Lewati ke konten

Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi'i?

Terbit 3 menit baca

Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (24 Oktober 2026)

Jawaban singkat

Dalam mazhab Syafi'i, pembatal wudhu pokoknya lima: keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur, tidur yang tidak menetap, hilang akal, bersentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Ditambah sembuhnya orang yang beruzur dan habisnya masa mengusap khuf. Makan daging unta tidak membatalkan menurut pendapat yang dipegang.

Gambaran kasus

Wudhu adalah syarat sah shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf. Karena itu, mengetahui apa saja yang membatalkan wudhu termasuk ilmu yang dibutuhkan setiap hari. Banyak pertanyaan muncul di masyarakat: apakah kentut membatalkan? Bagaimana jika bersentuhan dengan istri? Apakah mimisan membatalkan? Bagaimana dengan makan daging unta saat umrah?

Artikel ini menjelaskan daftar pembatal wudhu menurut mazhab Syafi'i, berikut beberapa tambahan yang disebut para ulama, lalu membandingkannya dengan mazhab lain sebatas bahan yang tersedia.

Penjelasan menurut mazhab Syafi'i

Lima pembatal pokok

Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar, syarah atas matan Ghayah wat Taqrib karya Abu Syuja', membuka bab pembatal wudhu dengan menyebut bahwa pembatal wudhu ada lima, dan yang pertama adalah apa saja yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
(فصل وَالَّذِي ينْقض الْوضُوء خَمْسَة أَشْيَاء مَا خرج من السَّبِيلَيْنِ)

(Pasal: Hal yang membatalkan wudhu ada lima perkara. Yang pertama, apa saja yang keluar dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur.)

Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36. Baca halaman ini di perpustakaan

Teks matan Ghayah wat Taqrib yang disyarah dalam Kifayatul Akhyar. Empat pembatal berikutnya belum termuat dalam bahan.

Yang dimaksud dua jalan adalah kemaluan depan dan dubur. Apa pun yang keluar dari keduanya membatalkan wudhu, baik yang biasa seperti air kencing, kotoran, dan kentut, maupun yang jarang terjadi.

Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menegaskan cakupan ini saat membahas istinja'. Benda yang keluar dari dua jalan dan tidak mengotori, seperti cacing atau batu kecil tanpa basah, tetap mewajibkan bersuci kecil (wudhu), meskipun menurut pendapat yang lebih kuat tidak wajib istinja'.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَإِنْ أَوْجَبَ الصُّغْرَى، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُلَوِّثًا كَدُودٍ، وَحَصَاةٍ بِلَا رُطُوبَةٍ، لَمْ يَجِبِ الِاسْتِنْجَاءُ عَلَى الْأَظْهَرِ.

Jika sesuatu yang keluar (dari dua jalan) mewajibkan bersuci kecil (wudhu), lalu ia tidak mengotori, seperti cacing atau batu kecil tanpa basah, maka tidak wajib istinja' menurut pendapat yang lebih kuat.

Rujukan: Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 67. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: pasal tentang apa yang wajib diistinja'i. Dipakai untuk menunjukkan bahwa cacing dan batu yang keluar dari dua jalan tetap membatalkan wudhu.

Bersentuhan kulit dengan lawan jenis

Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, saat memberi contoh pengetahuan fikih para pengikut mazhab, menyebut bahwa pengikut mazhab Syafi'i mengetahui wudhu batal karena menyentuh perempuan yang halal dinikahi, secara mutlak.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وَكَمَعْرِفَتِهِ أَنَّ الْوُضُوءَ يُنْقَضُ بِمَسِّ الْمَرْأَةِ الَّتِي تَحِل لَهُ مُطْلَقًا

Dan seperti pengetahuan pengikut mazhab Syafi'i bahwa wudhu batal karena menyentuh perempuan yang halal dinikahinya, secara mutlak (dengan atau tanpa syahwat).

Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab تعريف الفقه عند الفقهاء:, juz 1, hlm. 14. Baca halaman ini di perpustakaan

Kitab lintas mazhab; dikutip sebagai keterangan tentang pendapat mazhab Syafi'i. Konteks asal: contoh hukum yang diketahui pengikut mazhab secara taqlid.

Kata mutlak berarti tidak dibedakan apakah sentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Perempuan yang halal dinikahi mencakup istri sendiri, sedangkan mahram tidak termasuk.

Pembatal tambahan

Setelah menyebut lima perkara itu, al-Hishni menambahkan beberapa hal lain yang juga membatalkan wudhu: sembuhnya orang yang selalu berhadats seperti penderita beser, sembuhnya perempuan istihadhah, dan habisnya masa mengusap khuf.

