Bolehkah Jamak Shalat karena Macet atau Pekerjaan?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (24 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Menurut pendapat yang dipegang mazhab Syafi'i, orang mukim (bukan musafir) tidak boleh menjamak kecuali karena hujan; macet dan kesibukan kerja tidak termasuk. Ada qaul lain dalam mazhab yang membolehkan jamak karena hajat bagi yang tidak menjadikannya kebiasaan, tetapi ini bukan pegangan utama. Upayakan shalat di waktunya.
Gambaran kasus
Banyak orang bertanya apakah shalat boleh dijamak ketika terjebak macet berjam-jam atau ketika pekerjaan tidak memberi jeda. Contohnya sopir yang sulit menepi, karyawan dengan jadwal ketat, atau tenaga kesehatan yang sedang menangani pasien.
Jamak berarti melaksanakan dua shalat dalam satu waktu, yaitu Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya. Pertanyaan ini berbeda dari jamak bagi musafir. Di sini orangnya mukim, yaitu tidak sedang bepergian, sehingga yang dibahas adalah jamak di tempat (fil hadhar).
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Pendapat yang dipegang
Kifayatul Akhyar menyebut bahwa orang mukim boleh menjamak karena hujan, dengan syarat-syarat tertentu. Adapun sebab lain dibahas terpisah. Dalam Raudhatuth Thalibin, Imam Nawawi menulis:
الْمَعْرُوفُ فِي الْمَذْهَبِ: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ الْجَمْعُ بِالْمَرَضِ وَلَا الْخَوْفِ وَلَا الْوَحْلِ.
Yang dikenal dalam mazhab: tidak boleh menjamak karena sakit, rasa takut, dan lumpur.
Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 401. Baca halaman ini di perpustakaan
Membahas sakit, takut, dan lumpur, bukan macet atau kerja. Dikutip sebagai gambaran sikap mazhab yang membatasi sebab jamak.
Dalam Al-Majmu', Nawawi menjelaskan perbandingan pendapat tentang jamak di tempat tanpa takut, safar, dan sakit:
فِي مَذَاهِبِهِمْ فِي الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ بِلَا خَوْفٍ ولا سفر وَلَا مَرَضٍ: مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَالْجُمْهُورِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَحَكَى ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ طَائِفَةٍ جَوَازَهُ بِلَا سَبَبٍ
Tentang pendapat para ulama mengenai jamak di tempat tanpa takut, tanpa safar, dan tanpa sakit: mazhab kami, mazhab Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan jumhur berpendapat tidak boleh. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sekelompok ulama bahwa itu boleh tanpa sebab.
Rujukan: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مسائل تتعلق بجمع المسافر, juz 4, hlm. 384. Baca halaman ini di perpustakaan
Dalam teks aslinya, kalimat berikutnya menyebut Ibnu Sirin membolehkannya karena hajat selama tidak menjadi kebiasaan.
Alasan pembatasan itu juga dijelaskan di Al-Majmu' ketika menjawab mengapa lumpur diperlakukan berbeda dalam uzur jamaah dan uzur jamak:
بَابُ الْجَمْعِ مَضْبُوطٌ بِمَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ فَلَا يَجُوزُ بِكُلِّ شَاقٍّ وَلِهَذَا لَمْ يُجَوِّزُوهُ لِمَنْ هُوَ قَيِّمٌ بِمَرِيضٍ وَشَبَهِهِ
Bab jamak dibatasi oleh apa yang dibawa sunnah, sehingga tidak boleh karena setiap hal yang memberatkan. Karena itu mereka tidak membolehkannya bagi orang yang merawat orang sakit dan semacamnya.
Rujukan: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مسائل تتعلق بجمع المسافر, juz 4, hlm. 384. Baca halaman ini di perpustakaan
Merupakan salah satu jawaban dalam pembahasan mengapa lumpur diperlakukan berbeda antara uzur jamaah dan uzur jamak.
Teks ini penting untuk kasus pekerjaan. Rasa berat saja tidak otomatis menjadi sebab jamak, bahkan orang yang merawat orang sakit tidak dibolehkan menjamak menurut keterangan itu.
