Lewati ke konten

Mengapa Mencegah Kerusakan Lebih Diutamakan daripada Manfaat?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (1 November 2026)

Jawaban singkat

Menurut as-Suyuthi, bila mafsadat (kerusakan) bertemu maslahat, pencegahan mafsadat didahulukan pada umumnya, karena perhatian syariat terhadap larangan lebih kuat daripada perintah. Dasarnya sabda Nabi tentang larangan dan perintah. Namun ada pengecualian: bila maslahat lebih besar, maslahat dapat dipertimbangkan, seperti shalat tanpa sebagian syarat saat karena uzur.

Gambaran kasus

Dalam kehidupan sehari-hari, sebuah perbuatan sering mengandung manfaat sekaligus mudarat. Pertanyaannya: mana yang didahulukan, mengambil manfaat atau menolak mudarat? Para ulama merumuskan kaidah dar'ul mafasid awla min jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan).

Artikel ini menjelaskan alasan kaidah tersebut menurut as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair, contoh-contohnya, serta batasannya. Pembahasan kaidah ini menempel pada kaidah keempat (jika dua mafsadat bertentangan), yang disebut as-Suyuthi sebagai nazhir (padanan)-nya.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

As-Suyuthi menyebut kaidah ini sebagai padanan kaidah dua mafsadat. Bila mafsadat dan maslahat bertabrakan, yang didahulukan pada umumnya adalah menolak mafsadat.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَنَظِيرُهَا: قَاعِدَةٌ خَامِسَةٌ، وَهِيَ " دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ " فَإِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ ; قُدِّمَ دَفْعُ الْمَفْسَدَةِ غَالِبًا،

Padanannya adalah kaidah kelima: "menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan". Bila kerusakan bertabrakan dengan kemaslahatan, maka menolak kerusakan didahulukan pada umumnya.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Dalam kitab ini kaidah tersebut disebut sebagai padanan kaidah keempat.

Alasannya disebutkan langsung: syariat lebih keras perhatiannya pada hal-hal yang dilarang daripada hal-hal yang diperintahkan. Untuk itu beliau membawakan sabda Nabi bahwa perintah dikerjakan sebatas kemampuan, sedangkan larangan harus dijauhi.

Dalil hadits
٧٢٨٨ - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Apabila aku larang kalian dari sesuatu, jauhilah; dan apabila aku perintahkan kalian suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian.

HR. Shahih al-Bukhari no. 7288. Baca syarah hadits ini

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
لِأَنَّ اعْتِنَاءَ الشَّارِعِ بِالْمَنْهِيَّاتِ أَشَدُّ مِنْ اعْتِنَائِهِ بِالْمَأْمُورَاتِ، وَلِذَلِكَ قَالَ ﷺ «إذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ» .

Karena perhatian pembuat syariat terhadap hal-hal yang dilarang lebih keras daripada perhatiannya terhadap hal-hal yang diperintahkan. Karena itu Nabi ﷺ bersabda: "Apabila aku perintahkan kalian suatu perkara, kerjakanlah semampu kalian; dan apabila aku larang kalian dari sesuatu, jauhilah."

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Alasan inti kaidah. Penulis kitab tidak menyebut perawi hadits.

Dari sini as-Suyuthi menunjukkan dampaknya dalam fikih. Kewajiban tertentu diberi keringanan dengan kesulitan yang kecil, seperti berdiri dalam shalat, berbuka puasa, dan bersuci. Sebaliknya, melakukan yang dilarang tidak diberi kelonggaran, terutama dosa besar.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَمِنْ ثَمَّ سُومِحَ فِي تَرْك بَعْض الْوَاجِبَات بِأَدْنَى مَشَقَّةٍ كَالْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ، وَالْفِطْرِ.

Karena itu diberi kelonggaran untuk meninggalkan sebagian kewajiban dengan kesulitan yang paling ringan, seperti berdiri dalam shalat dan berbuka puasa.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat berikutnya dalam kitab menyebut juga keringanan dalam bersuci dan tidak adanya kelonggaran untuk mengerjakan larangan, terutama dosa besar.

