Apa Syarat Adat Dapat Dijadikan Hukum Menurut Kaidah Fikih?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (1 November 2026)
Jawaban singkat
Menurut as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, adat hanya dianggap bila berlaku merata dan konsisten (muththarid). Bila adat goyah (mudhtharib), ia tidak dianggap, dan akadnya bisa perlu penjelasan terlebih dahulu. Adat juga tidak boleh menyelisihi syariat, sebab adat yang rusak tidak wajib diperhatikan.
Gambaran kasus
Kaidah al-‘adah muhakkamah (adat dijadikan hakim) sering dipakai untuk menjawab masalah muamalah: siapa menanggung benang penjahit, uang apa yang dimaksud dalam jual beli, atau kapan libur madrasah menggugurkan hak penerima wakaf. Namun tidak semua kebiasaan otomatis dipakai. Pertanyaannya: apa syarat sebuah adat boleh menjadi pegangan hukum?
Artikel ini merangkum jawaban as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, yaitu bab "adat dianggap bila ithrad (berlaku merata), bila goyah maka tidak". Penambahan syarat bahwa adat tidak boleh menyelisihi dalil syariat dirujuk dari kitab pembanding, bukan dari bab as-Suyuthi itu sendiri.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Ringkasnya, kaidah adat bersandar pada hadits yang masyhur dalam kitab-kitab qawa'id, dan pada perintah memperhatikan yang makruf dalam urusan nafkah.
Syarat pokoknya dirumuskan as-Suyuthi pada awal babnya: adat dianggap bila berlaku merata, dan bila goyah maka tidak dianggap.
إنَّمَا تُعْتَبَرُ الْعَادَةُ إذَا اطَّرَدَتْ، فَإِنْ اضْطَرَبَتْ فَلَا.
Adat hanya dianggap apabila ia berlaku merata (muththarid). Bila ia goyah (mudhtharib), maka tidak dianggap.
Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92. Baca halaman ini di perpustakaan
Rumusan pokok bab.
Kitab menyebut juga keadaan di tengah-tengah: bila dugaan-dugaan saling bertentangan dalam menimbang suatu adat, maka di situ ada perbedaan pendapat. Al-Imam (al-Juwaini) membagi dua wilayah: adat yang jelas keberlakuannya disebut muhakkam (dijadikan hakim), sedangkan yang dugaannya saling bertabrakan menjadi sumber khilaf.
كُلُّ مَا يَتَّضِحُ فِيهِ اطِّرَادُ الْعَادَةِ، فَهُوَ الْمُحْكَمُ، وَمُضْمَرُهُ كَالْمَذْكُورِ صَرِيحًا
Segala hal yang keberlakuan adatnya jelas, maka itulah yang dijadikan hakim, dan yang tersirat di dalamnya seperti yang disebutkan secara terang-terangan.
Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92. Baca halaman ini di perpustakaan
Kutipan al-Imam (al-Juwaini) dalam bab ushul dan buah-buahan.
Contoh penerapan syarat ini
As-Suyuthi menyebut beberapa cabang. Pertama, jual beli dengan dirham tanpa menyebut jenisnya jatuh pada uang yang dominan di daerah itu. Bila adat uang di kota itu kacau, penjual dan pembeli harus menjelaskan, kalau tidak jual belinya batal.
بَاعَ شَيْئًا بِدَرَاهِمَ وَأَطْلَقَ، نَزَلَ عَلَى النَّقْدِ الْغَالِبِ، فَلَوْ اضْطَرَبَتْ الْعَادَةُ فِي الْبَلَدِ وَجَبَ الْبَيَانُ، وَإِلَّا يَبْطُلُ الْبَيْعُ.
Seseorang menjual sesuatu dengan dirham secara mutlak, maka dibawa kepada mata uang yang dominan. Jika adat di negeri itu kacau, wajib dijelaskan, kalau tidak jual belinya batal.
Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92. Baca halaman ini di perpustakaan
Kedua, sewa menjahit, menyalin, atau mencelak mata: siapa menanggung benang, tinta, dan celak? Ar-Rafi'i menguatkan pendapat bahwa dikembalikan pada adat. Bila adat kacau, wajib dijelaskan; bila tidak, ijarahnya batal.