Qaul lain dalam mazhab
Di samping pendapat di atas, Raudhatuth Thalibin mencatat pendapat sebagian ulama Syafi'iyyah yang lebih longgar:
وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ، وَالْمَطَرِ، وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا.
Al-Khaththabi meriwayatkan dari al-Qaffal al-Kabir asy-Syasyi, dari Abu Ishaq al-Marwazi, bolehnya jamak di tempat (bukan safar) karena hajat tanpa mensyaratkan rasa takut, hujan, atau sakit. Ibnul Mundzir, salah seorang ulama kami, juga berpendapat demikian.
Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 401. Baca halaman ini di perpustakaan
Qaul tentang hajat. Teks ini tidak menyebut macet atau pekerjaan secara khusus dan tidak memuat batasan kebiasaan.
Imam Nawawi sendiri memilih bolehnya jamak karena sakit. Kifayatul Akhyar menukil:
قَالَ النَّوَوِيّ القَوْل بِجَوَاز الْجمع بِالْمرضِ ظَاهر مُخْتَار
Nawawi berkata: pendapat yang membolehkan jamak karena sakit itu jelas dan dipilih.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب قصر الصلاة وجمعها, juz 1, hlm. 140. Baca halaman ini di perpustakaan
Tarjih Nawawi untuk jamak karena sakit. Dalam teks yang sama, pendapat yang dikenal dalam mazhab adalah tidak membolehkannya.
Kifayatul Akhyar juga menukil pendapat sekelompok ulama yang membolehkan jamak di tempat karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya kebiasaan. Dalam Al-Majmu', pendapat serupa dinisbatkan kepada Ibnu Sirin dan Ibnul Mundzir. Pendapat ini tercatat dalam kitab Syafi'i, tetapi bukan pendapat yang dikenal sebagai pegangan mazhab.
Perbandingan dengan mazhab lain terlihat dalam kutipan Maliki berikut:
وَأَمَّا الجَمْعُ فِي الحَضَرِ لِغَيْرِ عُذْرٍ، فَإِنَّ مَالِكًا وَأَكْثَرَ الفُقَهَاءِ لَا يُجِيزُونَهُ، وَأَجَازَ ذَلِكَ جَمَاعَة مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ وَأَشْهَبُ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ
Adapun jamak di tempat tanpa uzur, Malik dan mayoritas fuqaha tidak membolehkannya. Sekelompok ulama Zhahiri dan Asyhab, salah seorang murid Malik, membolehkannya.
Rujukan: Bughyatul Muqtashid (syarah Bidayatul Mujtahid), bab فائدة, juz 4, hlm. 2155. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan ini adalah teks Bidayatul Mujtahid yang dikutip dalam syarah; penulis syarah menilai pendapat yang membolehkan tersebut lemah.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Pendapat yang dikenal dalam mazhab tidak membolehkan jamak di tempat kecuali karena hujan. Ada qaul lain yang membolehkan karena hajat bagi yang tidak menjadikannya kebiasaan, dan Nawawi memilih bolehnya jamak karena sakit. | Raudhatuth Thalibin, juz 1 hlm. 401; Al-Majmu', juz 4 hlm. 384 |
| Hanafi | Al-Majmu' mencatat Abu Hanifah bersama jumhur dalam pendapat bahwa jamak di tempat tanpa takut, safar, dan sakit tidak boleh. | Al-Majmu', juz 4 hlm. 384 |
| Maliki | Malik dan mayoritas fuqaha tidak membolehkan jamak di tempat tanpa uzur. Asyhab, murid Malik, membolehkannya. | Bughyatul Muqtashid, juz 4 hlm. 2155 |
| Hanbali | Al-Majmu' mencatat Ahmad bersama jumhur dalam pendapat tidak boleh jamak di tempat tanpa takut, safar, dan sakit. Kifayatul Akhyar menyebut Ahmad termasuk yang membolehkan jamak karena sakit. | Al-Majmu', juz 4 hlm. 384; Kifayatul Akhyar, hlm. 140 |
Analisis penerapan
Bagian ini adalah analisis penulis, bukan teks kitab.
