Masjid Tidak Muat Jamaah Jumat, Bolehkah Dirikan Jumatan Lagi?
Kutipan telah dicocokkan dengan kitab (3 November 2026)
Jawaban singkat
Menurut pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi'i, jumatan boleh lebih dari satu hanya bila jamaah sangat banyak dan sulit berkumpul di satu tempat, baik masjid maupun bukan, misalnya lapangan. Jumlahnya sebatas hajat. Bila masih ada tempat yang memuat tanpa kesulitan berarti, jumatan kedua tidak boleh.
Gambaran kasus
Pada hari Jumat, masjid sebuah kampung atau kota penuh sesak. Jamaah meluber ke teras dan halaman, dan sebagian tidak kebagian tempat. Muncul pertanyaan: bolehkah sebagian jamaah mendirikan jumatan kedua di masjid atau mushala lain?
Dalam fikih, masalah ini dibahas dengan istilah ta'addud al-jumu'ah, yaitu berbilangnya jumatan dalam satu negeri. Pada dasarnya mazhab Syafi'i tidak membolehkan lebih dari satu jumatan di satu wilayah. Dalam Mughnil Muhtaj disebutkan alasan dari Imam asy-Syafi'i: andai jumatan boleh didirikan di dua masjid, tentu boleh pula di masjid-masjid kelompok kecil, dan itu tidak boleh berdasarkan ijmak. Pengecualiannya hanya bila ada hajat (kondisi kebutuhan) yang nyata.
Penjelasan menurut mazhab Syafi'i
Ayat yang dijadikan dasar bagi pendapat yang membolehkan tadi disebut dalam Al-Majmu', yakni bahwa Allah tidak menjadikan kesulitan dalam agama. Dalam kitab itu dalil tersebut dinisbatkan kepada pihak yang membolehkan jumatan lebih dari satu karena hajat.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ ﴿٧٨﴾
Dan Dia tidak menjadikan kesulitan bagimu dalam agama.
QS. Al-Hajj: 78. Baca tafsir ayat ini
Al-Mughni menjelaskan syaratnya. Jumatan boleh berbilang bila negeri itu besar dan jamaahnya sulit berkumpul di satu tempat. Ukuran sulitnya adalah tidak adanya tempat yang memuat mereka tanpa masyaqqah (kesulitan berat), dan tempat itu tidak harus masjid.
(إلَّا إذَا كَبُرَتْ) أَيْ الْبَلْدَةُ (وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ فِي مَكَان) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ فِي مَحَلِّ الْجُمُعَةِ مَوْضِعٌ يَسَعُهُمْ بِلَا مَشَقَّةٍ وَلَوْ غَيْرَ مَسْجِدٍ فَيَجُوزُ التَّعَدُّدُ لِلْحَاجَةِ بِحَسَبِهَا
(Kecuali bila negeri itu besar) dan jamaahnya sulit berkumpul di satu tempat, yakni tidak ada di wilayah jumatan itu tempat yang memuat mereka tanpa kesulitan, walaupun bukan masjid. Maka boleh berbilang jumatan karena hajat, sesuai kadar hajat itu.
Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544. Baca halaman ini di perpustakaan
Teks matan dan syarah Al-Mughni.
Pendapat ini disebut shahih oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'. Beliau menyebut bolehnya jumatan di dua tempat atau lebih sesuai kadar hajat dan sulitnya berkumpul.
وَالصَّحِيحُ هُوَ الْوَجْهُ الْأَوَّلُ وَهُوَ الْجَوَازُ فِي مَوْضِعَيْنِ وَأَكْثَرَ بِحَسْبِ الْحَاجَةِ وَعُسْرِ الِاجْتِمَاعِ
Pendapat yang shahih adalah wajh pertama, yaitu boleh di dua tempat atau lebih sesuai kadar hajat dan sulitnya berkumpul.
Rujukan: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مذاهب العلماء في التخطي, juz 4, hlm. 586. Baca halaman ini di perpustakaan
I'anatut Thalibin menerangkan ukuran sulit itu lebih rinci. Yang dimaksud bukan sekadar masjid yang penuh, tetapi tidak adanya tempat apa pun di wilayah itu yang memuat jamaah, termasuk lapangan terbuka. Selama masih ada tempat yang memuat mereka, jumatan tidak boleh berbilang. Al-Bujairimi bahkan mencatat bahwa kebanyakan tadadud yang terjadi sebenarnya tidak dibutuhkan, karena hampir setiap negeri memiliki tempat yang cukup luas.
قال البجيرمي: ويعلم من هذا أن غالب ما يقع من التعدد غير محتاج إليه، إذ كل بلد لا يخلو غالبا عن محل يسع الناس، ولو نحو خرابة، وحريم البلد.
