Lewati ke konten

Apa Hukum Kredit Motor dan Rumah dalam Islam?

Terbit 4 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (23 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Jual beli kredit motor atau rumah pada dasarnya boleh, meskipun harga kreditnya lebih mahal dari harga tunai, asalkan harga dan jangka waktu cicilan jelas dan disepakati saat akad. Masalah muncul bila transaksinya sebenarnya pinjaman uang berbunga, ada denda yang dijadikan keuntungan, atau rumah dipesan dengan akad yang tidak sah dalam mazhab Syafi'i.

Gambaran kasus

Bagi banyak keluarga, kredit adalah satu-satunya cara memiliki motor atau rumah. Pembeli membayar uang muka, lalu mencicil setiap bulan selama beberapa tahun. Total yang dibayar hampir selalu lebih besar dari harga tunai.

Di sinilah keraguan muncul. Ada yang berkata selisih harga itu riba. Ada pula yang berkata kredit itu halal asalkan akadnya benar. Praktiknya pun beragam:

  • Kredit langsung ke penjual, misalnya dealer atau developer yang menjual dengan harga cicilan.
  • Kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) atau bank, yang melunasi barang ke penjual lalu menagih cicilan kepada pembeli.
  • Rumah inden, yaitu rumah yang dibayar sebelum dibangun.

Artikel ini menjelaskan prinsip dari kitab-kitab Syafi'i, perbandingan dengan mazhab lain, lalu menerapkannya pada praktik sekarang.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Harga tunda memang berbeda nilainya dengan harga tunai

Imam al-Haramain al-Juwaini dalam Nihayatul Mathlab membahas jual beli murabahah (menjual dengan menyebut harga beli). Ia menegaskan bahwa barang yang dibeli dengan harga tempo lalu dijual dengan harga yang sama secara tunai tanpa dijelaskan adalah penyamaran, karena nilai harta berbeda antara tunai dan tempo. Sebaliknya, membeli tunai lalu menjual dengan harga sama secara tempo tidak masalah.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
نعم، إذا اشترى بثمن مؤجل ثم أراد بيعَه بمثله حالاً، فهذا تلبيسٌ؛ فإن الماليّةَ تختلف بهذا.
فإن اشترى بثمن حال، فباع بمثله مؤجَّلاً، فلا بأس به؛ فإنه لم ينقُص المشتري شيئاً، بل زاده، ولا خُلفَ أيضاًً في صيغة لفظه.

Memang, jika seseorang membeli dengan harga tempo lalu ingin menjualnya dengan harga yang sama secara tunai (tanpa menjelaskan), maka itu penyamaran, karena nilai hartanya berbeda dengan hal tersebut. Adapun jika ia membeli dengan harga tunai lalu menjualnya dengan harga yang sama secara tempo, maka tidak mengapa, karena ia tidak mengurangi hak pembeli sedikit pun, bahkan menambahnya, dan tidak ada ketidaksesuaian dalam ucapannya.

Rujukan: Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, bab باب المرابحة, juz 5, hlm. 306. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: bab murabahah (menjual dengan menyebut harga beli). Dalam bahan, kedua kalimat dipisah baris; disalin tanpa mengubah kata.

Keterangan ini menunjukkan bahwa dalam mazhab Syafi'i, harga tempo diakui memiliki nilai yang berbeda dari harga tunai. Karena itu, harga kredit yang lebih tinggi bukan dengan sendirinya riba. Ini jual beli barang dengan pembayaran tertunda, bukan pinjam meminjam uang.

Syaratnya: tempo pembayaran harus jelas

Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan salah satu bentuk jual beli hashah (lemparan batu) yang dilarang: membeli dengan harga tempo sampai si pembeli melempar batu dari tangannya. Jual beli itu batal karena jangka waktunya tidak diketahui.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَالتَّأْوِيلُ الثَّانِي: هُوَ أَنْ يَبْتَاعَ شَيْئًا بِثَمَنٍ مُؤَجَّلٍ إِلَى أَنْ يُلْقِيَ هَذِهِ الْحَصَاةَ مِنْ يَدِهِ وَهَذَا أَيْضًا بَيْعٌ بَاطِلٌ لِلْجَهْلِ بِمُدَّةِ الْأَجَلِ.

Penafsiran kedua (tentang jual beli hashah) adalah membeli sesuatu dengan harga tempo sampai ia melempar batu ini dari tangannya. Ini juga jual beli yang batal karena tidak diketahuinya lama tempo.

Rujukan: Al-Hawi al-Kabir, bab مسألة:, juz 5, hlm. 337. Baca halaman ini di perpustakaan

Dipakai untuk menunjukkan syarat kejelasan tempo dalam jual beli dengan harga tunda.