Dari bahan di atas, ada tiga hal yang bisa dipetik.
- Macet dan kerja tidak disebut. Dalam kutipan yang tersedia, tidak ada pembahasan langsung tentang macet atau kesibukan kerja sebagai sebab jamak. Pendapat yang dipegang mazhab hanya mengakui sebab tertentu untuk orang mukim, yaitu hujan.
- Tidak setiap kesulitan menjadi sebab jamak. Al-Majmu' menegaskan bahwa bab jamak dibatasi oleh apa yang dibawa sunnah, sehingga kesulitan umum tidak otomatis membolehkannya.
- Qaul hajat ada syaratnya. Pendapat yang membolehkan jamak karena hajat disertai batasan agar tidak menjadi kebiasaan. Kemacetan harian atau jadwal kerja yang rutin sulit dianggap memenuhi batasan itu. Apakah suatu keadaan tertentu memenuhi syarat atau tidak adalah penilaian yang perlu diserahkan kepada ahli fikih setempat.
Karena itu, langkah pertama yang lebih aman adalah mencari cara menunaikan shalat di dalam waktunya. Kemacetan sering bisa diperkirakan, dan jadwal kerja sering bisa diatur dengan jeda singkat.
Sikap praktis
- Upayakan shalat di awal waktu agar tidak terhimpit macet atau jadwal kerja.
- Rencanakan titik berhenti saat bepergian, misalnya di masjid, pom bensin, atau tempat istirahat.
- Bicarakan kebutuhan waktu shalat dengan atasan atau rekan kerja.
- Jangan menjamak shalat hanya karena sibuk atau macet tanpa bertanya kepada ahli fikih.
- Bila Anda sedang safar yang memenuhi syarat, pelajari bab jamak dan qashar musafir secara tersendiri.
- Untuk keadaan khusus seperti pekerjaan darurat, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah macet termasuk sebab jamak menurut mazhab Syafi'i?
Dalam bahan yang tersedia, macet tidak disebut sebagai sebab jamak. Pendapat yang dikenal dalam mazhab hanya membolehkan jamak di tempat karena hujan. Untuk kasus tertentu, tanyakan kepada ustadz setempat.
Apakah ada pendapat dalam mazhab yang membolehkan jamak karena hajat?
Ada. Raudhatuth Thalibin dan Kifayatul Akhyar menukil pendapat sebagian ulama yang membolehkan jamak di tempat karena hajat, dengan batasan tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini bukan yang dikenal sebagai pegangan mazhab.
Apakah sibuk bekerja boleh dijadikan alasan menjamak shalat?
Bahan kitab tidak menyebut kesibukan kerja sebagai sebab jamak. Al-Majmu' bahkan menegaskan bahwa bab jamak tidak berlaku untuk setiap hal yang memberatkan.
Bagaimana pendapat Imam Nawawi tentang jamak karena sakit?
Dalam Raudhatuth Thalibin dan Kifayatul Akhyar, Nawawi menilai pendapat yang membolehkan jamak karena sakit sebagai pendapat yang jelas dan dipilih, meskipun pendapat yang dikenal dalam mazhab tidak membolehkannya.
Infografis
Versi teks infografis
Jamak Shalat karena
Macet atau Kerja?
Jawaban inti:
Pegangan mazhab: tidak boleh
jamak karena macet atau kerja.
1. Mukim boleh jamak: hujan
2. Qaul lain: hajat, bukan
kebiasaan
3. Bab jamak dibatasi sunnah
4. Utamakan shalat di waktunya
Sumber: Raudhah, Majmu',
Kifayatul Akhyar
sanadkitab.com
Sumber: Raudhatuth Thalibin; Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab; Kifayatul Akhyar
Daftar rujukan
- Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 401.
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مسائل تتعلق بجمع المسافر, juz 4, hlm. 384.
- Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 401.
- Kifayatul Akhyar, bab باب قصر الصلاة وجمعها, juz 1, hlm. 140.
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مسائل تتعلق بجمع المسافر, juz 4, hlm. 384.
- Bughyatul Muqtashid (syarah Bidayatul Mujtahid), bab فائدة, juz 4, hlm. 2155.