Lewati ke konten

Jika Dua Mudarat Bertabrakan, Mana yang Dipilih?

Terbit 3 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (1 November 2026)

Jawaban singkat

Menurut as-Suyuthi, bila dua mafsadat (kerusakan) bertemu, yang diperhatikan adalah menghindari yang lebih besar bahayanya dengan mengerjakan yang lebih ringan. Contohnya orang terdesak boleh menebus tawanan dengan harta, dan pemakan bangkai bagi yang terpaksa. Kaidah ini berlaku bila memang tidak ada jalan selain keduanya.

Gambaran kasus

Kadang seseorang berada di posisi yang semua pilihannya buruk. Bila dibiarkan, terjadi kerusakan besar. Bila dicegah, ada kerusakan kecil yang harus ditanggung. Pertanyaannya: mana yang dipilih?

Kaidah fikih menjawabnya dengan rumusan yang dicatat as-Suyuthi dalam Al-Asybah wan Nazhair sebagai kaidah keempat: idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuhuma dhararan bi irtikabi akhaffihima (jika dua mafsadat bertabrakan, diperhatikan yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan).

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

As-Suyuthi merumuskan kaidah ini sebagai berikut.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
هِيَ " إذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا ".

Kaidah itu berbunyi: "Jika dua mafsadat bertabrakan, maka diperhatikan yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan di antara keduanya."

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Rumusan kaidah keempat.

Ia kemudian menyebut sejumlah cabangnya dalam bentuk kasus. Salah satunya adalah ketika orang kafir mengepung kaum muslimin dan kaum muslimin tidak mampu melawan. Dalam keadaan itu boleh menyerahkan harta kepada mereka, dan boleh pula menebus tawanan dengan harta bila tidak ada cara lain. Alasannya, kerusakan akibat tawanan tetap di tangan musuh dan musnahnya kaum muslimin lebih besar daripada kerugian menyerahkan harta.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَلَوْ أَحَاطَ الْكُفَّارُ بِالْمُسْلِمِينَ، وَلَا مُقَاوَمَةَ بِهِمْ: جَازَ دَفْعُ الْمَالِ إلَيْهِمْ، وَكَذَا اسْتِنْقَاذُ الْأَسْرَى مِنْهُمْ بِالْمَالِ إذَا لَمْ يُمْكِنْ بِغَيْرِهِ

Seandainya orang-orang kafir mengepung kaum muslimin dan kaum muslimin tidak mampu melawan, maka boleh menyerahkan harta kepada mereka. Demikian pula menebus para tawanan dengan harta bila tidak mungkin dengan cara lain.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat berikutnya dalam kitab memberi alasan: kerusakan akibat tertawannya mereka dan musnahnya kaum muslimin lebih besar daripada menyerahkan harta.

Contoh lain berkaitan dengan orang yang terpaksa makan. Bila ia menemukan bangkai dan juga makanan milik orang yang tidak ada, pendapat yang lebih sahih menyatakan ia memakan bangkai, karena bangkai dibolehkan oleh nash dalam keadaan terpaksa, sedangkan memakan makanan orang lain hanya dibolehkan berdasarkan ijtihad.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَلَوْ وَجَدَ الْمُضْطَرُّ مَيْتَةً وَطَعَامَ غَائِبٍ فَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يَأْكُلُ الْمَيْتَة لِأَنَّهَا مُبَاحَةٌ بِالنَّصِّ وَطَعَامُ الْغَيْرِ بِالِاجْتِهَادِ.

Seandainya orang yang terpaksa menemukan bangkai dan makanan milik orang yang tidak ada, maka pendapat yang lebih sahih ia memakan bangkai, karena bangkai dibolehkan berdasarkan nash, sedangkan makanan orang lain berdasarkan ijtihad.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

As-Suyuthi juga menyebut contoh orang berihram yang menemukan bangkai dan hewan buruan. Pendapat yang lebih sahih sama, yaitu memakan bangkai, karena memakan buruan berarti melakukan dua larangan sekaligus: membunuh dan memakan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
أَوْ الْمُحْرِمُ مَيْتَةً وَصَيْدًا: فَالْأَصَحُّ كَذَلِكَ. لِأَنَّهُ يَرْتَكِبُ فِي الصَّيْدِ مَحْظُورَيْنِ: الْقَتْلَ وَالْأَكْلَ.