Artinya, kredit sah bila harga dan jadwal pembayarannya jelas sejak akad. Kredit yang jangka waktu atau jumlah totalnya kabur tidak memenuhi syarat ini.

Memesan barang untuk dibuatkan: hati-hati dengan rumah inden

Taqiyuddin as-Subki dalam Fatawa-nya membahas orang yang menyerahkan uang kepada tukang agar dibuatkan permadani. Ia menegaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i akad seperti ini rusak, karena tidak termasuk jual beli barang yang sudah ada, bukan pula akad salam yang sah, bukan juga sewa jasa atas barang. Ia juga mencatat bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah mensahkannya karena sudah menjadi kebiasaan dan kebutuhan masyarakat.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ فَسَادُ الْعَقْدِ الْمَذْكُورِ وَمَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ صِحَّتُهُ، وَقَدْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى هَذِهِ فِي الْأُمِّ وَذَكَرَهَا الْأَصْحَابُ الْمُتَقَدِّمُونَ فِي كُتُبِهِمْ وَاحْتَجَّ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ بِعَمَلِ النَّاسِ، وَالْحَاجَةِ وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ بِأَنَّ هَذَا سَلَمٌ فَاسِدٌ وَلَيْسَ بَيْعَ عَيْنٍ وَلَا إجَارَةً عَلَى عَمَلٍ فِي عَيْنٍ.

Mazhab Syafi'i menyatakan rusaknya akad tersebut, sedangkan mazhab Malik dan Abu Hanifah menyatakan sah. Asy-Syafi'i telah menegaskannya dalam al-Umm dan para ulama Syafi'iyah terdahulu menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Malik dan Abu Hanifah berdalil dengan kebiasaan masyarakat dan kebutuhan, sedangkan asy-Syafi'i berdalil bahwa ini adalah akad salam yang rusak, bukan jual beli barang tertentu, dan bukan pula sewa jasa untuk mengerjakan barang tertentu.

Rujukan: Fatawa as-Subki, bab مسألة هل تثبت الإجارة خيار المجلس, juz 1, hlm. 447. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: orang yang menyerahkan uang kepada tukang agar dibuatkan permadani (akad pesanan/istishna'). Penerapan pada rumah inden adalah analisis redaksi.

Keterangan ini penting untuk kasus rumah inden, karena rumahnya belum ada ketika uang dibayar.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Harga tempo diakui berbeda nilainya dari harga tunai, dan jual beli tempo sah bila waktunya jelas. Akad pesanan barang yang belum ada dengan cara menyerahkan uang kepada pembuatnya dinilai rusak. Nihayatul Mathlab, juz 5 hlm. 306; Al-Hawi al-Kabir, juz 5 hlm. 337; Fatawa as-Subki, juz 1 hlm. 447
Hanafi Jual beli dengan harga tempo dan angsuran yang jelas sah, termasuk syarat percepatan seluruh harga bila angsuran terlambat. Akad pesanan barang (istishna') dinilai sah karena kebutuhan dan kebiasaan masyarakat. Mursyidul Hairan, hlm. 52; Fatawa as-Subki, juz 1 hlm. 447
Maliki Akad pesanan barang kepada pembuatnya dinilai sah dengan dalil kebiasaan masyarakat dan kebutuhan. Fatawa as-Subki, juz 1 hlm. 447

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi dan rangkuman bahtsul masail, bukan teks kitab.

Kredit langsung ke penjual

Bila dealer atau developer menjual motor atau rumah yang sudah ada, dengan harga cicilan dan jangka waktu yang jelas, transaksi ini adalah jual beli dengan harga tempo. Berdasarkan kutipan di atas, hukumnya boleh. Pembeli cukup memastikan memilih satu skema harga, tunai atau kredit, sebelum akad selesai.

Kredit melalui leasing atau bank

Di sini yang menentukan adalah akad yang sebenarnya terjadi:

  • Bila lembaga membeli barang terlebih dahulu lalu menjualnya kepada pembeli dengan harga cicilan tetap, transaksinya mirip jual beli tempo di atas.
  • Bila lembaga sebenarnya meminjamkan uang kepada pembeli untuk membayar penjual, lalu menagih pengembalian lebih besar dengan bunga, maka ini pinjaman berbunga yang dilarang. Rujukan rubrik bahtsul masail NU Online memakai kaidah setiap utang yang menarik manfaat bagi pemberi utang adalah riba.
  • Wahbah az-Zuhaili juga mengingatkan bahwa rangkaian akad yang tampak sah di permukaan bisa menjadi jalan menuju riba bila hasil akhirnya sama dengan pinjaman berbunga.