Contoh cabang kaidah

As-Suyuthi memberi dua contoh. Berkumur dan menghirup air secara berlebihan (mubalaghah) disunnahkan saat wudhu, tetapi dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena khawatir air masuk. Menyela rambut saat bersuci disunnahkan, tetapi dimakruhkan bagi orang yang sedang berihram karena dapat merontokkan rambut.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ مَسْنُونَةٌ. وَتُكْرَهُ لِلصَّائِمِ.

Bersungguh-sungguh dalam berkumur dan menghirup air ke hidung adalah sunnah, tetapi dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat ini adalah lanjutan "min furu' dzalik" (di antara cabang-cabangnya) pada akhir halaman sebelumnya (21719/85).

Kata "ghaliban": ada pengecualiannya

As-Suyuthi memakai kata ghaliban (pada umumnya). Artinya kaidah ini tidak berlaku mutlak. Kadang maslahat yang diperhatikan karena ia jauh lebih besar daripada mafsadatnya. Contohnya, shalat tetap sah meski kurang salah satu syarat seperti bersuci, menutup aurat, atau menghadap kiblat bila memang tidak mampu. Shalat tanpa syarat itu mengandung mafsadat, tetapi maslahat shalat lebih diutamakan. Contoh lain, berdusta itu haram, tetapi boleh bila mendatangkan maslahat yang lebih besar, seperti mendamaikan manusia.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَقَدْ يُرَاعَى الْمَصْلَحَةُ، لِغَلَبَتِهَا عَلَى الْمَفْسَدَةِ.

Kadang maslahat yang diperhatikan, karena maslahat itu lebih unggul daripada mafsadatnya.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88. Baca halaman ini di perpustakaan

Pengecualian dari kaidah. Contohnya dalam kitab: shalat dengan kurang salah satu syarat saat uzur, dan dusta untuk mendamaikan manusia.

As-Suyuthi menutup bagian ini dengan catatan bahwa jenis kedua ini pada hakikatnya kembali kepada memilih mafsadat yang lebih ringan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَهَذَا النَّوْع رَاجِعٌ إلَى ارْتِكَابِ أَخَفِّ الْمَفْسَدَتَيْنِ فِي الْحَقِيقَةِ.

Jenis ini pada hakikatnya kembali kepada mengerjakan yang paling ringan dari dua mafsadat.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88. Baca halaman ini di perpustakaan

Penerapan oleh ulama Syafi'i lain

Kaidah ini juga dipakai ulama Syafi'i dalam masalah-masalah lain. Ar-Ramli (Nihayatul Muhtaj) memakainya dalam rincian tentang telapak tangan saat berdoa qunut. Bila seseorang berdoa untuk menolak bala dan meminta sesuatu sekaligus, menurut komentar Hasyiyah asy-Syibramalisi yang dikutip, yang lebih dekat adalah memakai punggung telapak tangan karena menolak mafsadat didahulukan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَالْأَقْرَبُ أَنَّ ذَلِكَ يَكُونُ بِظُهُورِ الْأَكُفِّ لِأَنَّ دَرْءَ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

Yang lebih dekat, hal itu dilakukan dengan punggung telapak tangan, karena menolak kerusakan didahulukan atas mengambil kemaslahatan.

Rujukan: Nihayatul Muhtaj, bab [السادس من أركان الصلاة الاعتدال], juz 1, hlm. 506. Baca halaman ini di perpustakaan

Berasal dari catatan pinggir asy-Syibramalisi tentang adab mengangkat tangan dalam doa qunut dan dipakai hanya sebagai contoh penerapan kaidah.

Qalyubi, dalam masalah hukuman bagi peminum khamar, menyebut bahwa dihukumnya seorang Hanafi yang meminum minuman yang ia yakini boleh berasal dari sisi menolak mafsadat.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
لِأَنَّهَا مِنْ بَابِ دَرْءِ الْمَفَاسِدِ.

Karena hal itu termasuk bab menolak kerusakan.

Rujukan: Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah, bab [حد الحر أربعون ورقيق عشرون في الشرب], juz 4, hlm. 204. Baca halaman ini di perpustakaan

Dalam konteks hukuman bagi orang bermazhab Hanafi yang meminum minuman yang menurut mazhabnya boleh, sebagai zajr (penjera). Dalam teks, "dar'ul mafasid" menjadi alasan, dan sebagian kalimat sebelumnya tidak ikut dikutip.

