Lewati ke konten

Jika Adat Bertentangan dengan Syariat, Mana yang Dipakai?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (1 November 2026)

Jawaban singkat

Menurut Al-Asybah wan Nazhair karya as-Suyuthi, jika syariat hanya memberi sebuah nama tanpa mengaitkan hukum, yang didahulukan adalah adat penggunaan kata, misalnya dalam sumpah. Jika syariat mengaitkan hukum pada kata itu, syariat didahulukan. Bila lafaz bersifat umum tetapi syariat mengkhususkan, pengkhususan syariat dipakai menurut pendapat yang lebih sahih.

Gambaran kasus

Kaidah al-‘adah muhakkamah (adat dijadikan hakim) sering dipahami bahwa kebiasaan masyarakat selalu bisa menentukan hukum. Lalu muncul pertanyaan: bagaimana bila kebiasaan itu berbeda dengan ketentuan syariat, mana yang dipakai?

Sebelum menjawab, perlu dipahami cakupan pembahasannya. Dalam kitab Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi membahas benturan ini dalam fasal khusus bernama ta’arudh al-‘urf ma‘a asy-syar‘ (benturan adat dengan syariat). Contoh-contohnya berkisar pada makna kata, terutama dalam sumpah, talak, dan wasiat. Contoh paling sederhana: seseorang bersumpah “saya tidak akan makan daging”, lalu ia makan ikan. Apakah sumpahnya dilanggar? Artikel ini mengikuti cakupan itu dan tidak membahas adat yang menyelisihi dalil secara terang-terangan.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Sebagai dasar, kaidah adat sering dikaitkan dengan perintah memperhatikan yang makruf (kebaikan yang dikenal masyarakat), dan syariat sendiri menyebut ukuran “makruf” dalam urusan nafkah dan pakaian.

As-Suyuthi membagi benturan adat dengan syariat menjadi dua jenis. Jenis pertama, syariat memakai sebuah kata hanya sebagai penamaan, tanpa mengaitkan hukum atau beban kewajiban padanya. Dalam kondisi ini adat pemakaian kata yang didahulukan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
أَحَدُهُمَا: أَنْ لَا يَتَعَلَّقَ بِالشَّرْعِ حُكْمٌ، فَيُقَدَّمُ عَلَيْهِ عُرْفُ الِاسْتِعْمَالِ، فَلَوْ حَلَفَ لَا يَأْكُلُ لَحْمًا ; لَمْ يَحْنَثْ بِالسَّمَكِ، وَإِنْ سَمَّاهُ اللَّهُ لَحْمًا،

Salah satunya: syariat tidak mengaitkan suatu hukum pada kata itu, maka yang didahulukan atasnya adalah adat pemakaian kata. Maka bila seseorang bersumpah tidak makan daging, ia tidak melanggar sumpah dengan memakan ikan, meskipun Allah menamai ikan sebagai daging.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93. Baca halaman ini di perpustakaan

Artinya, walaupun al-Qur'an menyebut ikan sebagai “daging”, orang yang bersumpah tidak makan daging tidak melanggar sumpahnya (istilahnya hinth) dengan makan ikan. Sebab dalam percakapan sehari-hari, ikan tidak disebut daging. Kitab menyebut contoh serupa untuk sumpah tidak duduk di atas hamparan atau tidak duduk di bawah atap.

Jenis kedua, syariat mengaitkan hukum pada kata tersebut. Dalam kondisi ini syariat didahulukan atas adat pemakaian.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَالثَّانِي: أَنْ يَتَعَلَّقَ بِهِ حُكْمٌ فَيُقَدَّمُ عَلَى عُرْفِ الِاسْتِعْمَالِ فَلَوْ حَلَفَ لَا يُصَلِّي ; لَمْ يَحْنَثْ إلَّا بِذَاتِ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ أَوْ لَا يَصُومُ، لَمْ يَحْنَثْ بِمُطْلَقِ الْإِمْسَاكِ، أَوْ لَا يَنْكِحُ حَنِثَ بِالْعَقْدِ لَا بِالْوَطْءِ.

