Lebih Utama Qashar atau Shalat Biasa saat Perjalanan?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Dalam mazhab Syafi'i, qashar bagi musafir hukumnya sunnah, sedangkan shalat empat rakaat (itmam) tetap sah. Qashar disebut sedekah dari Allah yang dianjurkan untuk diterima. Rincian yang dinukil dalam bahtsul masail NU: qashar lebih utama bila perjalanan mencapai tiga marhalah; bila kurang dari itu, menyempurnakan shalat lebih utama.
Gambaran kasus
Saat mudik, perjalanan dinas, atau wisata jauh, banyak orang bertanya: lebih baik shalat dzuhur, ashar, dan isya diringkas menjadi dua rakaat (qashar), atau tetap empat rakaat seperti biasa (itmam)? Sebagian merasa shalat lengkap lebih aman dan lebih besar pahalanya. Sebagian lain justru menganggap qashar wajib bagi musafir.
Pertanyaan ini bukan soal boleh tidaknya qashar, melainkan mana yang lebih utama ketika keduanya sama-sama boleh. Artikel ini membahas dasar hukumnya menurut mazhab Syafi'i, lalu perbandingan dengan mazhab lain.
Syarat-syarat qashar, seperti jarak minimal, niat, dan batas wilayah, dibahas di artikel tersendiri. Di sini diasumsikan perjalanan sudah memenuhi syarat qashar.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Qashar adalah keringanan yang disepakati kebolehannya
Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa perjalanan pada umumnya identik dengan kesulitan, dan kesulitan mendatangkan kemudahan. Karena itu shalat empat rakaat dikurangi dua rakaat. Ia juga menegaskan bahwa kebolehan qashar dalam perjalanan jauh yang mubah ditetapkan oleh Al-Qur'an, sunnah, dan ijmak umat.
وَالسّفر مَظَنَّة الْمَشَقَّة وَهِي تجلب التَّيْسِير فَلهَذَا حط من الصَّلَاة الرّبَاعِيّة رَكْعَتَانِ وَالْكتاب وَالسّنة وَإِجْمَاع الْأمة على جَوَاز الْقصر فِي السّفر الْمُبَاح الطَّوِيل
Perjalanan adalah tempat yang diduga kuat mengandung kesulitan, dan kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Karena itulah shalat empat rakaat dikurangi dua rakaat. Al-Qur'an, sunnah, dan ijmak umat menetapkan bolehnya qashar dalam perjalanan jauh yang mubah.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب قصر الصلاة وجمعها, juz 1, hlm. 136. Baca halaman ini di perpustakaan
Ijmak yang disebut adalah tentang kebolehan qashar, bukan tentang mana yang lebih utama.
Al-Khathib asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj juga menyebut bahwa qashar dan jamak merupakan kekhususan musafir, diberikan sebagai keringanan karena kesulitan perjalanan yang dialaminya.
(بَابُ) كَيْفِيَّةِ (صَلَاةِ الْمُسَافِرِ) مِنْ حَيْثُ الْقَصْرُ وَالْجَمْعُ الْمُخْتَصُّ الْمُسَافِرُ بِجَوَازِهِمَا تَخْفِيفًا عَلَيْهِ لِمَا يَلْحَقُهُ مِنْ مَشَقَّةِ
(Bab) tata cara (shalat musafir) dari sisi qashar dan jamak, yang kebolehan keduanya khusus bagi musafir sebagai keringanan baginya karena kesulitan yang menimpanya.
Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة المسافر], juz 1, hlm. 515. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks dalam bahan terpotong setelah kata مشقة; lanjutan kalimat belum tersedia.
Kata kuncinya adalah keringanan (rukhshah). Karena itu, dalam mazhab Syafi'i musafir boleh memilih: meringkas shalat (qashar) atau menyempurnakannya (itmam). Keduanya sah.
Dalil anjuran mengambil qashar
Al-Bakri ad-Dimyathi dalam I'anatut Thalibin membawakan kisah Ya'la bin Umayyah yang bertanya kepada Umar bin al-Khaththab: mengapa qashar masih dilakukan padahal ayatnya menyebut keadaan takut, sedangkan orang sudah aman? Umar pun pernah heran dan menanyakannya kepada Rasulullah. Beliau menjawab bahwa qashar adalah sedekah dari Allah, maka terimalah sedekah-Nya. Ad-Dimyathi juga membawakan riwayat Ibnu Abi Syaibah bahwa di antara umat terbaik adalah orang yang mengqashar shalat ketika bepergian.