Analisis penerapan

Bagian ini analisis penulis berdasarkan kutipan di atas, bukan teks kitab.

  • Alasan utama: menurut as-Suyuthi, perhatian syariat pada larangan lebih keras daripada pada perintah. Karena itu bila ragu antara mengambil manfaat dan menolak mudarat, kaidah ini mendorong kehati-hatian.
  • Bukan aturan mutlak: kata ghaliban menunjukkan kaidah ini berlaku pada umumnya. Bila maslahat jauh lebih besar, ia bisa diperhatikan, seperti pada contoh shalat dan dusta untuk mendamaikan.
  • Ukuran besar kecil: kaidah ini hanya dapat dipakai bila mafsadat dan maslahat yang ditimbang telah jelas. Menentukan mana yang lebih besar adalah wilayah ahli fikih, bukan perkiraan pribadi.
  • Contoh dalam ibadah: keringanan pada kewajiban (misalnya duduk saat shalat atau berbuka puasa) lebih mudah diberikan daripada keringanan untuk melakukan yang haram.
  • Hubungan dengan kaidah lain: kaidah ini berdampingan dengan kaidah dua mafsadat, dan juga berkaitan dengan ungkapan para ulama bahwa fikih kembali pada mengambil maslahat dan menolak mafsadat.

Sikap praktis

  • Bila suatu perkara mengandung manfaat dan mudarat yang jelas, jangan hanya melihat manfaatnya. Lihat apakah ada larangan syariat yang terkena.
  • Jangan memakai kaidah ini untuk meninggalkan kewajiban tanpa uzur. Keringanan kewajiban hanya diberikan karena kesulitan yang nyata.
  • Untuk keadaan rumit, seperti urusan kesehatan, muamalah modern, atau benturan kewajiban, tanyakan kepada ustadz atau kiai yang memahami fikih Syafi'i di daerah Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa arti kaidah dar'ul mafasid awla min jalbil mashalih?

Artinya menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Bila keduanya bertabrakan, yang didahulukan pada umumnya adalah menolak kerusakan.

Mengapa menolak mudarat didahulukan daripada mengambil manfaat?

Menurut as-Suyuthi, karena perhatian pembuat syariat terhadap larangan lebih keras daripada perhatiannya terhadap perintah.

Apakah kaidah ini berlaku selalu?

Tidak. As-Suyuthi memakai kata "ghaliban" (pada umumnya), dan menyebut bahwa maslahat kadang diperhatikan bila lebih besar daripada mafsadat, misalnya shalat saat uzur tanpa sebagian syarat.

Apa contoh kaidah ini dalam ibadah?

Berkumur dan menghirup air secara berlebihan disunnahkan dalam wudhu, tetapi dimakruhkan bagi orang yang berpuasa karena dikhawatirkan air tertelan.

Infografis

Infografis hijau krem tentang alasan menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat, dengan empat poin dan contoh berkumur bagi orang berpuasa.
Versi teks infografis

KAIDAH FIKIH
Mengapa Mencegah
Kerusakan Lebih Utama
daripada Manfaat?
Syariat lebih keras pada
larangan daripada perintah.
1. Mafsadat vs maslahat:
tolak mafsadat dulu.
2. Perintah: semampunya.
Larangan: jauhi.
3. Pengecualian: maslahat
yang lebih besar diperhatikan.
4. Contoh: berkumur berlebihan
makruh bagi yang puasa.
Sumber: Al-Asybah wan Nazhair
(as-Suyuthi), hlm. 87-88
sanadkitab.com

Sumber: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi

Daftar rujukan

  1. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  2. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  3. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  4. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88.
  5. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88.
  6. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88.
  7. Nihayatul Muhtaj, bab [السادس من أركان الصلاة الاعتدال], juz 1, hlm. 506.
  8. Hasyiyata Qalyubi wa 'Umairah, bab [حد الحر أربعون ورقيق عشرون في الشرب], juz 4, hlm. 204.

Bahasan lanjutan

Pembahasan terkait