Pendapat mu'tamad (Syafi'i) Mazhab Syafi'i
وينقض الْوضُوء أَيْضا شِفَاء دَائِم الْحَدث كمن بِهِ سَلس من الْبَوْل أَو غَيره وشفاء الْمُسْتَحَاضَة وينقضه أَيْضا انْقِضَاء مُدَّة الْمسْح وَقد ذكره الشَّيْخ فِي فصل مسح الْخُف

Wudhu juga batal karena sembuhnya orang yang selalu berhadats, seperti orang yang beser air kencing atau selainnya, dan karena sembuhnya perempuan istihadhah. Wudhu juga batal karena habisnya masa mengusap khuf, dan hal ini telah disebut oleh pengarang matan dalam pasal mengusap khuf.

Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36. Baca halaman ini di perpustakaan

Makan daging unta: pendapat yang tidak dipegang

Al-Hishni juga menyebut bahwa Imam an-Nawawi memilih pendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, karena ada dua hadits sahih tentangnya. Namun pendapat yang dipegang mayoritas ulama Syafi'iyah adalah tidak membatalkan.

Pendapat lain dalam mazhab Mazhab Syafi'i
وينقضه أَيْضا أكل لحم الْجَزُور على مَا اخْتَارَهُ النَّوَوِيّ وَقواهُ وَقَالَ إِن فِيهِ حديثين صَحِيحَيْنِ لَيْسَ عَنْهُمَا جَوَاب شاف وَقد اخْتَارَهُ جمَاعَة من أَصْحَابنَا الْمُحدثين وَقَالَ وَهُوَ مِمَّا يعْتَقد رجحانه وَالله أعلم وَالصَّحِيح الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُور الْأَصْحَاب أَنه لَا ينْقض الْوضُوء

Wudhu juga batal karena makan daging unta menurut pendapat yang dipilih dan dikuatkan oleh an-Nawawi. Ia berkata: dalam masalah ini ada dua hadits sahih yang tidak memiliki jawaban yang memuaskan, dan pendapat ini dipilih oleh sekelompok ulama hadits dari kalangan kami, dan termasuk yang diyakini lebih kuat. Wallahu a'lam. Namun pendapat yang sahih dan dipegang mayoritas ulama Syafi'iyah adalah bahwa makan daging unta tidak membatalkan wudhu.

Rujukan: Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36. Baca halaman ini di perpustakaan

Pilihan an-Nawawi (membatalkan) adalah pendapat yang tidak dipegang; pendapat mu'tamad jumhur Syafi'iyah: tidak membatalkan, sebagaimana disebut di akhir kutipan.

Perbandingan empat mazhab
MazhabPendapatRujukan
Syafi'i Pembatal wudhu pokoknya lima, dimulai dengan keluarnya sesuatu dari dua jalan, dan termasuk menyentuh perempuan yang halal dinikahi secara mutlak; ditambah sembuhnya orang beruzur dan habisnya masa usap khuf. Kifayatul Akhyar, hlm. 36; Raudhatuth Thalibin, juz 1 hlm. 67; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah, juz 1 hlm. 14
Hanafi Wudhu batal karena mengalirnya darah dan nanah dari tempatnya, termasuk dari luka. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 1 hlm. 14

Analisis penerapan

Bagian ini adalah analisis redaksi, bukan teks kitab.

Daftar lima pembatal

Bahan kitab artikel ini memuat teks pembatal pertama dan keempat. Tiga pembatal lainnya disebut dalam matan Ghayah wat Taqrib yang disyarah Kifayatul Akhyar. Secara ringkas, lima pembatal itu adalah:

  • Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, termasuk kentut, air kencing, kotoran, madzi, darah, cacing, atau batu kecil.
  • Tidur yang tidak menetap, yaitu tidur yang posisi duduknya tidak rapat ke tempat duduk.
  • Hilang akal, misalnya karena pingsan, mabuk, atau gila.
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, termasuk suami istri.
  • Menyentuh kemaluan atau dubur manusia dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Hal yang sering ditanyakan

  • Kentut tanpa suara dan bau tetap membatalkan, karena termasuk sesuatu yang keluar dari dubur.
  • Mimisan atau darah dari luka tidak termasuk pembatal dalam daftar mazhab Syafi'i, karena tidak keluar dari dua jalan. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggap darah yang mengalir membatalkan.
  • Penderita beser tidak batal wudhunya karena beser itu sendiri, selama ia mengikuti tata cara khusus bagi orang yang selalu berhadats. Namun bila ia sembuh, wudhunya batal.
  • Makan daging unta, misalnya saat umrah, tidak membatalkan menurut pendapat yang dipegang. Bagi yang ingin berhati-hati karena pilihan an-Nawawi, mengulang wudhu tentu baik.