فقال: عجبت مما عجبت منه، فسألت رسول الله ﷺ فقال: صدقة تصدق الله بها عليكم، فاقبلوا صدقته. رواه مسلم. وروى ابن أبي شيبة: إن خيار أمتي من شهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، والذين إذا أحسنوا استبشروا، وإذا أساؤا استغفروا، وإذا سافروا قصروا.
Umar berkata: Aku pun heran sebagaimana engkau heran, lalu aku bertanya kepada Rasulullah, dan beliau bersabda: (Qashar itu) sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya. (HR. Muslim). Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan: Sesungguhnya umatku yang terbaik adalah yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah; yang bila berbuat baik mereka gembira, bila berbuat buruk mereka beristighfar, dan bila bepergian mereka mengqashar shalat.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 112. Baca halaman ini di perpustakaan
Dalam bahan, kalimat-kalimat ini berurutan namun dipisah baris; digabung tanpa mengubah kata.
Riwayat ini menunjukkan bahwa mengambil qashar bukan sekadar boleh, tetapi dianjurkan. Menerima sedekah dari Allah adalah sikap yang terpuji.
Status hukumnya: sunnah
Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah merangkum bahwa pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi'i, juga Maliki dan Hanbali, adalah qashar itu sunnah, tujuannya memberi kelapangan kepada hamba.
وَالْمَذْهَبُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ: أَنَّ قَصْرَ الصَّلاَةِ سُنَّةٌ لِلتَّرْفِيهِ عَنِ الْعَبْدِ.
Pendapat yang dipegang dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali adalah bahwa qashar shalat itu sunnah, untuk memberi kelapangan kepada hamba.
Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حق الله ﷾:, juz 4, hlm. 242. Baca halaman ini di perpustakaan
Kitab lintas mazhab; pernyataan ini juga mencakup mazhab Maliki dan Hanbali.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Qashar hukumnya sunnah dan dianjurkan sebagai sedekah dari Allah, sedangkan itmam tetap sah. | Kifayatul Akhyar, hlm. 136; I'anatut Thalibin, juz 2 hlm. 112; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 242 |
| Hanafi | Qashar bagi musafir adalah fardhu dan dianggap keringanan yang menggugurkan, sehingga tidak dipandang sebagai pilihan. | Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 242 |
| Maliki | Pendapat yang dipegang: qashar sunnah. Ada satu pendapat dalam mazhab Maliki yang menyatakannya fardhu. | Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 242 |
| Hanbali | Qashar sunnah; musafir diberi pilihan antara qashar dan itmam, dan mana pun yang dikerjakan menjadi kewajibannya. | Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 1 hlm. 244; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4 hlm. 242 |
Analisis penerapan
Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.
Dari bahan di atas, kesimpulan dasarnya: dalam mazhab Syafi'i qashar hukumnya sunnah dan itmam tetap sah. Jadi secara umum, qashar adalah pilihan yang dianjurkan bagi musafir yang memenuhi syarat.
Namun ada rincian penting yang belum termuat dalam pembahasan ini, yaitu kaitan keutamaan dengan jarak perjalanan. artikel lengkapnya bisa dibaca di sini: <a href="https://sanadkitab.com/fikih/jarak-minimal-boleh-qashar-shalat">https://sanadkitab.com/fikih/jarak-minimal-boleh-qashar-shalat</a> , dengan merujuk penjelasan al-Khathib asy-Syarbini, disebutkan bahwa qashar lebih utama bila perjalanan mencapai tiga marhalah (artikel tersebut menyebut kira-kira 132 km). Jika perjalanan belum mencapai tiga marhalah, menyempurnakan shalat lebih utama. Dalam keterangan yang dinukil itu, keutamaan qashar dikaitkan dengan perjalanan yang kebolehan qasharnya tidak diperselisihkan
Jika rincian tersebut dipakai, penerapannya kira-kira sebagai berikut:
- Perjalanan jauh, melewati tiga marhalah: misalnya mudik antarprovinsi ratusan kilometer. Qashar lebih utama.
- Perjalanan yang baru sedikit melewati batas minimal qashar: catatan kaki edisi Fathul Mu'in dalam bahan kami menyebut batas safar jauh sekitar 82,5 km. Pada jarak seperti ini qashar tetap boleh, tetapi menyempurnakan shalat lebih utama menurut keterangan di atas.
- Memilih itmam pada perjalanan jauh: shalatnya tetap sah. Hanya saja ia meninggalkan yang lebih utama.
Perlu diingat juga bahwa mazhab Hanafi memandang qashar sebagai kewajiban bagi musafir. Ini salah satu alasan mengapa sebagian ulama Syafi'i menganjurkan qashar pada perjalanan yang jaraknya disepakati, agar ibadah lebih hati-hati di tengah perbedaan pendapat. Pernyataan ini adalah pemahaman redaksi dan perlu dikonfirmasi ke teks kitab.