Al-Bujairimi berkata: dari sini diketahui bahwa kebanyakan tadadud yang terjadi tidak dibutuhkan, karena setiap negeri umumnya selalu memiliki tempat yang memuat orang banyak, bahkan walau berupa bangunan runtuh atau pinggiran kota.
Rujukan: I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 74. Baca halaman ini di perpustakaan
Kasyifatus Saja menyebut tiga contoh sebab sulitnya berkumpul: jamaah yang sangat banyak, perselisihan di antara mereka, dan ujung wilayah yang jauh sehingga suara azan tidak sampai.
إلا إن عسر اجتماع الناس بمكان، ولو غير مسجد، كشارع، وهو ما يسلكه الناس؛ وذلك إما لكثرتهم، أو لقتال بينهم، أو لبعد أطراف البلد
Kecuali bila sulit orang berkumpul di satu tempat, walaupun bukan masjid, seperti jalan umum; yaitu karena jumlah mereka yang banyak, atau karena perselisihan di antara mereka, atau karena jauhnya ujung-ujung wilayah.
Rujukan: Kasyifatus Saja (matan Safinatun Najah), bab فصل [في شروط صحة فعل الجمعة], hlm. 373. Baca halaman ini di perpustakaan
Dalam kitab-kitab Syafi'iyah juga disebut ukuran kesulitan itu dinilai dari siapa. Menurut Al-Mughni dan pendapat yang dipakai di Kasyifatus Saja, patokannya adalah orang yang biasa mengerjakan jumatan di tempat itu. Menurut I'anatut Thalibin, ada pendapat lain yang menjadikan seluruh penduduk sebagai patokan, dan ada yang menjadikan orang-orang yang menjadi syarat sahnya jumatan sebagai patokan. Dua pendapat terakhir dinilai jauh oleh Tuhfatul Muhtaj.
Pendapat lain dalam mazhab
Ada pendapat dalam mazhab yang tidak mengecualikan keadaan ini. Menurut pendapat tersebut, kesulitan berkumpul masih bisa ditanggung, sehingga jumatan tetap hanya satu. Pendapat ini dipegang antara lain oleh Syaikh Abu Hamid, pengarang At-Tanbih, dan para pengikutnya, dan disebut sebagai bunyi lahiriah nash Imam asy-Syafi'i. Menurut mereka, Imam asy-Syafi'i tidak mengingkari warga Baghdad karena masalah ini ranah ijtihad. Imam as-Subki cenderung kepada pendapat ini dan menulis beberapa karya tentangnya.
(وَقِيلَ لَا تُسْتَثْنَى هَذِهِ الصُّورَةُ) وَتُحْتَمَلُ فِيهَا الْمَشَقَّةُ فِي الِاجْتِمَاعِ، وَهَذَا مَا اقْتَصَرَ عَلَيْهِ صَاحِبُ التَّنْبِيهِ كَالشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ وَمُتَابِعِيهِ وَهُوَ ظَاهِرُ النَّصِّ
(Ada yang berpendapat keadaan ini tidak dikecualikan), dan kesulitan berkumpul dapat ditanggung. Inilah yang dibatasi oleh pengarang At-Tanbih, juga Syaikh Abu Hamid dan para pengikutnya, dan ini bunyi lahiriah nash.
Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544. Baca halaman ini di perpustakaan
Karena adanya perbedaan itu, Al-Mughni menyebut langkah kehati-hatian bagi orang yang menunaikan jumat di negeri yang jumatannya berbilang karena hajat dan tidak tahu apakah jumatnya lebih dahulu.
فَالِاحْتِيَاطُ لِمَنْ صَلَّى جُمُعَةً بِبَلَدٍ تَعَدَّدَتْ فِيهِ الْجُمُعَةُ بِحَسَبِ الْحَاجَةِ وَلَمْ يَعْلَمْ سَبْقَ جُمُعَتِهِ أَنْ يُعِيدَهَا ظُهْرًا.
Maka langkah hati-hati bagi orang yang shalat jumat di negeri yang jumatannya berbilang karena hajat, dan tidak tahu apakah jumatnya lebih dahulu, adalah mengulanginya sebagai dzuhur.