Atau orang berihram yang menemukan bangkai dan hewan buruan: pendapat yang lebih sahih demikian pula (memakan bangkai), karena pada buruan ia melakukan dua larangan: membunuh dan memakan.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Ibnu Subki: ada pengecualian

Sebelum rumusan kaidah itu, as-Suyuthi mengutip catatan Ibnu as-Subki bahwa ada pengecualian, yaitu bila salah satu dari dua pihak jauh lebih besar bahayanya. Pembahasan dalam kitab ini menunjukkan bahwa yang ditimbang adalah besar kecilnya bahaya, sehingga bahaya yang jauh lebih besar tidak boleh dikorbankan demi menghindari bahaya yang lebih kecil.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
قَالَ ابْنُ السُّبْكِيّ: يُسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ: مَا لَوْ كَانَ أَحَدُهُمَا أَعْظَمَ ضَرَرًا.

Ibnu as-Subki berkata: dikecualikan dari hal itu, yaitu bila salah satunya lebih besar bahayanya.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87. Baca halaman ini di perpustakaan

Catatan ini muncul pada bagian "tanbih" sebelum rumusan kaidah. Bahan tidak menguraikan lebih jauh makna pengecualiannya, sehingga penjelasan dalam artikel dibatasi.

Mafsadat dan maslahat yang bertemu

Berbeda dengan dua mafsadat, bila yang bertabrakan adalah mafsadat dengan maslahat, as-Suyuthi menyebut bahwa menolak mafsadat didahulukan pada umumnya. Namun ia menegaskan bahwa jenis kasus tertentu pada hakikatnya kembali kepada memilih mafsadat yang lebih ringan.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَهَذَا النَّوْع رَاجِعٌ إلَى ارْتِكَابِ أَخَفِّ الْمَفْسَدَتَيْنِ فِي الْحَقِيقَةِ.

Jenis ini pada hakikatnya kembali kepada mengerjakan yang paling ringan dari dua mafsadat.

Rujukan: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat ini menutup pembahasan kasus yang maslahatnya lebih unggul, seperti shalat tanpa sebagian syarat saat uzur dan dusta untuk mendamaikan.

Contoh pada ulama Syafi'i lain

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain memakai kaidah ini dalam bab larangan bagi wanita haid. Ia menyebut bahwa bila seseorang takut jatuh dalam zina dan satu-satunya jalan menghindarinya adalah menggauli istri yang sedang haid, maka hal itu boleh, karena bila dua mafsadat bertabrakan, yang lebih ringan didahulukan. Ia lalu menjelaskan urutan yang tampak olehnya: istimna' (onani) didahulukan atas jimak di waktu haid karena yang kedua termasuk dosa besar yang disepakati, dan jimak di dubur istri didahulukan atas zina.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
فَإِن خافه وَتعين الْوَطْء فِي الْحيض طَرِيقا لدفعه جَازَ لِأَنَّهُ إِذا تعَارض على الشَّخْص مفسدتان قدم أخفهما

Bila ia takut jatuh dalam zina dan jimak di waktu haid menjadi satu-satunya jalan untuk menghindarinya, maka boleh, karena bila dua mafsadat bertabrakan atas seseorang, yang lebih ringan didahulukan.

Rujukan: Nihayatuz Zain, bab فصل في مسائل منثورة, juz 1, hlm. 34. Baca halaman ini di perpustakaan

Kalimat sebelumnya menyebut bahwa jimak di waktu haid asalnya haram. Pembahasan lanjutan dalam kitab tentang urutan istimna' dan zina tidak dikutip di sini.

Analisis penerapan

Bagian ini analisis penulis berdasarkan kutipan di atas, bukan teks kitab.