Rubrik Bahtsul Masail NU Online (2018) menjelaskan bahwa kredit KPR dan kendaraan tidak mengandung riba bila mengikuti akad murabahah atau musyarakah yang benar, dan menyarankan pembeli mencermati akadnya. Jawaban lain di rubrik yang sama (2020) membolehkan kredit di leasing dengan catatan tidak ada riba, judi, spekulasi, kecurangan, atau harga dan barang yang tidak jelas. Penyitaan barang tanpa mengembalikan bagian yang sudah dicicil pembeli disebut sebagai tindakan zalim.

Rumah inden

Membayar rumah yang belum dibangun termasuk akad pesanan. Menurut keterangan as-Subki, mazhab Syafi'i menilai akad semacam ini rusak, sedangkan Hanafi dan Maliki mensahkannya. Jalan yang lebih aman dalam mazhab Syafi'i adalah membeli setelah rumah berdiri, atau memastikan akadnya disusun dengan bentuk yang sah.

Denda keterlambatan

Bahan kitab artikel ini tidak membahas denda secara khusus. Rubrik bahtsul masail NU Online menyebut lembaga keuangan syariah boleh menetapkan denda untuk mendidik debitur, tetapi denda itu tidak dijadikan pendapatan, melainkan disalurkan untuk kepentingan sosial.

Sikap praktis

  • Pastikan harga total, besar cicilan, dan jangka waktunya tertulis jelas sejak awal.
  • Pilih satu skema harga, tunai atau kredit, sebelum akad selesai.
  • Tanyakan apakah lembaga membeli barangnya lalu menjual kepada Anda, atau hanya meminjamkan uang dengan bunga. Hindari yang kedua.
  • Baca klausul denda dan penarikan barang sebelum tanda tangan.
  • Untuk rumah inden, pahami bentuk akadnya dan konsultasikan bila ragu.
  • Bila ada pilihan, utamakan lembaga yang akadnya diawasi dewan syariah.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanafi
يصح البيع بثمن حال ومؤجل إلى أجل معلوم طويلاً كان أو قصراً.
ويجوز اشتراط تقسيط الثمن إلى أقساط معلومة تدفع في مواعيد معينة ويجوز الاشتراط بأنه إن لم يوف القسط في ميعاده يتعجل كل الثمن.

Jual beli sah dengan harga tunai maupun tempo sampai waktu yang diketahui, baik lama maupun singkat. Boleh mensyaratkan pembayaran harga secara angsuran dalam jumlah yang diketahui dan dibayar pada waktu-waktu tertentu, dan boleh pula mensyaratkan bahwa bila satu angsuran tidak dibayar pada waktunya, seluruh harga menjadi jatuh tempo.

Rujukan: Mursyidul Hairan, bab الفصل الرابع (في الثمن), hlm. 52. Baca halaman ini di perpustakaan

Pasal 326 dalam kodifikasi fikih Hanafi karya Muhammad Qadri Pasya. Kata قصراً disalin sesuai bahan.

Pendapat mazhab lain Mazhab Lainnya
أن البيوع المذكورة باطلة أو فاسدة عند جمهور العلماء وعلة بطلانها أو فسادها كون الثمن مجهولًا، ولكونها ذريعة إلى الربا المحرم وعليه، بينت عبارات العلماء بصورة صريحة أو عن طريق الدلالة أنه إذا انتفت هذه العلة بأن اختار المشتري أحد الثمنين وعينه قبل التفرق من المجلس، ولم يكن البائع قد ألزمه بالبيع قبل الاختيار فإن العقد يكون صحيحًا

Jual beli yang disebutkan (dua akad dalam satu transaksi, yaitu harga sekian tunai atau sekian tempo) batal atau rusak menurut mayoritas ulama, dan sebabnya adalah harga yang tidak jelas serta karena menjadi jalan menuju riba yang haram. Karena itu, para ulama menjelaskan secara tegas atau tersirat bahwa bila sebab tersebut hilang, yaitu pembeli memilih salah satu dari dua harga dan menetapkannya sebelum berpisah dari majelis, dan penjual belum mengikatnya dengan jual beli sebelum ia memilih, maka akadnya sah.

Rujukan: Shahih Fiqhis Sunnah, bab خلاصة البحث, juz 4, hlm. 388. Baca halaman ini di perpustakaan

Kesimpulan penelitian lintas mazhab yang dimuat dalam kitab ini; menisbatkan pendapat kepada jumhur ulama, bukan mazhab tertentu.

