pengecualiannya adalah orang semisal orang sakit, jika waktu Jumat sudah masuk dan mudaratnya tidak bertambah karena menunggu, atau jika shalat sudah diiqamahkan.
وَمَنْ صَحَّ ظُهْرُهُ مِمَّنْ لَا تَلْزَمُهُ جُمُعَةٌ صحت وله أن ينصرف قبل إحرامه لا نحو مريض إنْ دَخَلَ وَقْتُهَا وَلَمْ يَزِدْ ضَرَرُهُ بِانْتِظَارِهِ أو أقيمت الصلاة
Siapa yang Zhuhurnya sah di antara mereka yang tidak wajib Jumat, maka Jumatnya sah. Ia boleh pulang sebelum takbiratul ihram Jumat, kecuali orang semisal orang sakit bila waktu Jumat telah masuk dan mudaratnya tidak bertambah karena menunggu, atau bila shalat telah diiqamahkan.
Rujukan: Fathul Wahhab, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 86. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks matan; syarah pada halaman yang sama menjelaskan pengecualian bagi yang menanggung kesulitan tak tertahankan.
Kitab yang sama menyebut pengecualian dari pengecualian ini: bila iqamah sudah dikumandangkan dan ada kesulitan yang tidak tertahankan, seperti diare yang sulit ditahan, maka menurut pendapat yang dinilai kuat oleh Al-Adzra'i ia boleh pulang. Fathul Mu'in sejalan dengan arah ini. Menurutnya, Jumat tidak wajib atas orang sakit selama ia belum hadir di tempat pelaksanaan Jumat setelah tergelincir matahari.
Shalat Zhuhur bagi yang tidak berjumat
Fathul Wahhab (juz 1 hlm. 87) menyebut bahwa orang yang tidak wajib Jumat disunnahkan shalat Zhuhur berjamaah pada waktunya. Jika udzurnya tidak tampak, shalat itu disunnahkan disembunyikan agar ia tidak disangka membenci shalat imam. Orang yang berharap udzurnya hilang sebelum Jumat berakhir disunnahkan menunda Zhuhur sampai Jumat luput, yaitu saat imam mengangkat kepala dari rukuk rakaat kedua. Orang yang tidak berharap demikian disunnahkan menyegerakan Zhuhur. Kitab menyebut ini sebagai pendapat yang lebih sahih.
Musafir dan golongan yang tidak dibebani
Fathul Qarib (hlm. 98) menyebut bahwa Jumat tidak wajib atas orang kafir asli, anak kecil, orang gila, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan yang semisalnya, serta musafir. Fathul Wahhab (hlm. 86) menambahkan bahwa musafir yang tidak termasuk musafir maksiat tidak wajib Jumat, bahkan pada perjalanan pendek. Ini adalah soal tidak adanya kewajiban, bukan udzur dalam arti yang sama dengan sakit.
Ada satu catatan. Fathul Wahhab (hlm. 86-87) menyebut bahwa bagi orang yang wajib Jumat, memulai safar yang membuat Jumat terlewat itu haram sejak terbit fajar hari Jumat. Pengecualiannya bila ia takut mengalami mudarat, seperti terputus dari rombongan. Soal hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat juga dibahas dalam kitab itu (hlm. 86), dan akan diulas pada artikel tersendiri.
Analisis penerapan
Bagian ini adalah analisis penulis, bukan teks kitab.
Dari bahan yang ada, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibedakan. Pertama, golongan yang memang tidak dibebani Jumat, seperti perempuan, anak kecil, hamba sahaya, dan musafir. Kedua, orang yang pada dasarnya wajib tetapi berudzur, seperti orang sakit, orang yang diare tak tertahan, atau orang yang sedang mengurus jenazah yang dikhawatirkan rusak. Ketiga, orang yang lemah secara fisik tetapi tetap wajib karena ada pendamping atau kendaraan yang memadai.
rujukan yang tersedia tidak merinci seberapa berat sakit yang menggugurkan kewajiban. Karena itu pembaca tidak sebaiknya menyimpulkan sendiri bahwa sakit ringan otomatis menjadi udzur.