Sikap praktis
- Pastikan dulu perjalanan memenuhi syarat qashar, termasuk jarak dan tujuan yang mubah.
- Untuk perjalanan jauh yang melewati tiga marhalah, ambillah qashar sebagai bentuk menerima sedekah dari Allah.
- Untuk perjalanan yang baru sedikit melewati batas minimal, qashar boleh, tetapi menyempurnakan shalat lebih utama menurut keterangan yang dinukil.
- Bila memilih shalat empat rakaat, shalat tetap sah. Tidak perlu menganggap orang yang qashar shalatnya kurang, atau sebaliknya.
- Bila ragu soal jarak atau keadaan khusus, seperti sering bepergian karena pekerjaan, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.
Kutipan dari kitab
وَصَلاَةُ الْمُسَافِرِ قَصْرًا فَرْضٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَفِي قَوْلٍ لِلْمَالِكِيَّةِ، وَتُعْتَبَرُ رُخْصَةَ إِسْقَاطٍ، لِقَوْل النَّبِيِّ ﷺ: صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ.
Shalat musafir secara qashar adalah fardhu menurut mazhab Hanafi dan menurut satu pendapat dalam mazhab Maliki. Ia dianggap rukhshah isqath (keringanan yang menggugurkan), berdasarkan sabda Nabi: Sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.
Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حق الله ﷾:, juz 4, hlm. 242. Baca halaman ini di perpustakaan
Juga menyebut satu qaul dalam mazhab Maliki.
فَإِنْ قِيلَ: فَكَيْفَ تُخَيَّرُ بَيْنَ شَيْءٍ وَنِصْفِهِ؟ قُلْنَا: كَمَا يُخَيَّرُ الْمُسَافِرُ بَيْنَ قَصْرِ الصَّلَاةِ وَإِتْمَامِهَا، فَأَيُّهُمَا فَعَلَ كَانَ وَاجِبًا، كَذَا هَاهُنَا.
Jika ditanyakan: bagaimana seseorang diberi pilihan antara sesuatu dan separuhnya? Kami jawab: sebagaimana musafir diberi pilihan antara mengqashar shalat dan menyempurnakannya; mana pun yang ia kerjakan, itulah yang menjadi kewajibannya. Demikian pula di sini.
Rujukan: Al-Mughni, bab فصل هل تجب الكفارة على الجاهل والناسي, juz 1, hlm. 244. Baca halaman ini di perpustakaan
Konteks asal: pembahasan kafarat menggauli istri yang haid; qashar disebut sebagai analogi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah qashar wajib bagi musafir
Dalam mazhab Syafi'i tidak wajib; hukumnya sunnah dan shalat empat rakaat tetap sah. Mazhab Hanafi berpendapat qashar bagi musafir adalah fardhu.
Apakah shalat empat rakaat saat safar tetap sah
Ya, dalam mazhab Syafi'i musafir boleh memilih qashar atau itmam, dan keduanya sah. Pada perjalanan jauh, memilih itmam berarti meninggalkan yang lebih utama.
Berapa jarak perjalanan agar qashar lebih utama
Menurut keterangan yang dinukil dalam bahtsul masail NU dari al-Khathib asy-Syarbini, qashar lebih utama bila perjalanan mencapai tiga marhalah, disebut kira-kira 132 km. Di bawah itu, menyempurnakan shalat lebih utama; untuk kepastian jarak, tanyakan kepada ustadz setempat.
Infografis
Versi teks infografis
Qashar atau Shalat
Lengkap saat Safar?
Qashar sunnah, itmam
tetap sah.
Qashar: sedekah dari Allah
Jarak 3 marhalah ke atas:
qashar lebih utama
Di bawah 3 marhalah:
itmam lebih utama
Hanafi: qashar wajib
Sumber: Kifayatul Akhyar,
I'anatut Thalibin, Mughni
sanadkitab.com
Sumber: Kifayatul Akhyar; I'anatut Thalibin; Mughnil Muhtaj; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah; Al-Mughni (Ibnu Qudamah)
Daftar rujukan
- Kifayatul Akhyar, bab باب قصر الصلاة وجمعها, juz 1, hlm. 136.
- Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة المسافر], juz 1, hlm. 515.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 112.
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حق الله ﷾:, juz 4, hlm. 242.
- Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab حق الله ﷾:, juz 4, hlm. 242.
- Al-Mughni, bab فصل هل تجب الكفارة على الجاهل والناسي, juz 1, hlm. 244.