Pendapat mazhab lain Mazhab Lainnya
وكما قرر الفقهاء في بيع العينة أنهم عندما يتخذون بيعين في بيعتين، البيع الأول منجز والثاني مؤجل، اتخذوا البيع وسيلة خدمة بخدمة لكن النتيجة أنهم عندما اشترى نفس البائع الأول نفس المبيع من المشتري بثمن مؤجل أكثر من الثمن المعجل. الحقيقة هو بيع مقترن بالوصول إلى الربا والقرض بفائدة أو بيع مع الربا فالنتيجة تكون الوصول إلى الربا والعقود في الظاهر سليمة ولكنها من حيث الحقيقة والباطن حيل شرعية للوصول إلى الهدف.

Sebagaimana ditetapkan para fuqaha dalam bai' al-'inah: ketika orang membuat dua jual beli dalam dua transaksi, yang pertama tunai dan yang kedua tempo, mereka menjadikan jual beli sebagai sarana. Hasil akhirnya, penjual pertama membeli kembali barang yang sama dari pembeli dengan harga tempo yang lebih tinggi dari harga tunai. Hakikatnya ini jual beli yang dimaksudkan untuk sampai kepada riba dan pinjaman berbunga. Akad-akadnya tampak sah secara lahir, tetapi pada hakikatnya merupakan hilah (rekayasa hukum) untuk mencapai tujuan tersebut.

Rujukan: Majallah Majma' al-Fiqh al-Islami, bab المناقشة أحكام النقود الورقية وتغير قيمة العملة, juz 3, hlm. 1470. Baca halaman ini di perpustakaan

Pendapat Wahbah az-Zuhaili dalam sidang Majma' al-Fiqh al-Islami saat membahas skema sewa yang diakhiri hibah oleh bank; bukan keputusan Majma'. Terjemah ungkapan وسيلة خدمة بخدمة dibuat longgar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah selisih harga kredit dengan harga tunai itu riba

Tidak, selama yang terjadi adalah jual beli barang dengan harga tempo yang disepakati, bukan pinjaman uang berbunga. Kitab Syafi'i mengakui bahwa nilai harga tempo memang berbeda dengan harga tunai.

Bagaimana hukum KPR di bank konvensional

Bergantung pada akadnya. Bila bank meminjamkan uang lalu menagih lebih dengan bunga, hal itu termasuk utang yang menarik manfaat dan dilarang; bila bank membeli rumah lalu menjualnya dengan harga cicilan tetap, bentuknya jual beli tempo. Cermati akadnya atau tanyakan kepada ustadz.

Bolehkah membeli rumah inden

Mazhab Syafi'i menilai akad pesanan dengan menyerahkan uang kepada pembuatnya sebagai akad yang rusak, sedangkan Hanafi dan Maliki mensahkannya karena kebutuhan. Jalan yang lebih aman adalah membeli setelah rumah berdiri atau berkonsultasi tentang bentuk akadnya.

Bagaimana hukum denda keterlambatan cicilan

Bahan kitab artikel ini belum membahasnya. Rubrik bahtsul masail NU Online menyebut denda boleh untuk mendidik debitur di lembaga syariah, asalkan tidak dijadikan pendapatan dan disalurkan untuk kepentingan sosial.

Infografis

Infografis hukum kredit motor dan rumah: boleh meskipun harga kredit lebih mahal, dengan lima syarat dan catatan penting serta sumber kitab.
Versi teks infografis

Hukum Kredit Motor
dan Rumah?
Boleh, meski harga
kredit lebih mahal.
Harga dan tempo jelas
Pilih satu harga saat akad
Hindari pinjaman berbunga
Rumah inden: cek akadnya
Denda tidak jadi untung
Sumber: Nihayatul Mathlab,
al-Hawi, Fatawa as-Subki
sanadkitab.com

Sumber: Nihayatul Mathlab; Al-Hawi al-Kabir; Fatawa as-Subki; Mursyidul Hairan; Shahih Fiqhis Sunnah; Majallah Majma' al-Fiqh al-Islami

Daftar rujukan

  1. Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, bab باب المرابحة, juz 5, hlm. 306.
  2. Al-Hawi al-Kabir, bab مسألة:, juz 5, hlm. 337.
  3. Fatawa as-Subki, bab مسألة هل تثبت الإجارة خيار المجلس, juz 1, hlm. 447.
  4. Mursyidul Hairan, bab الفصل الرابع (في الثمن), hlm. 52.
  5. Shahih Fiqhis Sunnah, bab خلاصة البحث, juz 4, hlm. 388.
  6. Majallah Majma' al-Fiqh al-Islami, bab المناقشة أحكام النقود الورقية وتغير قيمة العملة, juz 3, hlm. 1470.

Pembahasan terkait