Bahan juga tidak menyebut hujan, pekerjaan, kemacetan, atau urusan dagang sebagai udzur Jumat. Tidak disebut dalam rujukan tidak sama dengan tidak ada ketentuannya, sehingga artikel ini sengaja tidak menyimpulkan apa pun tentang hal tersebut.
Terakhir, orang yang berudzur tetap perlu memperhatikan dua hal: Zhuhur yang menggantikan Jumat, dan batasan pulang bagi yang sudah terlanjur hadir. Soal sikap meremehkan, Kifayatul Akhyar menyebut ancaman bagi orang yang meninggalkan Jumat karena menganggap enteng.
Sikap praktis
- Jangan menganggap semua halangan otomatis menjadi udzur. Kitab menyebut sakit dan yang semakna, diare yang tidak tertahan, serta kekhawatiran atas jenazah.
- Bila berudzur dan tidak berjumat, kerjakan Zhuhur. Menurut Fathul Wahhab, disunnahkan berjamaah dan disembunyikan bila udzur tidak tampak.
- Bila sudah hadir di tempat Jumat setelah waktunya masuk, jangan pulang begitu saja. Pulang hanya diberi ruang bila ada kesulitan yang berat.
- Orang buta, lansia, atau penyandang disabilitas yang mendapatkan penuntun atau kendaraan memadai tetap dibahas sebagai orang yang wajib.
- Untuk alasan yang tidak disebut di sini, seperti hujan, pekerjaan, atau macet, akan dibahas di artikel lain
- Lihat juga artikel terkait di bawah untuk syarat sah dan jumlah jamaah Jumat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah orang sakit boleh tidak shalat Jumat?
Menurut Kifayatul Akhyar, Jumat tidak wajib atas orang sakit dan yang semakna dengannya. Ukuran sakit yang dimaksud tidak dirinci pada bahan ini, sehingga sebaiknya ditanyakan kepada ustadz setempat.
Bolehkah tidak Jumatan karena diare yang tidak tertahan?
Kifayatul Akhyar menyebut orang yang diare, tidak mampu menguasai dirinya, dan dikhawatirkan mengotori masjid sebagai orang yang semakna dengan orang sakit.
Apakah orang buta wajib shalat Jumat?
Fathul Wahhab menyebut Jumat tetap wajib atas orang buta yang mendapatkan penuntun, baik sukarela, dibayar, maupun milik sendiri.
Bolehkah orang sakit pulang setelah hadir di tempat Jumat?
Menurut Fathul Wahhab, ia tidak boleh pulang bila waktu Jumat sudah masuk dan mudaratnya tidak bertambah karena menunggu, atau bila shalat sudah diiqamahkan. Ada pengecualian bila ia menanggung kesulitan yang tidak tertahankan.
Infografis
Versi teks infografis
Apa Saja Uzur yang
Membolehkan Tidak Jumat?
Jumat tidak wajib bagi yang
berudzur, seperti sakit dan
yang semakna.
Uzur yang disebut kitab:
- Sakit dan yang semakna
- Takut pada orang zalim
- Diare yang tak tertahan
- Jenazah dikhawatirkan rusak
- Sudah hadir: jangan pulang
bila mudarat tak bertambah
Sumber: Fathul Mu'in,
Kifayatul Akhyar,
Fathul Wahhab
sanadkitab.com
Sumber: Fathul Mu'in, Kifayatul Akhyar, Fathul Wahhab
Daftar rujukan
- Fathul Mu'in, bab فصل في صلاة الجمعة, hlm. 194.
- Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142.
- Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142.
- Kifayatul Akhyar, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 142.
- Fathul Wahhab, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 86.
- Fathul Wahhab, bab باب صلاة الجمعة, juz 1, hlm. 86.