Apakah Kentut Membatalkan Wudhu Jika Tidak Bersuara?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (26 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Menurut mazhab Syafi'i, keluarnya angin dari dubur membatalkan wudhu, baik bersuara maupun tidak. Yang menjadi syarat adalah yakin bahwa sesuatu telah keluar. Bila hanya ragu, wudhu tidak batal. Kitab-kitab menyebut hukum ini berlaku untuk benda, angin, basah, kering, biasa maupun jarang keluar.
Gambaran kasus
Sebagian orang merasa ada angin keluar saat shalat atau sesudah wudhu, tetapi tidak terdengar suaranya dan tidak tercium baunya. Pertanyaannya: apakah wudhunya tetap sah?
Artikel ini menjawabnya dari kitab-kitab mazhab Syafi'i yang tersedia di perpustakaan Sanad Kitab, dengan perbandingan singkat dari mazhab lain.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Dua dalil di atas dikutip dalam kitab-kitab yang menjadi bahan artikel ini. Kifayatul Akhyar menyebut ayat tentang datang dari tempat buang hajat sebagai dasar batalnya wudhu oleh yang keluar dari dua jalan, lalu mengutip jawaban Abu Hurairah tentang hadats: fusa' atau dhurath, yaitu kentut.
Yang keluar dari dua jalan membatalkan wudhu
Fathul Qarib menyebut pembatal pertama adalah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Kitab itu menyebut contoh yang biasa seperti air kencing dan tinja, dan yang jarang seperti darah dan kerikil.
(والذي يُنقِض) أي يُبطِل (الوضوءَ سِتَّةُ أشياء): أحدها (ما خرجَ من) أحد (السبيلين)، أي القُبل والدُبر، من متوضئ حيٍّ واضح، معتادا كان الخارج كبول وغائط أو نادرا كدم وحصا، نجسًا كهذه الأمثلة أو طاهرا كدود
(Yang membatalkan) wudhu ada enam perkara: pertama, (sesuatu yang keluar dari) salah satu (dua jalan), yaitu qubul dan dubur, dari orang yang telah berwudhu, hidup, dan jelas jenis kelaminnya. Yang keluar itu bisa biasa seperti air kencing dan tinja, atau jarang seperti darah dan kerikil, najis seperti contoh-contoh ini atau suci seperti cacing.
Rujukan: Fathul Qarib, bab • نواقض الوضوء, hlm. 39. Baca halaman ini di perpustakaan
Angin termasuk, bersuara atau tidak
Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin menyebut yang keluar itu mencakup benda dan angin, basah atau kering, biasa atau jarang. Teks yang dikutip tidak mensyaratkan adanya suara atau bau. Syaratnya adalah yakin bahwa sesuatu telah keluar.
أحدها: تيقن خروج شيء غير منيه عينا كان أو ريحا رطبا أو جافا معتادا كبول أو نادرا كدم باسور أو غيره انفصل أو لا كدودة أخرجت رأسها ثم رجعت من أحد سبيلي المتوضئ الحي دبرا كان أو قبلا.
Pertama: yakin keluarnya sesuatu selain maninya sendiri, berupa benda atau angin, basah atau kering, yang biasa seperti air kencing atau yang jarang seperti darah wasir atau lainnya, terpisah atau tidak, seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya lalu kembali, dari salah satu dua jalan orang yang berwudhu dan hidup, baik dubur maupun qubul.
Rujukan: Fathul Mu'in, bab فصل في شروط الصلاة, hlm. 60. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan ini adalah bagian syarah di halaman 11327/30, bukan matan.
I'anatut Thalibin menambahkan penjelasan bahwa ketentuan ini berlaku baik keluar dengan sukarela maupun terpaksa, sengaja maupun lupa.
(قوله: عينا كان الخ) تعميم في الشئ الخارج. وبقي عليه تعميمات أخر، وهي: سواء خرج طوعا أو كرها، عمدا أو سهوا.
(Ucapan penulis: berupa benda dan seterusnya) ini penjelasan umum tentang sesuatu yang keluar. Masih ada keumuman lain, yaitu: baik keluar dengan sukarela atau terpaksa, sengaja atau lupa.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 73. Baca halaman ini di perpustakaan
Kifayatul Akhyar: dalil dan cakupan
Kifayatul Akhyar menyebut yang keluar dari dua jalan membatalkan wudhu, baik berupa benda maupun angin, biasa atau jarang, najis atau suci.
الْقبل والدبر نَاقض للْوُضُوء عينا كَانَ أَو ريحًا مُعْتَادا أَو نَادرا كَالدَّمِ والحصى نجس الْعين كَانَ أَو طَاهِرا كالدود وَالْأَصْل فِي ذَلِك قَوْله تَعَالَى ﴿أَو جَاءَ أحد مِنْكُم من الْغَائِط﴾
Qubul dan dubur, yang keluar darinya membatalkan wudhu, berupa benda atau angin, biasa atau jarang seperti darah dan kerikil, najis zatnya atau suci seperti cacing. Dasarnya firman Allah: 'atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang hajat'.
Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 37. Baca halaman ini di perpustakaan
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu, termasuk angin, biasa atau jarang, dengan syarat yakin keluarnya. | Fathul Mu'in, hlm. 60; Fathul Qarib, hlm. 39 |
| Hanafi | Ulama sepakat yang biasa keluar dari dua jalan, seperti tinja dan angin dari dubur, membatalkan wudhu. Hal yang jarang seperti cacing dan kerikil juga membatalkan. Angin dari qubul tidak membatalkan menurut riwayat yang lebih sahih. | al-Binayah Syarh al-Hidayah, juz 1 hlm. 256-257 |
| Maliki | Yang membatalkan adalah yang keluar yang biasa dari qubul dan dubur, termasuk angin dari dubur tetapi tidak dari qubul. Hal yang jarang seperti kerikil dan cacing tidak membatalkan. | Lawami' ad-Durar, juz 1 hlm. 409-410 |
| Hanbali | Yang keluar dari dua jalan membatalkan wudhu, biasa maupun jarang, suci maupun najis, bahkan angin dari qubul wanita atau dari dzakar. | Kasysyaf al-Qina', juz 1 hlm. 283-284 |
Analisis penerapan
Bagian ini adalah penerapan penulis atas teks di atas, bukan fatwa pribadi.
- Kentut tanpa suara dan tanpa bau. Teks mazhab Syafi'i menyebut angin yang keluar sebagai pembatal tanpa syarat suara atau bau. Jadi bila seseorang yakin ada angin keluar dari dubur, wudhunya batal.
- Ragu apakah ada yang keluar. Fathul Mu'in menyebut yang membatalkan adalah keyakinan akan keluarnya sesuatu (tayaqqun). Karena itu, bila hanya ragu, wudhu tidak batal. Contoh lain di I'anatut Thalibin: cairan yang keluar tetapi ragu apakah dari bagian luar atau dalam tidak membatalkan.
- Angin dari qubul. Fathul Qarib dan Fathul Mu'in menyebut keluar dari dua jalan membatalkan. Dalam bahan Hanafi dan Hanbali yang tersedia, angin dari qubul diperselisihkan atau dibedakan, sehingga perlu dilihat di bagian perbandingan mazhab.
- Kentut karena terpaksa atau lupa. I'anatut Thalibin menyebut hukumnya sama.
Sikap praktis
- Bila yakin ada angin keluar, ulangi wudhu, walau tanpa suara dan tanpa bau.
- Bila hanya ragu, tidak perlu mengulang wudhu.
- Bila mengalami keluar angin terus-menerus atau gangguan sejenis, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.
- Untuk daftar pembatal wudhu lainnya, baca artikel yang terkait di bawah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah kentut tanpa suara dan tanpa bau membatalkan wudhu?
Menurut teks mazhab Syafi'i yang dikutip, angin yang keluar dari dubur membatalkan wudhu tanpa syarat suara atau bau. Yang diperlukan adalah yakin bahwa angin telah keluar.
Bagaimana bila hanya ragu apakah tadi kentut?
Fathul Mu'in menyebut yang membatalkan adalah keyakinan akan keluarnya sesuatu. Bila hanya ragu, wudhu tidak batal.
Apakah kentut karena lupa atau terpaksa tetap membatalkan wudhu?
Ya. I'anatut Thalibin menyebut hukumnya sama, baik keluar dengan sukarela atau terpaksa, sengaja atau lupa.
Apakah keluar angin dari qubul membatalkan wudhu?
Menurut Kasysyaf al-Qina' (Hanbali), membatalkan. Bahan Hanafi dan Maliki di atas menyebut angin dari qubul tidak membatalkan. Di bahan Syafi'i, teksnya menyebut sesuatu yang keluar dari dua jalan secara umum.
Infografis
Versi teks infografis
Kentut Tanpa Suara,
Batalkah Wudhu?
Ya, bila yakin ada angin
keluar dari dubur
1. Suara dan bau bukan syarat
2. Syaratnya yakin keluar
3. Ragu saja: wudhu tidak
batal
4. Lupa atau terpaksa tetap
membatalkan
5. Dalil: QS 4:43 dan jawaban
Abu Hurairah
Sumber: Fathul Mu'in,
Fathul Qarib, Kifayatul Akhyar
sanadkitab.com
Sumber: Fathul Mu'in; Fathul Qarib; Kifayatul Akhyar
Daftar rujukan
- Fathul Qarib, bab • نواقض الوضوء, hlm. 39.
- Fathul Mu'in, bab فصل في شروط الصلاة, hlm. 60.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 1, hlm. 73.
- Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 37.