Bagaimana Jika Jumat Kurang dari 40 Orang Menurut Ulama?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (31 Oktober 2026)
Jawaban singkat
Pegangan mazhab Syafi'i menurut Bughiyatul Mustarsyidin: Jumat tidak sah bila jumlah belum sempurna, yaitu 40 orang bersama imam. Al-Umm dan Tuhfah sejalan dengan itu. Sebagian ulama Syafi'i membolehkan taklid, dan penulis Bughiyah menulis bahwa kampung yang tidak mungkin atau sulit menuju Jumat sempurna boleh mendirikannya.
Gambaran kasus
Sebuah kampung mendirikan shalat Jumat, tetapi laki-laki yang hadir kurang dari 40 orang, misalnya 30. Apakah Jumat mereka sah atau harus diganti Zhuhur? Pembahasan ini berpusat pada Bughiyatul Mustarsyidin hlm. 169, lalu dibandingkan dengan Al-Umm, Tuhfatul Muhtaj, Kasyifatu Saja, dan keterangan lintas mazhab. Artikel ini menyusun teks kitab dan bukan fatwa pribadi.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Keterangan dalam Bughiyatul Mustarsyidin
Bughiyatul Mustarsyidin membuka masalah ini dengan menyebut pegangan mazhab, lalu langsung mencatat adanya pilihan lain di kalangan ulama Syafi'i.
المذهب عدم صحة الجمعة بمن لم يكمل فيهم العدد ، واختار بعض الأصحاب جوازها بأقل من أربعين تقليداً للقائل به ، والخلاف في ذلك منتشر
Pegangan mazhab adalah tidak sahnya Jumat dengan orang-orang yang jumlahnya belum sempurna. Sebagian ashab (ulama Syafi'i) memilih bolehnya Jumat dengan kurang dari empat puluh orang dengan bertaklid kepada ulama yang berpendapat demikian, dan perbedaan pendapat dalam hal ini tersebar luas.
Rujukan: Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169. Baca halaman ini di perpustakaan
Kalimat pertama adalah pegangan mazhab; bagian setelahnya menyebut pilihan sebagian ulama Syafi'i.
Jadi ada dua lapis. Pegangan pokok mazhab: Jumat tidak sah dengan jumlah yang belum sempurna. Pilihan sebagian ulama Syafi'i: bolehnya Jumat kurang dari 40 dengan bertaklid kepada ulama yang membolehkan.
Apakah imam dihitung?
Kitab ini menyebut dua riwayat dari asy-Syafi'i. Yang sahih menurut kitab ini ialah 40 orang bersama imam.
أربعون بالإمام وهو الصحيح من مذهب الشافعي ، أربعون غير الإمام روي عن الشافعي أيضاً وبه قال عمر بن عبد العزيز
Empat puluh orang bersama imam, dan itulah yang sahih dari mazhab asy-Syafi'i. Empat puluh orang selain imam juga diriwayatkan dari asy-Syafi'i, dan itu pula pendapat Umar bin Abdul Aziz.
Rujukan: Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169. Baca halaman ini di perpustakaan
Bagian pertama adalah yang sahih; bagian kedua adalah riwayat lain.
Bila dibandingkan dengan kitab lain, Al-Umm menyebut kriteria orang yang dihitung dan menegaskan bahwa Jumat tidak wajib atas kurang dari empat puluh laki-laki.
وَلَمْ أَحْفَظْ أَنَّ الْجُمُعَةَ تَجِبُ عَلَى أَقَلَّ مِنْ أَرْبَعِينَ رَجُلًا وَقَدْ قَالَ: غَيْرُنَا لَا تَجِبُ إلَّا عَلَى أَهْلِ مِصْرٍ جَامِعٍ
Aku tidak menghafal adanya keterangan bahwa Jumat wajib atas kurang dari empat puluh laki-laki. Selain kami ada yang berpendapat bahwa Jumat hanya wajib atas penduduk kota besar (mishr jami').