اسْتَأْجَرَ لِلْخِيَاطَةِ، وَالنَّسْخِ، وَالْكَحْلِ، فَالْخَيْطُ، وَالْحِبْرُ، وَالْكُحْلُ عَلَى مَنْ؟ خِلَاف، صَحَّحَ الرَّافِعِيُّ فِي الشَّرْحِ الرُّجُوعَ فِيهِ إلَى الْعَادَةِ، فَإِنْ اضْطَرَبَتْ وَجَبَ الْبَيَانُ، وَإِلَّا فَتَبْطُلُ الْإِجَارَةُ.
Seseorang menyewa jasa menjahit, menyalin, atau mencelak mata, lalu benang, tinta, dan celak ditanggung siapa? Ada perbedaan pendapat. Ar-Rafi'i dalam asy-Syarh menguatkan pendapat bahwa dikembalikan pada adat. Bila adat goyah, wajib dijelaskan; kalau tidak, ijarah batal.
Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92. Baca halaman ini di perpustakaan
Ar-Rafi'i dikutip as-Suyuthi; label mengikuti pendapat yang dikuatkan.
Ketiga, libur madrasah. Ibnush Shalah menjawab bahwa libur di bulan Ramadhan dan pertengahan Syakban tidak menghilangkan hak, selama pewakaf tidak mensyaratkan belajar di masa itu. Libur di luar dua masa itu menghalangi hak karena tidak ada adat yang terus-menerus. Bila di sebuah negeri ada adat yang masyhur dan tidak goyah, berlaku pula khilaf apakah urf khas (adat setempat) setara dengan adat umum, dan yang tampak, adat setempat berlaku bagi penduduknya.
فَإِنْ سَبَقَ بِهَا عُرْفٌ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ وَاشْتَهَرَ غَيْرَ مُضْطَرِبٍ فَيَجْرِي فِيهَا فِي ذَلِكَ الْبَلَدِ الْخِلَافُ: فِي أَنَّ الْعُرْفَ الْخَاصَّ هَلْ يُنَزَّلُ فِي التَّأْثِيرِ مَنْزِلَةَ الْعُرْفِ الْعَامِّ.
Jika di sebagian negeri telah ada adat yang masyhur dan tidak goyah, maka di negeri itu berlaku perbedaan pendapat: apakah adat khusus diperlakukan dalam pengaruhnya setara dengan adat umum.
Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92. Baca halaman ini di perpustakaan
Fatwa Ibnush Shalah tentang libur madrasah. Kalimat berikutnya dalam kitab menyebut bahwa yang tampak adalah menyetarakannya bagi penduduknya.
Adat yang rusak tidak dipegang
Syarat lain tampak dari pembahasan para penulis kontemporer tentang jenis adat. Adat yang bertentangan dengan nash, mendatangkan mudarat, atau menghalangi kemaslahatan disebut adat fasid. Contohnya kebiasaan bertransaksi dengan akad yang batal atau mengandung gharar. Hukumnya tidak wajib diperhatikan.
وحكمه: أنه لا تجب مراعاته؛ لأن في مراعاته معارضة دليل شرعي، أو إبطال حكم شرعي
Hukumnya: tidak wajib diperhatikan, karena memperhatikannya berarti menentang dalil syariat atau membatalkan hukum syariat.
Rujukan: Jami' al-Masa'il wal Qawa'id fi 'Ilmil Ushul wal Maqashid, bab أقسام العرف, juz 2, hlm. 542. Baca halaman ini di perpustakaan
Pembahasan kontemporer tentang adat fasid, dari kitab usul lintas mazhab, bukan teks fikih Syafi'i.
Ibnu Hajar al-Haitami juga mengingatkan bahwa kaidah ini tidak untuk semua perkara. Beliau menolak fatwa yang memakai adat untuk membolehkan jual beli yang mengandung ketidakjelasan, dengan alasan adat dijadikan hukum hanya pada perkara yang adat punya peran di dalamnya.
وَكَوْنُ الْعَادَةِ مُحْكَمَةٌ فِيمَا لِلْعَادَةِ فِيهِ دَخْلٌ وَهَذَا لَيْسَ مِنْهُ
Adapun adat dijadikan hakim, itu hanya pada perkara yang adat memiliki peran di dalamnya, dan ini (masalah jual beli yang dipersoalkan) bukan termasuk di dalamnya.