Rujukan: Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544. Baca halaman ini di perpustakaan
Disebut sebagai ihtiyath (kehati-hatian), bukan kewajiban.
| Mazhab | Pendapat | Rujukan |
|---|---|---|
| Syafi'i | Jumatan tidak boleh lebih dari satu dalam satu wilayah, kecuali bila jamaah banyak dan sulit berkumpul di satu tempat, masjid atau bukan; jumlahnya sebatas hajat. Ada pendapat lain dalam mazhab yang melarang secara mutlak. | Mughnil Muhtaj, juz 1 hlm. 544 |
| Hanafi | Menurut as-Subki, Abu Hanifah hanya membolehkan satu jumatan, sedangkan Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan membolehkan dua di Baghdad karena dipisahkan sungai. Mughnil Muhtaj menisbatkan pendapat berbilang kepada Abu Hanifah, sehingga perlu dicek. | Fatawa as-Subki, juz 1 hlm. 179 |
| Maliki | Imam Malik menurut as-Subki hanya membolehkan satu jumatan dalam satu negeri, dan pandangan yang mensyaratkan masjid dinisbatkan kepadanya. | Fatawa as-Subki, juz 1 hlm. 178-179 |
Analisis penerapan
Dari kutipan-kutipan di atas, beberapa batasan dapat disimpulkan. Bagian ini adalah penerapan penulis atas teks kitab, bukan fatwa.
- Masjid penuh belum tentu cukup alasan. Kitab menanyakan apakah ada tempat lain di wilayah itu yang memuat jamaah tanpa kesulitan berat, termasuk lapangan atau halaman yang luas. Jika ada, jumatan kedua tidak boleh menurut pendapat yang dipegang.
- Tempat tidak harus masjid. Karena itu, bila halaman dan area sekitar masjid masih bisa dipakai, itulah yang lebih dahulu dipertimbangkan sebelum membuka jumatan baru.
- Gangguan berat bisa menjadi uzur tempat. I'anatut Thalibin menyebut panas dan dingin yang sangat menyakitkan sebagai contoh gangguan yang membuat tempat terbuka dianggap tidak memadai.
- Jumlahnya sebatas hajat. I'anatut Thalibin menyatakan bahwa bila tadadud melebihi kebutuhan, jumatan yang lebih dahulu tetap sah sampai hajat terpenuhi, lalu sisanya batal.
- Ragu hukumnya berat. Bila seseorang ragu apakah jumatnya termasuk yang sah, I'anatut Thalibin menyebut ia wajib mengulang jumat. Al-Mughni dan Asnal Mathalib menganjurkan sikap hati-hati dengan mengulang dzuhur bila tidak yakin jumatannya lebih dahulu.
Dengan batasan seperti itu, tadadud yang hanya karena ingin dekat rumah atau karena kebiasaan tidak masuk dalam kategori hajat. Bila beberapa jumatan sama sekali tidak dibutuhkan, jumatan yang terlambat takbiratul ihramnya tidak sah, sehingga pesertanya harus mengerjakan dzuhur. Bagaimana menentukan mana yang lebih dahulu dibahas pada artikel lain.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah jumatan kedua boleh didirikan bila masjid hanya penuh sesak?
Belum tentu. Kitab menanyakan apakah ada tempat lain di wilayah itu yang memuat jamaah tanpa kesulitan berat, termasuk lapangan. Jika ada, jumatan kedua tidak boleh menurut pendapat yang dipegang.
Apakah tempat jumatan harus masjid?
Dalam pembahasan ini, tempat yang menjadi ukuran sulitnya berkumpul tidak disyaratkan masjid. Lapangan atau tempat lain yang memuat jamaah tetap diperhitungkan.
Berapa banyak jumatan yang boleh didirikan jika memang ada hajat?
Sebatas kadar hajat. Bila melebihi, jumatan yang lebih dahulu tetap sah dan sisanya tidak sah setelah hajat terpenuhi.
Bagaimana bila ragu jumatannya sah atau tidak?
Al-Mughni menyebut langkah hati-hati dengan mengulang dzuhur bila tidak tahu apakah jumatnya lebih dahulu. I'anatut Thalibin menyebut kewajiban mengulang jumat bagi yang ragu. Tanyakan kepada ulama setempat.
Infografis
Versi teks infografis
Masjid Tidak Muat,
Boleh Jumatan Lagi?
Boleh, jika benar-benar sulit
menyatukan jamaah di satu
tempat, masjid atau bukan,
dan hanya sebatas hajat.
Rincian
1. Jamaah sangat banyak
2. Lapangan pun tak memuat
3. Jumlahnya sebatas hajat
4. Ragu? Ihtiyath ulang dzuhur
Sumber: Mughni, Majmu', I'anah
sanadkitab.com
Sumber: Mughnil Muhtaj, Al-Majmu', I'anatut Thalibin, Kasyifatus Saja
Daftar rujukan
- Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544.
- Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, bab مذاهب العلماء في التخطي, juz 4, hlm. 586.
- I'anatut Thalibin, bab باب الصلاة, juz 2, hlm. 74.
- Kasyifatus Saja (matan Safinatun Najah), bab فصل [في شروط صحة فعل الجمعة], hlm. 373.
- Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544.
- Mughnil Muhtaj, bab [باب صلاة الجمعة], juz 1, hlm. 544.