Rujukan: Al-Umm, bab العدد الذين إذا كانوا في قرية وجبت عليهم الجمعة, juz 1, hlm. 219. Baca halaman ini di perpustakaan
Tuhfatul Muhtaj juga membahas imam yang sempurna dalam hitungan, sehingga sejalan dengan pendapat bahwa imam termasuk dalam bilangan.
(وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْإِمَامَ لَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ فَوْقَ أَرْبَعِينَ) لِخَبَرِ أَوَّلِ جُمُعَةِ السَّابِقِ (وَلَوْ انْفَضَّ الْأَرْبَعُونَ) يَعْنِي الْعَدَدُ الْمُعْتَبَرُ، وَلَوْ تِسْعَةً وَثَلَاثِينَ إذَا كَانَ الْإِمَامُ كَامِلًا
(Yang sahih, imam tidak disyaratkan berada di atas empat puluh) berdasarkan hadits Jumat pertama yang telah lalu. (Seandainya empat puluh orang itu bubar), maksudnya bilangan yang dianggap, walaupun tiga puluh sembilan orang bila imam itu sempurna.
Rujukan: Tuhfatul Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 2, hlm. 439. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks ini membahas bubarnya jamaah; dipakai di sini sebagai pembanding tentang kedudukan imam dalam hitungan.
Ketiga kitab ini searah dalam hal pokok: jumlah 40 yang memenuhi syarat adalah pegangan mazhab. Hanya saja Bughiyah lebih luas karena merangkum perbedaan pendapat ulama dan pilihan di luar pegangan pokok.
Ragam pendapat ulama menurut Bughiyah
Bughiyah menukil Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa pendapat ulama tentang jumlah ini ada 15. Ringkasnya:
- 1 orang (dinukil Ibnu Hazm)
- 2 orang seperti jamaah biasa (an-Nakha'i dan ahli Zhahir)
- 3 orang (Abu Yusuf dan Muhammad)
- 4 orang (Abu Hanifah)
- 7 orang (Ikrimah) dan 9 orang (Rabi'ah)
- 12 orang (al-Mutawalli, al-Mawardi, az-Zuhri, Muhammad bin al-Hasan)
- 13 orang (Ishaq)
- 20 dan 30 orang (Malik)
- 40 orang bersama imam, dan 40 orang selain imam
- 50 orang (Ahmad) dan 80 orang (dinukil al-Mawardi)
- banyak orang tanpa batasan tertentu
Pada halaman berikutnya (hlm. 170) kitab yang sama mengutip sumber lain yang menyebut 14 pendapat, dengan catatan ulama sepakat harus ada bilangan, yaitu minimal dua.
Pilihan untuk kampung yang jumlahnya kurang
Setelah memaparkan ragam pendapat, penulis menyampaikan pilihannya.
واعلم أن السيوطي وغيره من العلماء قالوا : لم يثبت في الجمعة شيء من الأحاديث بتعيين عدد مخصوص ، وإذا كان الأمر كذلك مع إجماع الأمة على أن الجمعة من فروض الأعيان ، فالذي يظهر ونختار أنه متى اجتمع في قرية عدد ناقص ولم يمكنهم الذهاب إلى محل الكاملة أو أمكنهم بمشقة وجب عليهم في الأولى وجاز في الثانية أن يقيموا بمحلهم الجمعة ، وقد اختار هذا وعمل به العلامة أحمد بن زيد الحبشي
Ketahuilah, as-Suyuthi dan ulama lain berkata: tidak ada satu pun hadits yang tetap tentang penetapan jumlah tertentu untuk Jumat. Jika demikian, dan umat telah sepakat bahwa Jumat termasuk fardhu 'ain, maka yang tampak dan kami pilih: bila di sebuah kampung berkumpul jumlah yang kurang dan mereka tidak mungkin pergi ke tempat Jumat yang sempurna, atau mungkin tetapi dengan kesulitan, maka pada keadaan pertama wajib dan pada keadaan kedua boleh mereka mendirikan Jumat di tempat mereka. Pilihan ini dipegang dan diamalkan oleh al-'Allamah Ahmad bin Zaid al-Habsyi.
Rujukan: Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169. Baca halaman ini di perpustakaan
Pilihan penulis kitab dan ulama belakangan, bukan pegangan pokok mazhab.