  • Syarat awal: kaidah dipakai bila tidak ada jalan ketiga yang bebas dari kerusakan. Pada contoh tebusan tawanan, kitab menyebut syaratnya "bila tidak mungkin dengan cara lain".
  • Ukurannya bahaya, bukan selera: yang dipilih adalah mafsadat yang lebih ringan menurut dalil dan penilaian fikih, bukan menurut kenyamanan pribadi. Contoh bangkai versus makanan orang lain menunjukkan adanya pertimbangan dalil (nash) dibanding ijtihad.
  • Hati-hati menerapkan pada dosa: contoh dari Nihayatuz Zain adalah pembahasan ulama untuk keadaan sangat tertentu. Ia tidak berarti dosa kecil boleh dikerjakan secara bebas. Syarat yang disebut dalam teks adalah khawatir jatuh dalam zina dan tidak ada jalan selain itu.
  • Menimbang tidak mudah: menentukan mana yang lebih besar adalah wilayah ahli fikih. Orang awam sebaiknya tidak menyimpulkan sendiri untuk kasus berat.

Sikap praktis

  • Pastikan dulu tidak ada pilihan ketiga yang aman sebelum memakai kaidah ini.
  • Jangan menjadikan kaidah ini alasan untuk melakukan larangan yang masih bisa dihindari.
  • Untuk keadaan genting, misalnya soal kesehatan, harta, atau hubungan suami istri, tanyakan kepada ustadz atau kiai yang memahami fikih Syafi'i di daerah Anda.

Dalil Al-Qur'an dan hadits

Dalil Al-Qur'an
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan karena Allah. Siapa yang terpaksa, tanpa menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

QS. Al-Baqarah: 173. Baca tafsir ayat ini

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa bunyi kaidah jika dua mafsadat bertabrakan?

Bunyinya: jika dua mafsadat bertabrakan, diperhatikan yang paling besar bahayanya dengan mengerjakan yang paling ringan di antara keduanya.

Apa contoh kaidah dua mafsadat dalam kitab Syafi'i?

Orang yang terpaksa makan lalu menemukan bangkai dan makanan milik orang yang tidak ada, menurut pendapat yang lebih sahih memakan bangkai. Contoh lain, menebus tawanan dengan harta saat kaum muslimin terkepung.

Apakah kaidah ini boleh dipakai untuk menghalalkan dosa kecil?

Tidak sebagai kebebasan umum. Dalam kitab, kaidah ini dipakai pada keadaan tertentu bila tidak ada jalan lain, misalnya karena takut jatuh dalam zina. Untuk kasus nyata, tanyakan kepada ustadz atau kiai setempat.

Apa beda kaidah dua mafsadat dengan kaidah menolak mafsadat didahulukan dari maslahat?

Kaidah dua mafsadat memilih yang lebih ringan di antara dua kerusakan. Kaidah satunya menimbang kerusakan melawan manfaat, dan pada umumnya menolak kerusakan didahulukan.

Infografis

Infografis hijau krem tentang memilih mafsadat yang lebih ringan saat dua mudarat bertabrakan, dengan lima poin dan contoh menebus tawanan.
Versi teks infografis

KAIDAH FIKIH
Jika Dua Mudarat
Bertabrakan, Mana
yang Dipilih?
Pilih yang paling ringan
untuk menghindari yang berat.
1. Tak ada jalan lain selain
dua pilihan buruk.
2. Timbang bahaya terbesar.
3. Kerjakan yang lebih ringan.
4. Contoh: tebus tawanan
dengan harta saat terkepung.
5. Kasus rumit: tanya ustadz.
Sumber: Al-Asybah wan Nazhair
(as-Suyuthi), hlm. 87
sanadkitab.com

Sumber: Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi

Daftar rujukan

  1. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  2. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  3. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  4. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  5. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الرابعة: إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما, hlm. 87.
  6. Al-Asybah wan Nazhair, as-Suyuthi, bab القاعدة الخامسة: الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, hlm. 88.
  7. Nihayatuz Zain, bab فصل في مسائل منثورة, juz 1, hlm. 34.

Bahasan dasar (baca lebih dulu)

Pembahasan terkait