Yang kedua: syariat mengaitkan hukum pada kata itu, maka syariat didahulukan atas adat pemakaian. Jika seseorang bersumpah tidak shalat, ia tidak melanggar kecuali dengan shalat yang memiliki rukuk dan sujud; atau bersumpah tidak berpuasa, ia tidak melanggar dengan sekadar menahan diri; atau bersumpah tidak menikah, ia melanggar dengan akad, bukan dengan hubungan badan.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93. Baca halaman ini di perpustakaan

Contoh talak juga disebut as-Suyuthi. Bila suami berkata, “Jika engkau melihat hilal, engkau tertalak”, lalu orang lain yang melihat hilal dan istrinya mengetahuinya, istrinya tertalak.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
أَوْ قَالَ: إنْ رَأَيْت الْهِلَالَ فَأَنْتِ طَالِقُ، فَرَآهُ غَيْرُهَا، وَعَلِمَتْ بِهِ، طَلُقَتْ، حَمْلًا لَهُ عَلَى الشَّرْعِ

Atau ia berkata: “Jika engkau melihat hilal, maka engkau tertalak”, lalu orang lain yang melihatnya dan istrinya mengetahuinya, maka istrinya tertalak, karena kata itu dibawa kepada makna syariat.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93. Baca halaman ini di perpustakaan

Kitab menjelaskan bahwa kata “melihat” dalam syariat bermakna mengetahui, merujuk pada sabda tentang melihat hilal.

Alasannya, kata “melihat” dibawa ke makna syariat, yaitu mengetahui, sebagaimana dalam sabda “apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah”.

Ada satu aturan tambahan ketika lafaz bersifat umum, tetapi syariat mengkhususkannya.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَلَوْ كَانَ اللَّفْظُ يَقْتَضِي الْعُمُومَ، وَالشَّرْعُ يَقْتَضِي التَّخْصِيصَ، اُعْتُبِرَ خُصُوصُ الشَّرْعِ فِي الْأَصَحِّ.

Seandainya lafaz menuntut keumuman sedangkan syariat menuntut pengkhususan, maka kekhususan syariat yang dipakai menurut pendapat yang lebih sahih.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93. Baca halaman ini di perpustakaan

Ungkapan “menurut pendapat yang lebih sahih” menandakan ada pendapat lain di dalam mazhab; bahan tidak menguraikannya.

Contoh dalam kitab: orang yang berwasiat untuk kerabatnya, ahli warisnya tidak masuk dalam wasiat itu, karena syariat mengkhususkan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Contoh lain, orang yang bersumpah tidak makan daging tidak melanggar sumpahnya dengan makan bangkai.

Adat tidak dipakai untuk mengurangi sesuatu yang dianjurkan syariat

Penerapan senada terlihat dalam bab nafkah. Kitab menjelaskan bahwa istri berhak atas pakaian yang mencukupi, dan kebiasaan sebuah negeri memendekkan pakaian tidak menjadi pegangan. Bila istri meminta pakaian yang lebih panjang demi penutupan aurat, permintaannya dipenuhi walaupun penduduk setempat tidak terbiasa dengannya.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
أجيبت وإن لم يعتده أهل بلدها؛ لما فيه من زائدة الستر لها التي حثَّ عليها الشارع.

(Permintaan istri untuk memanjangkan pakaiannya) dipenuhi, meskipun penduduk negerinya tidak terbiasa dengannya, karena di dalamnya ada tambahan penutupan aurat bagi istri yang dianjurkan oleh pembuat syariat.

Rujukan: Mukhtashar Tuhfatul Muhtaj (Mushthafa Sumaith), bab كتاب النفقات, juz 3, hlm. 520. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat sebelumnya dalam kitab: istri meminta memanjangkan pakaian satu hasta, sebagaimana dalam hadits Ummu Salamah.

Adat sendiri bersandar pada syariat

Penulis Kifayatul Akhyar menyebut bahwa kaidah adat itu sendiri ada landasannya dalam nash. Ia mengatakannya saat membahas kebiasaan menunggang hewan titipan di daerah yang sumber airnya jauh.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
إِذْ الْعَادة محكمَة وَقد جَاءَ بهَا الْقُرْآن وَالسّنة

Karena adat itu dijadikan hakim, dan al-Qur'an serta Sunnah telah datang membawanya.

Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab باب الوديعة, juz 1, hlm. 323. Baca halaman ini di perpustakaan

Diucapkan al-Hishni sebagai alasan terhadap sebuah masalah pada bab titipan (wadi‘ah), bukan sebagai rumusan umum kaidah.