Ada dua keadaan. Bila warga kampung tidak mungkin menuju tempat Jumat yang sempurna, mendirikan Jumat di kampung sendiri menjadi wajib. Bila mungkin tetapi dengan kesulitan, hukumnya boleh. Penulis menambahkan bahwa bila 40 orang masih mungkin dikumpulkan di akhir waktu sehingga cukup untuk khutbah dan shalat, penundaan diwajibkan, tetapi pemegang kuasa wajib mencegah penundaan sampai batas itu karena menunjukkan sikap meremehkan urusan agama (hlm. 169 sampai 170).
Syarat taklid menurut Kasyifatu Saja
Bughiyah menyebut bahwa banyak ulama Syafi'i bertaklid kepada Abu Hanifah dalam masalah ini. Kasyifatu Saja merinci syaratnya.
فرع: يجوز تقليد القائل بجوازها بدون الأربعين كأبي حنيفة، فإنه جوزها بالأربعة أحدهم الإمام؛ ومالك فإنه جوزها بثلاثين أو بعشرين؛ ولا يكفي في تقليد بعضهم بل لا بد من تقليدهم وعلمهم بشروط ما يقلدون فيه عند من يقلدون؛ ويسن لهم فعل الظهر.
Cabang masalah: boleh bertaklid kepada ulama yang membolehkan Jumat kurang dari empat puluh, seperti Abu Hanifah yang membolehkannya dengan empat orang termasuk imam, dan Malik yang membolehkannya dengan tiga puluh atau dua puluh. Cukup bertaklid kepada sebagian saja tidak memadai; mereka harus bertaklid dan mengetahui syarat-syarat yang mereka taklidi menurut ulama yang ditaklidi. Mereka disunnahkan melakukan shalat Zhuhur.
Rujukan: Kasyifatus Saja (matan Safinatun Najah), bab فصل [في شروط صحة فعل الجمعة], hlm. 371. Baca halaman ini di perpustakaan
Pendapat sebagian ulama Syafi'i tentang kebolehan taklid, bukan pegangan pokok mazhab.
Kitab itu menekankan bahwa taklid tidak cukup dengan mengambil sebagian pendapat. Orang yang bertaklid harus mengetahui syarat-syarat pendapat yang ditaklidi, dan shalat Zhuhur tetap disunnahkan.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Pegangan mazhab: Jumat tidak sah dengan jumlah yang belum sempurna, yaitu 40 orang bersama imam. Al-Umm dan Tuhfah sejalan. Sebagian ulama Syafi'i membolehkan taklid, dan penulis Bughiyah memilih bahwa kampung yang tidak mungkin atau sulit menuju Jumat sempurna boleh mendirikannya. | Bughiyatul Mustarsyidin hlm. 169; Al-Umm juz 1 hlm. 219; Tuhfatul Muhtaj juz 2 hlm. 439; Kasyifatu Saja hlm. 371 |
| Hanafi | Menurut nukilan Bughiyah, Abu Hanifah berpendapat empat orang, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad tiga orang. Kasyifatu Saja juga menyebut pendapat empat orang termasuk imam sebagai sandaran taklid. | Bughiyatul Mustarsyidin hlm. 169; Kasyifatu Saja hlm. 371 |
| Maliki | Menurut nukilan Bughiyah, Malik disebut berpendapat 20 dan 30 orang, sedangkan pendapat yang masyhur dari mazhab Maliki tidak menetapkan jumlah tertentu, asalkan jamaahnya cukup untuk membentuk sebuah kampung, dan tidak sah dengan tiga orang. | Bughiyatul Mustarsyidin hlm. 169; Kasyifatu Saja hlm. 371 |
| Hanbali | Bughiyah menukil Ahmad berpendapat 50 orang. Sementara itu Al-Mughni, kitab Hanbali, menyatakan bahwa bila penduduk kota kurang dari 40, Jumat tidak sah walaupun penduduk desa datang, karena penduduk desa tidak menetap di kota itu dan penduduk kota tidak cukup jumlahnya. | Bughiyatul Mustarsyidin hlm. 169; Al-Mughni (Ibnu Qudamah), juz 2 hlm. 268 |
Analisis penerapan
Untuk kasus jamaah sekitar 30 orang, bahan di atas dapat disusun berurutan.