Sikap praktis

  • Hafalkan lima pembatal pokok agar mudah menilai keadaan sehari-hari.
  • Bila ragu apakah wudhu sudah batal, pada dasarnya wudhu dianggap masih ada sampai yakin batal. Bila ingin tenang, batalkan lalu berwudhulah kembali.
  • Suami istri yang bersentuhan kulit secara langsung sebaiknya memperbarui wudhu sebelum shalat (tidak wajib).
  • Penderita beser atau istihadhah berwudu untuk setiap sholat wajib.

Kutipan dari kitab

Pendapat mazhab lain Mazhab Hanafi
وَكَنَقْضِ الْوُضُوءِ بِسَيَلاَنِ الدَّمِ وَالْقَيْحِ عَنْ مَحَلِّهِمَا

Dan seperti batalnya wudhu karena mengalirnya darah dan nanah dari tempatnya (sebagai contoh pengetahuan pengikut mazhab Hanafi).

Rujukan: Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab تعريف الفقه عند الفقهاء:, juz 1, hlm. 14. Baca halaman ini di perpustakaan

Konteks asal: contoh hukum yang diketahui pengikut mazhab Hanafi secara taqlid, dalam pembahasan definisi fikih.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah menyentuh istri membatalkan wudhu

Menurut mazhab Syafi'i, ya. Istri termasuk perempuan yang halal dinikahi, dan sentuhan kulit langsung dengannya membatalkan wudhu, baik dengan syahwat maupun tidak.

Apakah mimisan atau darah luka membatalkan wudhu

Dalam mazhab Syafi'i tidak termasuk pembatal karena tidak keluar dari dua jalan. Menurut mazhab Hanafi, darah yang mengalir dari tempatnya membatalkan wudhu.

Apakah makan daging unta membatalkan wudhu

Menurut pendapat yang dipegang mayoritas ulama Syafi'iyah, tidak membatalkan. Imam an-Nawawi memilih pendapat bahwa ia membatalkan karena ada dua hadits sahih, sehingga mengulang wudhu bisa dilakukan sebagai kehati-hatian.

Apakah kentut tanpa suara dan bau membatalkan wudhu

Ya, karena termasuk sesuatu yang keluar dari dubur, yaitu salah satu dari dua jalan.

Infografis

Infografis lima pembatal wudhu menurut mazhab Syafi'i: keluar sesuatu dari dua jalan, tidur tidak menetap, hilang akal, menyentuh kulit lawan jenis bukan mahram, dan menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
Versi teks infografis

Apa Saja yang
Membatalkan Wudhu?
Lima pembatal pokok
menurut mazhab Syafi'i
1 Keluar sesuatu dari
qubul atau dubur
2 Tidur tidak menetap
3 Hilang akal
4 Sentuh kulit lawan jenis
bukan mahram
5 Sentuh kemaluan
dengan telapak tangan
Sumber: Kifayatul Akhyar,
Raudhah, al-Mausu'ah
sanadkitab.com

Sumber: Kifayatul Akhyar; Raudhatuth Thalibin; Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah

Daftar rujukan

  1. Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36.
  2. Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36.
  3. Kifayatul Akhyar, bab نواقض الوضوء, juz 1, hlm. 36.
  4. Raudhatuth Thalibin, bab فصل, juz 1, hlm. 67.
  5. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab تعريف الفقه عند الفقهاء:, juz 1, hlm. 14.
  6. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, bab تعريف الفقه عند الفقهاء:, juz 1, hlm. 14.

Bahasan lanjutan

Pembahasan terkait

Thaharah (Bersuci)

Berapa Ukuran Air Dua Qullah dalam Liter?

Dua qullah kira-kira 216 liter, setara kubus berukuran 60 × 60 × 60 cm. Dalam mazhab Syafi'i ukurannya 500 rithl Baghdad, atau wadah persegi 1¼ hasta…

Thaharah (Bersuci)

Apakah Boleh Wudhu Memakai Kutek atau Cat Kuku?

Wudhu tidak sah bila kutek atau cat kuku masih menempel di kuku, karena lapisannya menghalangi air sampai ke bagian yang wajib dibasuh. Kitab-kitab…