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis penulis, bukan teks kitab. Dari kutipan di atas, pertanyaan “adat atau syariat?” tidak dijawab dengan satu kata. Kitab meminta kita memeriksa dulu: apakah syariat mengaitkan hukum pada hal yang diperselisihkan?

  • Bila syariat hanya menyebut nama, misalnya menyebut ikan sebagai daging, maka yang menentukan makna adalah kebiasaan penutur. Karena itu sumpah dibaca menurut pemahaman orang sehari-hari.
  • Bila syariat memberi hukum pada kata itu, misalnya shalat, puasa, nikah, atau melihat hilal, maka pengertian syariat yang dipakai. Orang yang bersumpah tidak shalat tidak terlanggar sumpahnya oleh doa atau gerakan lain yang bukan shalat berrukuk dan bersujud.
  • Bila lafaz bersifat umum dan syariat mengkhususkan, pengkhususan itu dipakai menurut pendapat yang lebih sahih. Penggunaan kata fil-ashah menunjukkan adanya pendapat lain di dalam mazhab, tetapi kutipan tidak menguraikannya.
  • Dalam urusan nafkah, adat negeri memang menjadi ukuran jenis dan kadar. Namun adat tidak dipakai untuk menurunkan sesuatu yang dianjurkan syariat, seperti kecukupan penutup aurat bagi istri.

Dengan demikian, jawaban kaidahnya: adat berperan besar pada wilayah yang tidak ditentukan syariat, dan tidak menggeser ketentuan syariat pada wilayah yang telah ditentukan syariat. Bila ada kasus rumit, misalnya adat suatu daerah yang tampak berbeda dengan ketentuan agama, jangan menyimpulkan sendiri dari kaidah ini saja.

Sikap praktis

  • Untuk urusan sumpah, talak, atau wasiat yang bergantung pada makna kata, tanyakan dulu apakah syariat memberi hukum pada kata tersebut.
  • Jangan menjadikan kebiasaan setempat sebagai alasan melepas ketentuan syariat yang sudah jelas.
  • Jika sudah terlanjur bersumpah atau mengucapkan lafaz yang maknanya diperselisihkan, jangan menafsirkan sendiri. Tanyakan kepada ustadz atau kiai yang memahami fikih di daerah Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ikan termasuk daging dalam sumpah tidak makan daging?

Menurut as-Suyuthi, orang yang bersumpah tidak makan daging tidak melanggar sumpahnya dengan makan ikan, meskipun al-Qur'an menyebut ikan sebagai daging. Penentunya adalah kebiasaan pemakaian kata sehari-hari.

Apa arti hinth dalam masalah sumpah?

Hinth artinya melanggar sumpah sehingga berlaku akibat hukumnya. Dalam kutipan, penentuan apakah suatu perbuatan menyebabkan hinth bergantung pada adat pemakaian kata atau pada pengertian syariat.

Bagaimana bila lafaz bersifat umum tetapi syariat mengkhususkannya?

Kitab menyebut bahwa kekhususan syariat dipakai menurut pendapat yang lebih sahih. Contohnya, wasiat untuk kerabat tidak mencakup ahli waris karena tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Infografis

Infografis hijau krem tentang kaidah adat dan syariat: syariat didahulukan bila mengaitkan hukum, adat dipakai bila syariat hanya menamai, dengan contoh sumpah.
Versi teks infografis

KAIDAH FIKIH
Adat Bertentangan dengan
Syariat, Mana yang Dipakai?
Syariat didahulukan bila ia
mengaitkan hukum. Adat dipakai
bila syariat hanya menamai.
1. Syariat sekadar menamai:
adat yang dipakai.
2. Syariat memberi hukum:
syariat yang dipakai.
3. Lafaz umum, syariat khusus:
yang khusus dipakai.
4. Contoh: sumpah tak shalat,
hanya shalat rukuk dan sujud.
Sumber: Al-Asybah wan Nazhair
(as-Suyuthi), hlm. 93
sanadkitab.com

Sumber: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi

Daftar rujukan

  1. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93.
  2. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93.
  3. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93.
  4. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab فصل: في تعارض العرف مع اللغة, hlm. 93.
  5. Mukhtashar Tuhfatul Muhtaj (Mushthafa Sumaith), bab كتاب النفقات, juz 3, hlm. 520.
  6. Kifayatul Akhyar, bab باب الوديعة, juz 1, hlm. 323.

Bahasan dasar (baca lebih dulu)