- Pegangan pokok. Bughiyah, Al-Umm, dan Tuhfah menunjukkan bahwa Jumat harus dengan 40 orang yang memenuhi syarat. Kurang dari itu, mereka shalat Zhuhur.
- Azan tempat lain. Asnal Mathalib (juz 1 hlm. 263) menyebut bahwa orang yang kurang dari 40 tetap wajib Jumat bila azan negeri Jumat sampai kepada mereka. Ini harus diperiksa lebih dulu sebelum memakai pilihan yang lebih longgar.
- Kampung yang berdekatan. I'anatut Thalibin (juz 2 hlm. 72) menyebut tiap tempat dihukumi sendiri-sendiri, sehingga jumlah beberapa dusun tidak otomatis digabung.
- Pilihan kitab Bughiyah. Pilihan ini dikaitkan dengan kampung yang tidak mungkin atau sulit menuju Jumat sempurna. Teks tidak menyebut kampung yang sebenarnya mampu mencapai 40 atau mampu pergi tanpa kesulitan.
- Taklid. Menurut Kasyifatu Saja, taklid mensyaratkan pengetahuan tentang syarat mazhab yang ditaklidi, dan Zhuhur tetap disunnahkan.
Pilihan di luar pegangan pokok itu bersifat pengecualian, sehingga tidak bisa dipakai sebagai alasan umum untuk Jumat dengan 30 orang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Jumatan 30 orang sah tidak menurut Bughiyatul Mustarsyidin?
Pegangan mazhab dalam kitab itu: tidak sah bila jumlah belum sempurna. Penulisnya memilih bahwa kampung yang tidak mungkin atau sulit menuju Jumat sempurna boleh mendirikan Jumat di tempatnya, tetapi ini pilihan di luar pegangan pokok.
Apakah imam dihitung dalam 40 orang?
Menurut yang sahih dalam Bughiyatul Mustarsyidin, ya, empat puluh itu bersama imam. Ada juga riwayat empat puluh selain imam.
Berapa pendapat ulama tentang jumlah jamaah Jumat?
Bughiyatul Mustarsyidin menukil Ibnu Hajar al-Asqalani bahwa ada 15 pendapat. Rentangnya dari satu orang hingga delapan puluh orang, bahkan ada yang tanpa batasan jumlah.
Bolehkah bertaklid kepada Abu Hanifah agar Jumat sah dengan jamaah sedikit?
Bughiyah dan Kasyifatu Saja menyebut bolehnya, tetapi dengan syarat mengetahui syarat-syarat pendapat yang ditaklidi, dan tetap disunnahkan shalat Zhuhur. Sebaiknya ditanyakan kepada ustadz setempat.
Infografis
Versi teks infografis
Jumat Kurang dari
40 Orang?
Pegangan mazhab Syafi'i: tidak
sah; 40 orang bersama imam.
Dibandingkan dengan:
Al-Umm dan Tuhfah: sejalan
Hanafi: 4 orang (taklid)
Maliki: 20/30, atau tanpa angka
Ada 15 pendapat ulama
Kampung sulit ke Jumat sempurna:
pilihan penulis Bughiyah
(bukan pegangan pokok)
Sumber: Bughiyatul Mustarsyidin
hlm. 169, Al-Umm, Tuhfah
sanadkitab.com
Sumber: Bughiyatul Mustarsyidin; Al-Umm; Tuhfatul Muhtaj; Kasyifatu Saja
Daftar rujukan
- Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169.
- Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169.
- Al-Umm, bab العدد الذين إذا كانوا في قرية وجبت عليهم الجمعة, juz 1, hlm. 219.
- Tuhfatul Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 2, hlm. 439.
- Bughiyatul Mustarsyidin, bab كتاب الصلاة, hlm. 169.
- Kasyifatus Saja (matan Safinatun Najah), bab فصل [في شروط صحة فعل الجمعة], hlm. 371.