Rujukan: Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, bab الفصل الثاني فيما ينقض فيه قضاء القاضي وما لا ينقض, juz 2, hlm. 231. Baca halaman ini di perpustakaan
Ibnu Hajar menolak fatwa yang membolehkan akad dengan alasan adat yang merata (urf muththarid).
Analisis penerapan
Bagian ini analisis penulis berdasarkan kutipan di atas, bukan teks kitab.
- Berlaku merata (ithrad). Adat harus tampak jelas dan konsisten di lingkungannya. Adat yang kadang dipakai kadang tidak tidak bisa dijadikan patokan. Dalam jual beli dan ijarah, kegoyahan adat membuat penjelasan (bayan) menjadi wajib.
- Tidak menyelisihi syariat. Penegasan ini muncul dari kitab pembanding tentang adat fasid. Pada bab as-Suyuthi sendiri, benturan adat dan syariat dibahas dalam fasal terpisah.
- Ada ruang bagi adat. Ibnu Hajar menegaskan bahwa kaidah ini hanya berlaku pada perkara yang adat punya peran di dalamnya. Ia tidak dipakai untuk menambal akad yang rusak karena gharar.
- Adat setempat. Adat khusus suatu negeri dapat dipakai bagi penduduknya. Kitab menyebut masalah ini sebagai khilaf dan menampakkan pendapat bahwa adat khusus setara bagi ahlinya.
- Sandaran adat bisa berupa kepentingan nyata. Dalam bab nafkah, kebiasaan negeri menjadi ukuran, namun tidak untuk menurunkan sesuatu yang dianjurkan syariat.
Sikap praktis
- Sebelum memakai adat untuk menetapkan hak atau kewajiban dalam akad, periksa apakah adat itu benar-benar merata di lingkungan yang bersangkutan.
- Bila adat di tempat Anda tidak seragam, jelaskan hal yang dipersoalkan (jenis uang, siapa menanggung bahan, dan sebagainya) di awal akad.
- Jangan menjadikan kebiasaan yang bertentangan dengan dalil sebagai pegangan.
- Untuk kasus yang rumit, tanyakan kepada ustadz atau kiai yang memahami fikih Syafi'i di daerah Anda.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa arti adat yang muththarid dan mudhtharib?
Muththarid berarti adat yang berlaku merata dan konsisten, sedangkan mudhtharib berarti goyah atau tidak seragam. Menurut as-Suyuthi, hanya adat muththarid yang dianggap.
Apa yang dilakukan bila adat di suatu daerah kacau?
Dalam contoh jual beli dengan dirham dan ijarah, kitab menyatakan wajib dijelaskan jenis atau penanggung biayanya. Bila tidak dijelaskan, akadnya batal.
Apakah adat setempat bisa dijadikan hukum seperti adat umum?
Kitab menyebut ada khilaf, dan yang tampak, adat khusus diperlakukan setara bagi penduduknya selama masyhur dan tidak goyah.
Apakah adat yang bertentangan dengan dalil boleh dipakai?
Menurut kitab pembanding, adat yang demikian disebut fasid dan tidak wajib diperhatikan. Bahan juga menyebut contoh akad ribawi atau yang mengandung gharar.
Infografis
Versi teks infografis
KAIDAH FIKIH
Syarat Adat Dijadikan
Hukum Menurut Kaidah
Adat dianggap bila berlaku
merata. Bila goyah, tidak.
1. Berlaku merata (ithrad).
2. Adat goyah: wajib dijelaskan
dalam akad.
3. Adat setempat berlaku bagi
penduduknya.
4. Adat fasid yang melawan
syariat tidak dipegang.
Sumber: Al-Asybah wan Nazhair
(as-Suyuthi), hlm. 92
sanadkitab.com
Sumber: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi
Daftar rujukan
- Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92.
- Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92.
- Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92.
- Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92.
- Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab المبحث الثاني: تعتبر العادة إذا اطردت فإن اضطربت فلا, hlm. 92.
- Jami' al-Masa'il wal Qawa'id fi 'Ilmil Ushul wal Maqashid, bab أقسام العرف, juz 2, hlm. 542.
- Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, bab الفصل الثاني فيما ينقض فيه قضاء القاضي وما لا ينقض, juz 2, hlm. 231.